pkv gameslk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777Zonawin777Zonawin777situs totoslot gacor

14 Hari Operasi Antik Marano, Polres Majene Bongkar Kasus Sabu : Tiga Tersangka Diciduk, 1,198 Gram Barang Bukti Disita

- Publisher

Rabu, 2 September 2026 - 11:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, MAJENE – Peredaran narkotika kembali digempur. Selama 14 hari Operasi Antik Marano 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam dua pengungkapan kasus berbeda.

Tak hanya mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk 1,198 gram kristal yang diduga sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi tersebut berlangsung sejak 18 hingga 31 Agustus 2026 di wilayah hukum Polres Majene.

Hasil operasi itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Data Polres Majene, Rabu (2/9/2026). Hadir dalam konferensi pers tersebut Kabag Ops Polres Majene AKP Suryanto, Kasat Resnarkoba Iptu Edi Jatmika, S.H., dan Kasi Humas Iptu Suyuti.

Dua Target Operasi Berhasil Dibekuk

Kabag Ops Polres Majene AKP Suryanto mengungkapkan, tiga orang yang diamankan terdiri dari dua target operasi (TO) dan satu tersangka non-target operasi (non-TO).

Dua tersangka yang masuk daftar target operasi masing-masing berinisial S (31), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, serta D (36), warga Desa Tammerodo, Kecamatan Tammerodo Sendana.

BACA JUGA :  Gereja Paroki Idakebo Diresmikan, Uskup Timika dan Bupati Dogiyai Teken Prasasti

Sementara tersangka non-TO berinisial F (36), warga Desa Limbua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap S pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, di Lingkungan Lutang, Kecamatan Tande Timur.

Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Kepada petugas, S mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H di wilayah Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain kaca pirex bekas pakai, dua pipet bening, bong dari botol kaca serum, korek api bekas pakai, potongan isolasi hitam, serta satu unit telepon genggam Vivo Y20 warna biru.

Dini Hari, Polisi Amankan Dua Orang Sekaligus

Pengungkapan kasus kembali terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.

Kali ini, petugas bergerak ke Dusun Lakkading, Desa Limbua, Kecamatan Sendana, dan mengamankan dua orang sekaligus, yakni D dan F.

BACA JUGA :  Diduga Api Bakaran Sampah, Ruko Furniture di Pematang Kandis Ludes Terbakar

Dari penindakan tersebut, polisi menemukan empat sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 1,198 gram.

Tak berhenti di situ. Polisi juga menyita satu kaca pirex berisi sisa kristal yang diduga sabu, enam sachet plastik kosong, dua bong dari botol plastik, dua sendok yang dibuat dari sedotan air gelas, satu korek api yang telah dirakit, serta satu unit telepon genggam Infinix Hot 60i.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Terancam Hukuman Puluhan Tahun

Kasat Resnarkoba Polres Majene Iptu Edi Jatmika, S.H., menegaskan ketiga tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

BACA JUGA :  Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Masjid Ulil Albab Bitung: Habib Fauzi Bachdlar Ajak Umat Teladani Akhlak Rasulullah

Ancaman pidananya tidak ringan. Para tersangka dapat menghadapi pidana penjara hingga 20 tahun hingga pidana penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Polres Majene: Perang terhadap Narkoba Tak Berhenti

Pengungkapan tiga tersangka dalam Operasi Antik Marano 2026 menegaskan keseriusan Polres Majene dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Operasi tersebut bukan sekadar penindakan, tetapi menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.

Pesannya jelas: ruang gerak pelaku narkotika di Majene terus dipersempit. Perang terhadap narkoba belum selesai—dan aparat memastikan penindakan akan terus berlanjut.

Catatan: seluruh tersangka dalam pemberitaan ini berstatus terduga/tersangka dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Hamsir

Editor : Hamsir

Sumber Berita: Suara Utama

Berita Terkait

Dampak Positif dan Negatif Festival Sound Horeg bagi Masyarakat
Razia Gabungan di Bangko, 20 Orang Diamankan, Satu Positif Narkoba
Kebakaran Hutan Lagi, Pendakian Gunung Arjuno – Welirang Ditutup Sementara
Polemik Gudang Beras Bulog Memanas, Aktivis Merangin Siapkan Demonstrasi
Bupati Saleh Asnawi Buka Festival Literasi Tanggamus 2026 di Pantai Muara Indah
Pemkab Dogiyai Serahkan 16 Calon Mahasiswa untuk Kuliah di UNPAR Bandung
Bupati Yudas Tebai Tegaskan Beasiswa Dogiyai Harus Berkelanjutan
Polemik Video Gudang Beras, KWIP Merangin Ingatkan Pimpinan Bulog agar Menghargai Kerja Jurnalistik
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Dampak Positif dan Negatif Festival Sound Horeg bagi Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Razia Gabungan di Bangko, 20 Orang Diamankan, Satu Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Kebakaran Hutan Lagi, Pendakian Gunung Arjuno – Welirang Ditutup Sementara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Bupati Saleh Asnawi Buka Festival Literasi Tanggamus 2026 di Pantai Muara Indah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Pemkab Dogiyai Serahkan 16 Calon Mahasiswa untuk Kuliah di UNPAR Bandung

Berita Terbaru

FOTO: Perayaan Fenomena Sound Horeg di Malang Raya, Jawa Timur (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Dampak Positif dan Negatif Festival Sound Horeg bagi Masyarakat

Minggu, 18 Okt 2026 - 22:24 WIB

Oplus_131072

Berita Utama

Razia Gabungan di Bangko, 20 Orang Diamankan, Satu Positif Narkoba

Minggu, 18 Okt 2026 - 18:41 WIB

FOTO: Penulis Andre Hariyanto, Ketua Pendidikan & Pengembangan Sumber Daya Wartawan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia dan Founder Yayasan Suara Utama Indonesia (Dokumen Pribadi/SUARA UTAMA)

Artikel

Menjaga Kompetensi dan Etika Wartawan

Kamis, 15 Okt 2026 - 11:48 WIB

https://mancingjitu.com/