lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai

- Publisher

Selasa, 15 September 2026 - 18:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin– Kepala Desa (Kades) Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Hasan Basri, kembali mangkir dari panggilan penyidik Polres Merangin terkait dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis Adi Lubis saat menjalankan tugas peliputan di Pengadilan Negeri Bangko.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Hasan Basri seharusnya memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 7 September 2026, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan penyidik yang menangani perkara, Hasan Basri tidak hadir memenuhi panggilan kepolisian pada hari itu. Ketidakhadiran tersebut merupakan kali kedua setelah sebelumnya yang bersangkutan juga tidak hadir dalam panggilan penyidik pada 10 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mangkirnya Hasan Basri mendapat sorotan dari Ketua Umum DPP Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Pusat, Deferi Zen, SE.

Deferi menilai ketidakhadiran berulang dalam proses pemeriksaan perkara yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap wartawan patut disayangkan. Menurutnya, seluruh pihak yang dipanggil penyidik harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Renah Alai yang kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Merangin. Ini sudah yang kedua kalinya. Sebagai pejabat publik, seharusnya beliau memberikan contoh yang baik dengan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum,” ujar Deferi Zen.

Ia meminta Polres Merangin tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut dan segera melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta kepada Kapolres Merangin dan penyidik yang menangani perkara ini agar bertindak tegas, profesional, dan tidak pandang bulu. Jika memang yang bersangkutan terus tidak kooperatif tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kami berharap kepolisian mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia, termasuk pemanggilan paksa apabila telah memenuhi ketentuan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan

Deferi juga menekankan bahwa status seseorang sebagai kepala desa tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum.

“Tidak ada siapa pun yang kebal hukum, termasuk seorang kepala desa. Kami berharap penyidik segera menuntaskan proses penyelidikan dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan apabila alat bukti dan unsur pidananya telah terpenuhi,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Adi Lubis, Muhamad Zen, SH, turut menyayangkan kembali mangkirnya Hasan Basri dari panggilan penyidik Polres Merangin.

Menurutnya, pihak pelapor telah memenuhi proses hukum yang diperlukan, termasuk memberikan keterangan dan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut.

“Kami menyesalkan sikap Kepala Desa Renah Alai yang kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Kami berharap yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Muhamad Zen.

Ia mengatakan pihaknya tetap mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada penyidik Polres Merangin.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polres Merangin. Kami berharap penyelidikan dilakukan secara serius, objektif, dan profesional untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara ini. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan alat bukti yang cukup, kami meminta agar perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Muhamad Zen menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan perkara dan menghormati setiap tahapan yang dilakukan kepolisian.

Media ini kemudian mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut kepada penyidik Polres Merangin yang menangani laporan Adi Lubis, Aiptu Agus Ahwanudin.

Ia membenarkan bahwa Hasan Basri tidak hadir dalam pemanggilan pada Senin, 7 September 2026.

“Iya, memang kemarin tanggal 7, dia Kades tidak datang memenuhi panggilan kami dari kepolisian,” kata Aiptu Agus Ahwanudin.

Menurutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Hasan Basri dan menjadwalkan hari pemeriksaan berikutnya.

“Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan sekali lagi dan akan kita jadwalkan harinya. Selanjutnya kita juga akan berkoordinasi nanti dengan Kanit serta Kasat Reskrim,” ujarnya.

Terkait kemungkinan peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Agus menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap perkembangan perkara tersebut.

“Selanjutnya akan kita koordinasikan untuk menaikkan dari lidik ke sidik,” tambahnya.

Sementara itu, pada Jumat, 11 September 2026, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani laporan dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis Adi Lubis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Merangin kepada awak media saat dimintai tanggapan terkait perkembangan perkara yang dilaporkan Adi Lubis.

“Kita dari Polres Merangin tetap berkomitmen dan akan memproses laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Kiki Firmansyah Effendi.

BACA JUGA :  Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi

Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan tidak membeda-bedakan pihak yang terlibat.

“Terkait dengan perkara ini, kami tetap berkomitmen untuk memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak pandang bulu,” tegasnya.

Pernyataan Kapolres tersebut menjadi penegasan bahwa laporan Adi Lubis tetap menjadi perhatian pihak kepolisian dan akan ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis Adi Lubis sebelumnya terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, di lingkungan Pengadilan Negeri Bangko, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Peristiwa tersebut dilaporkan berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap Adi Lubis saat menjalankan tugas peliputan persidangan perkara dugaan pengrusakan lahan di Desa Renah Alai.

Laporan polisi kemudian ditindaklanjuti Polres Merangin dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan bahwa laporan masih dalam tahap penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana serta menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Mangkirnya Hasan Basri untuk kedua kalinya kini menjadi perhatian publik, terutama kalangan jurnalis dan organisasi profesi wartawan yang berharap perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Merangin masih melakukan langkah lanjutan terhadap laporan dugaan pengeroyokan tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan evaluasi alat bukti menjadi bagian dari proses untuk menentukan arah penanganan perkara selanjutnya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur
PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha
Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:07 WIB

PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/