Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

- Publisher

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMARINDA – Proses persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat seorang terdakwa dengan jeratan Pasal 115 UU Nomor 35 Tahun 2009 kembali bergulir di Pengadilan Negeri. Namun, jalannya persidangan menjadi sorotan setelah fakta mengejutkan terungkap di awal persidangan.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan sempat menyatakan secara terbuka di hadapan persidangan bahwa pihaknya tidak menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun permohonan pelaporan terkait saksi dari pihak finance (perusahaan pembiayaan) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kendati demikian, saksi dari pihak finance tersebut tetap dihadirkan oleh Penuntut Umum di muka persidangan. Dalam keterangannya, saksi murni menjelaskan terkait tunggakan angsuran terdakwa yang tidak lagi terbayar sejak Februari 2026—yang terjadi tak lama setelah terdakwa ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Roszi Krissandi, S.H., menegaskan bahwa kehadiran saksi di luar berkas pelimpahan perkara ini berpotensi melanggar hak-hak Terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang adil (fair trial).

“Sesuai Pasal 143 ayat (4) KUHAP, seluruh berkas perkara dan BAP saksi seharusnya dilimpahkan dan diberikan kepada Terdakwa maupun Penasihat Hukum serta Majelis Hakim sejak awal. Ketika saksi diperiksa tanpa ada BAP dalam pelimpahan resmi, tentu ini mencederai keterbukaan dan hak pembelaan Terdakwa,” tegas Roszi seusai persidangan.

BACA JUGA :  SPBU Kalaserenna Diserbu Mobil Siluman, Warga Desak Polisi Turun Tangan

Selain persoalan formalitas hukum acara, Roszi juga menyoroti relevansi keterangan saksi finance tersebut terhadap dakwaan primer JPU. Menurutnya, keterangan saksi justru sama sekali tidak menyentuh atau membuktikan perbuatan materiil yang diatur dalam Pasal 115 UU Narkotika, seperti perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika.

BACA JUGA :  Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Keterangan saksi finance itu justru hanya membuktikan satu hal bahwa klien kami tidak membayar angsuran semata-mata karena adanya keadaan paksa (force majeure), yaitu akibat tindakan penangkapan. Keterangan tersebut sama sekali tidak membuktikan unsur pidana narkotika yang didakwakan,” tambahnya.

Atas temuan dan fakta yang terungkap di persidangan ini, Pihak Penasihat Hukum memastikan akan memasukkan poin keberatan formal terkait keabsahan prosedur serta analisis substansi keterangan saksi ini ke dalam Nota Pembelaan (Plesido) mendatang.

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Polres Merangin Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Talang Kawo
Puluhan Kubik Kayu Pecahan Diduga Keluar dari Kawasan Hutan Pulau Bayur, Aparat Diminta Lakukan Investigasi
Dua Pekerja PETI di Talang Kawo Ditangkap Polisi, Fajri yang Disebut Bos Dompeng Melarikan Diri
Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Polres Merangin Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Talang Kawo

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Dua Pekerja PETI di Talang Kawo Ditangkap Polisi, Fajri yang Disebut Bos Dompeng Melarikan Diri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Berita Terbaru

Berita Utama

Kapolres Bitung Pimpin Upacara Taptu Jelang HUT RI ke-81BITUNG 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:56 WIB

Oplus_131072

Berita Utama

Semangat HUT ke-81 RI, Pekan Olahraga Lapas Bangko Resmi Ditutup

Sabtu, 15 Agu 2026 - 18:59 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/