Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta

- Publisher

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Bitung Sulawesi Utara. Tim URC Resmob Polsek Matuari berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan telepon genggam dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Seorang terduga pelaku berinisial A (14) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa perhiasan emas sekitar 25 gram dan satu unit telepon genggam merek Infinix.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencurian terjadi di Perumahan Barnas, Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Korban, Franky, melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas dan telepon genggam dari dalam lemari rumahnya pada Minggu (26/7/2026), dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp72 juta.

BACA JUGA :  KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB

Hasil penyelidikan mengungkap pelaku diduga masuk ke rumah melalui jendela kamar yang tidak terkunci, kemudian mengambil satu kalung emas, satu gelang emas, dua cincin emas, serta satu unit telepon genggam sebelum melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polsek Matuari langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (27/7/2026), polisi memperoleh informasi pelaku berupaya menjual perhiasan hasil curian di sebuah toko emas di Kelurahan Girian.

BACA JUGA :  Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan

Setelah penelusuran dilanjutkan ke kawasan Kompleks Pasar Cita, petugas berhasil mengamankan pelaku usai sempat melakukan pengejaran singkat.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, melalui Kapolsek Matuari AKP Feriantina Dwi Arahmayani, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan wujud respons cepat personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat harus kami respons secara cepat dan profesional dan  berkat kerja keras Tim URC Resmob Polsek Matuari, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sehingga pelaku dan barang bukti dapat diamankan,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA :  Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan

AKP Feriantina menambahkan, karena pelaku masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak guna mencegah keterlibatan dalam tindak pidana serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Penulis : Arman Pramana Sulu

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik
“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita
Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO
Diduga Dicemarkan Nama Baik di Media Sosial, Aji Nugroho Adukan Sejumlah Akun ke Polres Merangin
Krisis Integritas dalam Negara Hukum
Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan
Kasus Renah Alai Belum Usai, JPU Banding dan Kuasa Hukum Korban Bersiap ke Komisi Yudisial
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:53 WIB

Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik

Kamis, 10 September 2026 - 15:16 WIB

“Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Kamis, 10 September 2026 - 10:59 WIB

Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita

Kamis, 10 September 2026 - 10:50 WIB

Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO

Kamis, 3 September 2026 - 15:33 WIB

Diduga Dicemarkan Nama Baik di Media Sosial, Aji Nugroho Adukan Sejumlah Akun ke Polres Merangin

Berita Terbaru

FOTO: Andre Hariyanto, Pembina Yayasan Suara Utama Indonesia dan Ketua Bidang Pendidikan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Dok. Internal)

Artikel

Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:11 WIB

https://mancingjitu.com/