SUARA UTAMA, Riau – Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026 menandai fase krusial dalam rekonstruksi hukum pidana nasional. Eksistensi regulasi yang memicu perdebatan fundamental mengenai arah (quo vadis) kebijakan kriminal (criminal policy) di Indonesia, khususnya dalam konteks pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang menitipkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana efektivitas substansi norma yang dirumuskan, serta bagaimana hukum positif Indonesia mampu mengadopsi instrumen hukum modern tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Secara konseptual, RUU Perampasan Asset ini menggeser paradigma dari keadilan retributif yang berfokus pada penghukuman pelaku (in personam), menuju pendekatan hukum yang berfokus pada objek atau hasil kejahatan (in rem). Melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, negara diberikan kewenangan secara konstitusional untuk melakukan perampasan aset tanpa memerlukan putusan pemidanaan terlebih dahulu. Penerapan asas pembuktian terbalik (reversal of burden of proof) dalam instrumen ini menjadi pilar utama untuk mengatasi kebuntuan hukum formal dalam melacak illicit enrichment (kekayaan yang diperoleh secara tidak sah).
Tidak dapat dipungkiri, formulasi kebijakan hukum ini tentu akan menghadapi tantangan dogmatis yang kompleks seperti adanya kekhawatiran mengenai potensi reduksi substansi pasal per pasal, serta bagaimana jika klausul penerapan NCB dibatasi secara restriktif yang hanya berlaku dalam kondisi force majeure seperti terdakwa meninggal dunia atau melarikan diri, maka utilitas undang-undang ini sebagai instrumen extraordinary akan terdegradasi. Di sisi lain, perumus undang-undang dituntut untuk merumuskan batasan kepastian hukum yang jelas guna meminimalisasi abuse of power dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beriktikad baik (bona fide third party).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjemput Cita-Cita Penegakan Hukum; RUU Perampasan Aset sebagai Episentrum Baru Pemberantasan Korupsi
Berbicara mengenai penegakan hukum terutama dalam kasus tindak pidana korupsi sudah seharusnya tidak hanya mengenai siapa yang dihukum, tetapi juga tentang ke mana hasil kejahatan itu pergi, sebab, ketika pelaku korupsi telah dijatuhi hukuman, sementara hasil kejahatannya masih tetap berada dalam penguasaan pelaku atau berpindah tangan dan terus dinikmati, maka sesungguhnya pemberantasan korupsi belum sepenuhnya mencapai tujuan.
Harus disadari bahwa korupsi pada hakikatnya bukan hanya kejahatan terhadap hukum, tetapi juga kejahatan terhadap kepentingan publik. Uang dan kekayaan yang dikorupsi adalah sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, ketika kekayaan tersebut dirampas melalui kejahatan, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pemidanaan pelakunya. Negara juga harus memiliki kemampuan untuk menelusuri, mengamankan, merampas, dan mengembalikan hasil kejahatan tersebut kepada negara. Dalam konteks inilah pentingnya UU perampasan asset bagi pelaku tindak pidana korupsi. Kehadiran UU Perampasan Asset dapat menjadi momentum untuk menggeser paradigma pemberantasan korupsi, dari sekadar mengejar pelaku menuju upaya yang lebih jauh, yaitu mengejar hasil kejahatan. Dengan kata lain, pemberantasan korupsi tidak lagi semata-mata berorientasi pada follow the suspect, tetapi juga harus semakin kuat menempatkan follow the money sebagai bagian penting dari strategi penegakan hukum.
Paradigma ini penting karena korupsi hampir selalu meninggalkan jejak ekonomi, seperti kekayaan yang diperoleh secara tidak sah dapat berubah bentuk menjadi rekening, tanah, rumah, kendaraan, perusahaan, investasi, bahkan dialihkan kepada pihak lain. Karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak pelaku yang berhasil dibawa ke pengadilan dan dijatuhi pidana, tetapi juga dari seberapa besar kerugian negara/publik yang dapat dipulihkan.
Namun, satuhal yang harus menjadi perhatian semua pihakadalah perlunya dorongan dan semangat untuk memperkuat kewenangan negara dalam merampas asset harus berjalan beriringan dengan prinsip negara hukum. Jangan sampai upaya memburu asset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang. Perampasan asset harus dilakukan berdasarkan hukum yang jelas, mekanisme pembuktian yang adil, pengawasan yang kuat, serta tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang beritikad baik. Sebab, negara hukum tidak hanya ditandai oleh keberanian negara menghukum orang yang melakukan kejahatan, tetapi juga oleh kemampuan negara membatasi dirinya sendiri ketika menggunakan kekuasaan. Kekuatan hukum justru terletak pada kemampuannya menyeimbangkan kepentingan pemberantasan kejahatan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak warga negara.
Karena itu, RUU Perampasan Aset seyogianya tidak dilihat semata-mata sebagai sebuah produk legislasi untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Lebih dari itu, ia merupakan bagian dari ikhtiar membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Masyarakat ingin melihat bahwa uang negara yang dirampas melalui korupsi tidak berhenti menjadi angka dalam sebuah perkara, tetapi benar-benar dapat kembali menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan publik.
Pada akhirnya, hukum tidak boleh berhenti pada kemampuan untuk menghukum. Hukum harus memiliki daya untuk memulihkan. Di situlah letak makna keadilan yang sesungguhnya, bukan hanya memastikan bahwa pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga memastikan bahwa apa yang dirampas dari masyarakat dapat kembali kepada masyarakat. Melalui RUU Perampasan Aset, juga harus dirumuskan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi, dapat menjadi salah satu episentrum baru pemberantasan korupsi. Ia bukan sekadar tentang merampas kekayaan, tetapi tentang mengembalikan hak publik yang telah dirampas oleh kejahatan. Dan pada titik itulah kita sesungguhnya sedang menjemput cita-cita penegakan hukum, menghadirkan hukum yang tidak hanya mampu menghukum kejahatan, tetapi juga mampu mengembalikan keadilan kepada mereka yang dirugikan. SEMOGA!
Penulis : Zulfaimi
Editor : Zulfaimi
Sumber Berita: Media Suara Utama











