SUARA UTAMA,Merangin — Aktivitas dugaan penambangan emas tanpa izin menggunakan mesin dompeng di kawasan perkotaan Bangko, Kabupaten Merangin, menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang memperlihatkan lokasi penambangan tersebut beredar di media sosial Facebook, Jumat (11/9/2026).
Video tersebut diunggah oleh salah satu akun Facebook bernama Rosnilawati. Dalam unggahannya, ia menyampaikan kekhawatiran terhadap keselamatan anak-anak yang bermain di sekitar lokasi galian dan genangan air bekas aktivitas penambangan.
“Tinggal nunggu waktunya makan korban buat anak anak yang main di galian dan genangan air yang cukup dalam,” tulis Rosnilawati dalam unggahannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menyoroti potensi bahaya bagi anak-anak, Rosnilawati juga menyebutkan lokasi dugaan aktivitas dompeng tersebut berada di kawasan Salambuku 2, Lorong Kampar Ujung, di atas tanah milik Family Raya, yang berada di tengah Kota Bangko.
“Lokasi dompeng di Salambuku 2 di lorong Kampar ujung tanah milik Family Raya di tengah Kota Bangko, jadi sekarang mendompeng tidak jauh-jauh lagi di tengah Kota Bangko antara Pasar Baru dengan Sikumbang ayo pak polisi Jangan dibiarkan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tulisnya.
Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas penambangan dengan menggunakan mesin dompeng bisa berlangsung di kawasan perkotaan, terlebih jika benar berada tidak jauh dari permukiman dan lokasi yang kerap dilalui warga.
Kekhawatiran juga muncul terkait keselamatan anak-anak yang berpotensi bermain di sekitar galian dan genangan air bekas penambangan. Kondisi galian yang cukup dalam dinilai dapat menimbulkan risiko kecelakaan apabila tidak diamankan.
Selain persoalan keselamatan, aktivitas dugaan penambangan emas tanpa izin di kawasan perkotaan juga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, status kepemilikan lahan, serta pengawasan dari pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi mengenai siapa pemilik lahan yang disebut dalam unggahan tersebut, pihak yang mengoperasikan mesin dompeng, maupun apakah aktivitas penambangan itu telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
Publik juga mempertanyakan langkah pengawasan aparat penegak hukum, khususnya Polsek Bangko dan Kepolisian Resor Merangin, terhadap dugaan aktivitas penambangan di tengah Kota Bangko tersebut.
Masyarakat berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan pengecekan ke lokasi, memastikan legalitas kegiatan, serta mengambil langkah yang diperlukan apabila ditemukan pelanggaran hukum atau ancaman terhadap keselamatan warga.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











