SUARA UTAMA, Merangin— Kepolisian Resor (Polres) Merangin melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AA.
Tersangka diketahui bernama Amboun Ardiansyah, laki-laki kelahiran Jambi, 25 Juli 1986. Perkara tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Merangin, tepatnya di Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, dan Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.
Berdasarkan keterangan dalam press release Polres Merangin, perkara ini bermula pada 2 Agustus 2025 hingga 27 Agustus 2026. Tersangka diduga menghubungi dan bertemu dengan dua korban, yakni Muhammad Adam dan Sofyan Afiyansyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga mengaku sebagai Kabag Aset di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin.
Tersangka kemudian menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin akan melakukan pelelangan sejumlah barang inventaris, berupa kendaraan dinas dan alat berat jenis excavator.
Kepada para korban, tersangka diduga menjanjikan dapat membantu memenangkan proses lelang tersebut. Namun, korban terlebih dahulu diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan sebagai syarat mengikuti proses lelang dan pengurusan barang.
Setelah uang diserahkan, kendaraan dan alat berat yang dijanjikan ternyata tidak diterima oleh para korban.
Akibat perkara tersebut, dua korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp541.100.000.
Adapun rincian kerugian masing-masing korban sebagai berikut:
1. Muhammad Adam bin Ahmad Dewan sebesar Rp506.300.000.
2. Sofyan Afiyansyah bin Ali Samsuri sebesar Rp34.800.000.
Barang yang sebelumnya dijanjikan kepada korban antara lain kendaraan Mitsubishi Pajero, Toyota Innova, Toyota Avanza, serta alat berat excavator.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Merangin mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. Satu bundel rekening koran atau laporan transaksi keuangan.
2. Tiga lembar tangkapan layar percakapan antara korban Muhammad Adam dengan tersangka.
3. Satu bundel tangkapan layar bukti transaksi pengiriman uang.
4. Kuitansi transaksi tanggal 2 Agustus 2025 sebesar Rp130.000.000.
5. Kuitansi transaksi tanggal 4 Agustus 2025 sebesar Rp131.352.000.
6. Kuitansi transaksi tanggal 6 Agustus 2025 sebesar Rp25.000.000.
7. Kuitansi transaksi tanggal 25 Agustus 2025 sebesar Rp216.750.000.
8. Satu bundel tangkapan layar percakapan antara korban Sofyan dengan tersangka.
9. Dua lembar rekening koran atas nama Sofyan Afiyansyah.
Atas perkara tersebut, tersangka diproses dalam dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan Pasal 492 KUHP, sesuai dasar hukum yang tercantum dalam press release perkara.
Kapolres Merangin Melalui Kasi Humas AKP. Sakirman menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan keuntungan atau menjanjikan dapat memenangkan proses lelang barang milik pemerintah dengan meminta sejumlah uang terlebih dahulu, ” Katanya
Masyarakat yang menemukan adanya dugaan tindak pidana serupa diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.











