AKAMSI Gelar unjuk rasa di Kantor Kementerian ATR/BPN: Usut tuntas pembongkaran Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar

Peringatan Keras AKAMSI: Pembongkaran PURA SAMBIYANGAN DAN PURA KETAPANG KEMBAR adalah Penistaan Agama

- Publisher

Rabu, 2 September 2026 - 16:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

AKAMSI Gelar unjuk rasa di Kantor Kementerian ATR/BPN: Usut tuntas pembongkaran Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar

AKAMSI Gelar unjuk rasa di Kantor Kementerian ATR/BPN: Usut tuntas pembongkaran Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar

SUARA UTAMA, Jakarta – Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (2/9/2026) pukul 10.00 WIB. Aksi yang diikuti sekitar 500 orang ini bertujuan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pembongkaran Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar di Sanur, Denpasar, Bali.

Lowongan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Lowongan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Menurut AKAMSI, peristiwa penghancuran dua tempat ibadah umat Hindu pada tahun 2006 tersebut bukan sekadar persoalan sengketa tanah, melainkan merupakan bentuk penistaan agama yang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Situs Sejarah Dibongkar karena Sengketa Tanah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar terletak di Jalan Kesumasari, Banjar Semawang, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Berdasarkan keterangan masyarakat, kedua pura tersebut telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka dan menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah, adat, identitas, serta kehidupan spiritual masyarakat adat setempat.

Namun, dalam perkembangan sengketa tanah di kawasan itu, kedua pura yang menjadi saksi bisu perjalanan sejarah bangsa justru dibongkar dan dirobohkan.

“Pembongkaran tempat ibadah yang telah berdiri kokoh sebelum kemerdekaan Indonesia bukanlah peristiwa yang bisa dimaklumi. Apalagi jika dikaitkan dengan upaya penguasaan fisik tanah oleh pihak korporasi,” ujar Koordinator Aksi, Rahbar Ayatullah Khomeini Enggoa.

BACA JUGA :  Video Dugaan Pelanggaran Kebersihan di Gudang Beras Bulog Merangin Beredar, Aktivis Desak Klarifikasi dan Evaluasi

Diduga Berawal dari Penerbitan HGB

Berdasarkan penelusuran AKAMSI, tanah lokasi kedua pura kini menjadi objek sengketa yang melibatkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 dan Nomor 71 Desa Sanur.

HGB No. 70 tercatat seluas ±39.780 meter persegi dan HGB No. 71 seluas ±6.940 meter persegi atas nama PT Restu Maharani. SK HGB tersebut diterbitkan berdasarkan SK Wali Kota Denpasar Nomor 423 tanggal 23 Mei 1996. Kini, HGB tersebut dikabarkan telah dialihkan kepada PT Kartika Sanur Cemerlang.

Yang lebih memprihatinkan, tanah dan HGB tersebut disebut-sebut ditelantarkan dan dijadikan agunan pinjaman bank.

AKAMSI juga menyoroti bahwa pada tahun 1996 PT Restu Maharani memperoleh HGB untuk pembangunan resort. Namun pembangunan tidak dapat dilanjutkan karena di lokasi tersebut terdapat dua pura milik adat masyarakat. Kemudian pada tahun 2006, dengan alasan penertiban umum dan karena berdiri di atas lahan HGB, dua pura masyarakat itu dibongkar.

Tuntutan AKAMSI

Dengan memperhatikan fakta-fakta tersebut, AKAMSI menyampaikan dua tuntutan utama:

1. Mendesak Kapolri untuk segera menangkap dan memeriksa pimpinan PT Restu Maharani dan PT Kartika Sanur Cemerlang atas dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP, dan/atau tindak pidana penghinaan terhadap agama. AKAMSI menilai penguasaan fisik di atas tanah milik adat yang menyebabkan hancurnya Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi.

