SUARA UTAMA, Riau – Adagium mendasar dalam suatu negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi adalah “suara rakyat adalah suara Tuhan” atau lebih dikenal dengan istilah latin “Vox Populi, Vox Dei” yang di dalamnya mengandung makna bahwa kehendak dan suara mayoritas rakyat merupakan legitimasi tertinggi dalam kekuasaan. Namun, apa yang terjadi ketika hukum sebagai instrumen tertinggi yang bertugas mengawal kedaulatan tersebut justru berjalan menjauh dari detak jantung rakyatnya? Ketika pasal-pasal undang-undang diproduksi dalam ruang kedap yang asing dari aspirasi publik, hukum perlahan-lahan meredup. Ia tidak lagi menjadi manifestasi keadilan, melainkan sekadar barisan teks mekanis yang kaku dan dingin. Inilah titik krusial ketika hukum kehilangan “ruh”-nya, sebuah momen berbahaya saat hukum masih memiliki raga normatif dan otoritas formal, tetapi telah mati dalam esensi moral, hati nurani, dan keadilan substantif yang sesungguhnya.
Disadari atau tidak hilangnya “ruh” dalam hukum tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan akibat dari terjadinya pergeseran paradigma dan praktik bernegara yang menjauh dari nilai-nilai moral. Praktek-praktek positivisme hukum yang kaku memandang hukum hanya sebagai norma norma positif, perintah penguasa, atau aturan tertulis yang menjadikan para aparat penegak hukum sering kali terjebak pada bunyi teks undang-undang semata tanpa memedulikan rasa keadilan di masyarakat. Hukum diperlakukan seperti mesin otomatis jika ada pelanggaran pasal, maka hukuman langsung dijatuhkan, meskipun tindakan tersebut lahir dari keterpaksaan ekonomi atau struktur sosial yang tidak adil, dan akibatnya, hukum menjadi sangat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Tidak dapat dipungkiri bahwa ketika hukum kehilangan “ruh” moralitasnya, dampak pertama yang seketika terjadi adalah kematian keadilan. Di bawah kendali aturan yang hampa nurani, keadilan substantif sengaja dibunuh demi melahirkan kepastian tekstual yang kaku dan mekanis. Tragisnya, ruang kosong pascakematian keadilan ini tidak pernah dibiarkan hampa, ia segera bermutasi menjadi instrumen penindasan. Hukum yang sejatinya diciptakan sebagai perisai bagi mereka yang lemah, kini berbalik arah menjadi pedang tajam di tangan penguasa untuk melegitimasi kesewenang-wenangan terhadap rakyat kecil. Pada titik kulminasi inilah, krisis kepercayaan yang masif akan meledak di tengah masyarakat. Ketika rakyat menyadari bahwa meja sidang tidak lagi menjadi tempat mencari kebenaran melainkan pasar transaksi perkara, kepatuhan sukarela runtuh berganti kepatuhan berbasis rasa takut. Tanpa adanya kepercayaan publik, hukum kehilangan wibawanya dan negara demokrasi perlahan bergeser menuju jurang anarki yang dilegalkan.

Memulihkan Vox Dei Merebut Kembali Hukum dari Tangan Oligarki
Mengembalikan “ruh” hukum yang telah hilang berarti harus berani merebut kembali hukum dari cengkeraman kepentingan segelintir elite (oligarki) dan mengembalikannya kepada pemilik sah yaitu kedaulatan rakyat. Hukum tidak boleh lagi diproduksi dalam ruang-ruang gelap yang transaksional. Memulihkan Vox Dei (suara Tuhan) di dalam hukum menuntut langkah-langkah dekonstruksi dan rekonstruksi yang radikal melalui tiga jalan utama, Pertama, melaksanakan demokratisasi legislasi melalui partisipasi bermakna (Meaningful Participation) artinya proses pembuatan undang-undang wajib membuka pintu bagi publik secara transparan, bukan sekadar formalitas di atas kertas. Rakyat harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, penyusunan, hingga pengesahan. Suara kelompok rentan, akademisi, dan masyarakat sipil harus didengar dan dipertimbangkan secara nyata demi membendung pasal-pasal titipan yang hanya menguntungkan pemilik modal. Kedua, penerapan hukum progresif berbasis hati nurani. Artinya Para penegak hukum, khususnya hakim harus berani keluar dari kekakuan positivisme hukum. Hakim bukan sekadar “corong undang-undang” (bouche de la loi) yang memutus perkara secara mekanis. Hakim harus menggunakan pendekatan hukum progresif, yaitu menggali nilai-nilai keadilan substantif yang hidup di tengah masyarakat dan berani melakukan terobosan hukum (judicial activism) ketika teks undang-undang justru mencederai rasa keadilan. Ketiga, pembersihan radikal lembaga peradilan (judicial clean-up) artinya memulihkan marwah hukum mustahil dilakukan tanpa membersihkan para pengawalnya. Untuk itu diperlukan penguatan sistem pengawasan eksternal yang independen dan penjatuhan sanksi pidana yang memiskinkan bagi oknum aparat yang terlibat korupsi yudisial. Ketika integritas moral para penegak hukum pulih, maka ruang sidang akan kembali menjadi tempat yang sakral, tempat di mana keadilan sejati ditegakkan tanpa pandang bulu.
Pada akhirnya, perjuangan mengembalikan “ruh” hukum bukanlah sekadar perdebatan akademis di atas mimbar, melainkan sebuah perang suci melawan ketidakadilan yang dilegalkan. Hukum yang mati jiwanya mungkin bisa mengikat raga kita dengan rantai pasal, tetapi ia tidak akan pernah bisa membungkam kebenaran. Menolak tunduk pada hukum yang tumpul adalah cara kita menjaga martabat kemanusiaan. Sebab, ketika hukum kembali bernyawa, di situlah suara rakyat kembali menjadi suara Tuhan, dan di situlah keadilan tidak lagi menjadi mimpi buruk yang jauh, melainkan kenyataan yang membebaskan. Mari kita rebut kembali hukum kita, demi masa depan peradaban yang beradab dan berjiwa.
Penulis : Zulfaimi
Editor : Zulfaimi
Sumber Berita: Suara Utama













Komentar
Silakan login untuk berkomentar.