SUARA UTAMA,Merangin — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Merangin. Kali ini, informasi yang dihimpun di lapangan mengarah ke wilayah Desa Kederasan Panjang, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, yang diduga masih terdapat aktivitas pengolahan emas menggunakan mesin dompeng.
Desa Kederasan Panjang sendiri merupakan salah satu desa di Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin.
Berdasarkan informasi dan keterangan sejumlah warga yang dihimpun media ini, sedikitnya terdapat tiga set mesin dompeng yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menyebut tiga set dompeng tersebut masing-masing diduga milik Sabrani, Harahap, warga Desa Langling, serta Karni.
“Yang kami dengar dan ketahui di lapangan, ada tiga set dompeng. Informasi yang beredar di masyarakat menyebut masing-masing berkaitan dengan Sabrani, Harahap warga Langling, dan Karni. Kami berharap aparat turun langsung dan mengecek kebenarannya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, keberadaan aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, persoalan PETI di Kabupaten Merangin bukan lagi isu baru dan dampaknya terhadap lingkungan telah berulang kali menjadi perhatian masyarakat.
Sorotan terhadap PETI juga semakin kuat karena persoalan tambang ilegal disebut menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum. Di tengah tuntutan pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal, masyarakat tentu mempertanyakan apakah penindakan akan dilakukan secara menyeluruh tanpa melihat siapa pemilik, latar belakang, ataupun posisi sosialnya.
Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi jajaran Polres Merangin dan Polda Jambi.
Jika benar tiga set dompeng tersebut masih beroperasi, publik tentu menunggu langkah konkret aparat. Bukan sekadar patroli, imbauan, atau pernyataan bahwa PETI akan diberantas, melainkan tindakan nyata berupa pengecekan lokasi, penghentian aktivitas apabila terbukti tidak berizin, serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang memenuhi unsur pelanggaran.
Pertanyaannya sederhana: beranikah aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi dan memeriksa tiga set dompeng yang disebut warga tersebut?
Jangan sampai pemberantasan PETI hanya tajam kepada pekerja atau penambang kecil yang berada di lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi pemilik atau pengendali justru tidak tersentuh.
Publik tentu membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar berdiri tegak. Sebab, kalau memang aktivitas tersebut terbukti ilegal, maka tidak boleh ada istilah kebal hukum, siapa pun orang di belakangnya.
Terlebih lagi, pemberantasan PETI seharusnya tidak berhenti pada menangkap operator di lapangan. Aparat perlu mengusut rantai aktivitasnya secara menyeluruh, mulai dari pemilik modal, pemilik mesin, pihak yang mengendalikan kegiatan, hingga jaringan penampungan hasil tambang apabila memang ditemukan bukti keterkaitannya.
Persoalan PETI di Merangin saat ini menjadi perhatian masyarakat. Bahkan aktivitas PETI di Kederasan Panjang sebelumnya juga pernah diberitakan media lain, termasuk dugaan adanya transaksi atau penampungan emas hasil PETI di wilayah tersebut.
Karena itu, informasi mengenai tiga set dompeng di Kederasan Panjang semestinya tidak dianggap sebagai persoalan kecil.
Masyarakat berhak mendapatkan jawaban: apakah lokasi tersebut memang terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin? Siapa yang mengoperasikan mesin-mesin tersebut? Siapa pemiliknya? Apakah mereka memiliki izin? Dan jika tidak memiliki izin, mengapa aktivitas tersebut masih dapat berlangsung?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan langsung dan penegakan hukum yang transparan.
Apalagi, masyarakat Kabupaten Merangin juga tengah menaruh perhatian besar terhadap dampak PETI yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam.
Dengan demikian, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum.
Tiga set dompeng disebut warga berada di Kederasan Panjang. Tiga nama disebut. Tinggal keberanian aparat untuk membuktikan: apakah informasi tersebut benar atau tidak.
Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya dan jangan sampai muncul kesan bahwa pemberantasan PETI hanya sebatas slogan.
Kini publik menunggu: beranikah Polres Merangin bersama Polda Jambi turun langsung ke Kederasan Panjang dan membuktikan informasi tiga set dompeng tersebut?
Hukum tidak boleh mengenal siapa pemiliknya. Jika terbukti ilegal, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