BACA JUGA :  SMSI Teguhkan Komitmen Jaga Demokrasi melalui Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa

2. Mendesak Menteri ATR/Kepala BPN untuk segera mencabut SK HGB Nomor 70 dan Nomor 71 atas nama PT Restu Maharani yang akan habis masa berlakunya pada 29 September 2026. AKAMSI juga meminta pemerintah tidak memberikan perpanjangan atau peralihan HGB kepada PT Kartika Sanur Cemerlang. Tanah yang di atasnya berdiri situs sejarah dan tempat ibadah seharusnya dikembalikan kepada masyarakat adat dan negara, bukan menjadi komoditas korporasi.

AKAMSI menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh lagi dipandang sebagai sengketa tanah biasa, melainkan sebagai _extraordinary crime_ yang mengancam kerukunan umat beragama dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Hentikan pembiaran! Selamatkan situs sejarah dan tempat ibadah! Tindak tegas pelaku penistaan agama!” tegas Rahbar.

Analisis Hukum: Potensi Pelanggaran

Tindakan pembongkaran pura yang didasarkan pada HGB berpotensi melanggar hukum, meskipun kepastiannya harus diputuskan melalui pengadilan.

BACA JUGA :  KBIHU Ahmad Dahlan Tanggamus Buka Manasik Haji 1448 H, 48 Calon Jamaah Ikuti Persiapan

Pertama, terkait status tanah. Tanah adat di Bali, termasuk tanah pelaba pura, diakui sebagai tanah ulayat yang dilindungi Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Terjadi pertentangan yuridis karena HGB merupakan hak atas tanah negara, sementara tanah adat adalah hak komunal turun-temurun. Keabsahan HGB No. 70 dan 71 sangat dipertanyakan karena diduga mengabaikan keberadaan pura dan hak masyarakat adat yang telah ada sejak sebelum kemerdekaan.

Kedua, dari sisi perlindungan. Berdasarkan SK Mendagri No. SK.556/DJA/1986, pura dapat memiliki tanah dengan Hak Milik. Selain itu, pembongkaran juga berpotensi melanggar hukum adat dan semangat perlindungan warisan budaya.

Langkah hukum yang dapat ditempuh antara lain: menggugat keabsahan HGB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri, melaporkan dugaan tindak pidana perusakan, serta mengupayakan mediasi melalui Majelis Desa Adat dan Pemerintah Daerah.

Kesimpulannya, penerbitan HGB di atas tanah yang diklaim sebagai tanah adat dan telah berdiri pura sejak lama dapat dianggap cacat prosedur. Namun, karena HGB adalah produk hukum pejabat, statusnya tetap dianggap sah sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya. (Koordinator Aksi, Rahbar Ayatullah Khomeini Enggoa)

Penulis : Rahmat Budianto

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Rilis Berita

Berita Terkait

Aula Bappeda Merangin Dipakai Pengukuhan PKB, Publik Pertanyakan Penggunaan Fasilitas Pemerintah
Sorotan Tajam! Juhendri Disorot Usai Hadiri Pengukuhan PKB Berseragam PNS
BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Bedeng Rejo Merangin, Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian
Jakarta Surabaya Tarif 100 Ribu Naik Kereta Api Airlangga. Berikut Jadwal dan Rute
PUI-PT CPHI Unud Gelar PERNAS JPHIV 2026, Dorong Layanan HIV Bermutu dan Berkeadilan
Hanya Sekitar 200 Meter dari Jalan Poros, Dugaan PETI Milik Lasno di Lubuk Gaung Jadi Ujian Nyali Aparat
Kebakaran Gunung Sumbing di Wonosobo, Pendaki Diimbau Waspada
Sidak Kantor Camat Tabir Lintas, M. Syukur Meradang: Camat Mawarna Disorot, Pelayanan Publik Dipertanyakan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Aula Bappeda Merangin Dipakai Pengukuhan PKB, Publik Pertanyakan Penggunaan Fasilitas Pemerintah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Sorotan Tajam! Juhendri Disorot Usai Hadiri Pengukuhan PKB Berseragam PNS

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:13 WIB

BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Bedeng Rejo Merangin, Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Jakarta Surabaya Tarif 100 Ribu Naik Kereta Api Airlangga. Berikut Jadwal dan Rute

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:27 WIB

Hanya Sekitar 200 Meter dari Jalan Poros, Dugaan PETI Milik Lasno di Lubuk Gaung Jadi Ujian Nyali Aparat

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp