Pihak Terlawan Ajukan 35 Bukti, Sidang Sengketa Lahan PM Noor Berlanjut

- Penulis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, SAMARINDA – Sidang lanjutan sengketa lahan di Jalan PM Noor kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu (22/10/2025). Dalam sidang tersebut, pihak Terlawan II dan III, I Nyoman Sudiana dan Rahol Suti Yaman, menyerahkan total 35 bukti surat kepada majelis hakim.

Penyerahan bukti ini dilakukan melalui kuasa hukum mereka, Pamela Pramidya, S.H., dan Roszi Krissandi, S.H.. Langkah ini merupakan respons atas gugatan perlawanan yang diajukan oleh Ernie Aguswati Hartojo. Ernie adalah istri dari Heryono Admaja, pihak yang sebelumnya telah kalah dalam sengketa ini hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Menurut pihak Terlawan, putusan MA yang memenangkan mereka sejatinya bersifat final dan mengikat. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 29 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat.

Dengan diserahkannya 12 bukti dari Terlawan II dan 23 dari Terlawan III, bola kini ada di tangan Penggugat yang pada sidang berikutnya, akan menghadirkan para saksinya.

Kini, kita semua menanti agenda pemeriksaan saksi Penggugat mendatang. Namun, pertanyaan yang lebih besar menggantung di ruang sidang dan di benak publik: Apakah Pengadilan Negeri Samarinda akan menciptakan sejarah dengan “menganulir” produk hukum Mahkamah Agung? Jika ya, untuk apa ada lembaga peradilan tertinggi jika putusannya bisa dengan mudah diobrak-abrik? Ini adalah ujian bagi kewarasan dan kepastian hukum di negeri ini

 

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Tim Suara Utama

Berita Terkait

Orang Tua Kader PKS Palaran Jadi Korban Kecelakaan, Penabrak Diduga Kabur dari Rumah Sakit
Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
Wartawan NTV Jadi Korban Intimidasi di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk, Lapor ke Polres Merangin
Hakim Pengadilan Pajak Desak DJP Perbaiki Tata Kelola Pemeriksaan dan Pengawasan
Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia
Kasus Mobil Dinas Menguap? AMBPM Geruduk Pemkab, Desak Polisi Usut Bambang dan Sutarno
Pasar Saham AS Diprediksi Naik Moderat di 2025, Didukung Pertumbuhan Laba dan Inovasi AI
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 08:32 WIB

Orang Tua Kader PKS Palaran Jadi Korban Kecelakaan, Penabrak Diduga Kabur dari Rumah Sakit

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Jumat, 7 November 2025 - 22:10 WIB

Wartawan NTV Jadi Korban Intimidasi di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk, Lapor ke Polres Merangin

Jumat, 7 November 2025 - 17:03 WIB

Hakim Pengadilan Pajak Desak DJP Perbaiki Tata Kelola Pemeriksaan dan Pengawasan

Kamis, 6 November 2025 - 15:24 WIB

Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 12:37 WIB

Kasus Mobil Dinas Menguap? AMBPM Geruduk Pemkab, Desak Polisi Usut Bambang dan Sutarno

Kamis, 6 November 2025 - 09:45 WIB

Pasar Saham AS Diprediksi Naik Moderat di 2025, Didukung Pertumbuhan Laba dan Inovasi AI

Rabu, 5 November 2025 - 10:23 WIB

Diduga Selewengkan Dana Desa, Pjs Kades Bungin Resmi Ditahan

Berita Terbaru