Pihak Terlawan Ajukan 35 Bukti, Sidang Sengketa Lahan PM Noor Berlanjut

- Publisher

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA, SAMARINDA – Sidang lanjutan sengketa lahan di Jalan PM Noor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (22/10/2025). Dalam sidang tersebut, pihak Terlawan II dan III, I Nyoman Sudiana dan Rahol Suti Yaman, menyerahkan total 35 bukti surat kepada majelis hakim.

Penyerahan bukti ini dilakukan melalui kuasa hukum mereka, Pamela Pramidya, S.H., dan Roszi Krissandi, S.H.. Langkah ini merupakan respons atas gugatan perlawanan yang diajukan oleh Ernie Aguswati Hartojo. Ernie adalah istri dari Heryono Admaja, pihak yang sebelumnya telah kalah dalam sengketa ini hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA :  Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik

Menurut pihak Terlawan, putusan MA yang memenangkan mereka sejatinya bersifat final dan mengikat. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 29 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat.

Dengan diserahkannya 12 bukti dari Terlawan II dan 23 dari Terlawan III, bola kini ada di tangan Penggugat yang pada sidang berikutnya, akan menghadirkan para saksinya.

Kini, kita semua menanti agenda pemeriksaan saksi Penggugat mendatang. Namun, pertanyaan yang lebih besar menggantung di ruang sidang dan di benak publik: Apakah Pengadilan Negeri Samarinda akan menciptakan sejarah dengan “menganulir” produk hukum Mahkamah Agung? Jika ya, untuk apa ada lembaga peradilan tertinggi jika putusannya bisa dengan mudah diobrak-abrik? Ini adalah ujian bagi kewarasan dan kepastian hukum di negeri ini

BACA JUGA :  PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha

 

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Tim Suara Utama

Berita Terkait

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP
Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko
Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi
Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar
Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan
Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp