Diduga Dikelola Wandri, PETI Excavator di Sungai Ulak Merangin Disorot

- Publisher

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA,Merangin— Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator merek Zoomlion di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang disebut-sebut berada di kawasan pinggir Sungai Tantan itu diduga dikelola oleh seorang warga setempat bernama Wandri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari lapangan, aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung menggunakan alat berat tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kerusakan lingkungan, terutama kondisi alam di sekitar aliran sungai yang berpotensi terdampak akibat pengerukan tanah dan aktivitas pertambangan.

Seorang warga setempat yang meminta keterangannya dikutip dalam pemberitaan ini menyebutkan bahwa alat berat tersebut diduga berada dalam penguasaan Wandri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, Bang, alat berat itu diduga milik atau dalam penguasaan Wandri. Lokasinya di pinggir Sungai Tantan, Desa Sungai Ulak. Lihat saja, ada beberapa galon minyak yang sedang diturunkan dari mobil pikap untuk kebutuhan aktivitas PETI. Saya juga heran, kenapa aktivitas seperti ini masih bisa berlangsung,” ungkap warga tersebut.

Keterangan warga itu menjadi salah satu informasi awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Kepemilikan alat berat, legalitas kegiatan pertambangan, serta tujuan pengiriman bahan bakar perlu diperiksa secara langsung agar persoalan ini tidak sekadar menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Jaga Kesehatan, Perkuat Pembinaan. Warga Binaan Lapas Bangko Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Persoalan PETI bukan sekadar urusan aktivitas tambang tanpa izin. Di balik pengerukan tanah dan penggunaan alat berat, terdapat ancaman terhadap lingkungan hidup, ekosistem sungai, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat yang bergantung pada alam.

Jika dugaan aktivitas tersebut benar berlangsung tanpa izin, pertanyaan mendasar yang patut dijawab adalah: sampai kapan kegiatan seperti ini dibiarkan? Siapa yang bertanggung jawab? Dan mengapa aktivitas yang dilaporkan masyarakat masih perlu menunggu sorotan publik untuk mendapatkan perhatian serius?

Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas ketika berhadapan dengan pekerja di lapangan, tetapi mendadak kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan pihak yang diduga mengendalikan kegiatan pertambangan.

Jika pekerja bisa ditangkap, mengapa dugaan pemilik modal, pengendali alat berat, dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambang tidak ditelusuri secara menyeluruh?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa aparat sengaja membiarkan aktivitas PETI, melainkan tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Sorotan terhadap dugaan aktivitas PETI di Sungai Ulak semakin menguat setelah sebelumnya muncul pemberitaan mengenai penangkapan dua orang pekerja PETI oleh Polres Merangin. Peristiwa tersebut turut memicu kegaduhan dan perhatian publik, termasuk menyangkut keterlibatan pihak Suku Anak Dalam yang disebut-sebut memberikan dukungan kepada para pekerja tersebut.

BACA JUGA :  Viral! Dugaan Aktivitas Dompeng di Tengah Kota Bangko Disorot Publik, Warga Khawatir Anak-Anak Jadi Korban

Namun, munculnya informasi mengenai aktivitas PETI lain yang diduga masih berlangsung memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah penegakan hukum akan berhenti pada penindakan terhadap pekerja, atau berlanjut hingga penelusuran pihak-pihak yang diduga mengendalikan kegiatan pertambangan?
Jangan sampai penangkapan terhadap beberapa orang hanya menjadi tontonan sesaat, sementara dugaan aktivitas serupa tetap berjalan di lokasi lain tanpa pemeriksaan yang menyeluruh.

Penegakan hukum yang berkeadilan seharusnya tidak berhenti pada pihak yang berada paling bawah dalam rantai operasional. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum, khususnya Polda Jambi, Polres Merangin, dan Polsek Bangko, untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di Desa Sungai Ulak.

Aparat diminta segera turun ke lapangan guna memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah, siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasional alat berat, serta apakah terdapat pelanggaran hukum terkait penggunaan alat berat, pengelolaan bahan bakar, dan dampak lingkungan.

Pemeriksaan juga perlu mencakup dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memasok kebutuhan operasional maupun pihak lain yang berperan dalam berlangsungnya kegiatan tersebut, apabila ditemukan indikasi yang mendukung.

BACA JUGA :  Pohon Tumbang Timpa Motor di Jalur Bangko-Kerinci, Satu Warga Meninggal Dunia

Jangan menunggu lingkungan rusak semakin parah, jangan menunggu masyarakat kehilangan kepercayaan, dan jangan menunggu persoalan membesar baru aparat bergerak.

Publik berhak mempertanyakan konsistensi penegakan hukum ketika dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin kembali menjadi perhatian. Namun, jawaban atas pertanyaan tersebut harus diberikan melalui tindakan nyata, pemeriksaan objektif, dan penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila benar ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai hukum. Sebaliknya, jika informasi yang beredar tidak terbukti, aparat juga perlu menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak muncul kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang disebut mengelola alat berat, melainkan tentang kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab negara dalam mengawasi kegiatan pertambangan.
Jika dugaan PETI di Sungai Ulak terbukti benar, masyarakat menuntut penindakan yang nyata, bukan sekadar imbauan.

Jangan sampai hukum terdengar lantang dalam pernyataan, tetapi kehilangan suara ketika kerusakan lingkungan berlangsung di depan mata.

Kini publik menunggu: apakah aparat akan segera menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, atau justru membiarkan pertanyaan masyarakat terus menggantung tanpa kejelasan?
Sebab, menjaga lingkungan dan menegakkan hukum bukan pilihan.

Keduanya merupakan kewajiban yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan siapa pun. (Ady Lubis)

Berita Terkait

Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Mentawak Dikeluhkan Warga, Polres Merangin Diminta Bertindak
Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama
DPRD dan Pemprov Babel Dorong Raperda Kelautan hingga Lingkungan Hidup
Bapelkum Bitung Goes to Campus, Bangun Generasi Sadar Hukum di Tengah Berlakunya KUHP Nasional
Wali Kota Pangkal Pinang Tekankan Pentingnya Semangat Gotong Royong dan Jaga Kelestarian Lingkungan di Kecamatan Gerunggang
BREAKING NEWS: Dugaan Pencurian Buah Sawit Gegerkan Warga Koto Baru, Tabir Lintas
Tingkatkan Literasi Warga Binaan, Lapas Bangko Gandeng PKBM ADS Tunas Mulia
Musim Hujan Tiba, Kadiskes Kampar Himbau Masyarakat Kampar untuk Waspada Demam Malaria dan DBD
Berita ini 47 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Diduga Dikelola Wandri, PETI Excavator di Sungai Ulak Merangin Disorot

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Mentawak Dikeluhkan Warga, Polres Merangin Diminta Bertindak

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:49 WIB

DPRD dan Pemprov Babel Dorong Raperda Kelautan hingga Lingkungan Hidup

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Wali Kota Pangkal Pinang Tekankan Pentingnya Semangat Gotong Royong dan Jaga Kelestarian Lingkungan di Kecamatan Gerunggang

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp