SUARA UTAMA – Jakarta. Pemerintah mencatat 14 ribu dari sekitar 16 ribu perkara yang masuk ke Pos Bantuan Hukum atau Posbankum telah diselesaikan melalui mediasi.
Penyelesaian perkara di tingkat desa dan kelurahan itu, menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun karena perkara tidak berlanjut ke pengadilan.
Hingga September 2026, pemerintah telah membentuk 83.960 Posbankum di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pos layanan ini disiapkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum sekaligus menangani perkara-perkara yang masih memungkinkan diselesaikan melalui musyawarah.
“Saya laporkan kepada Bapak Presiden, telah terbentuk kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,” kata Supratman seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa, ( 29/9/2026 ).
Menurut Supratman, jumlah pengaduan yang diterima Posbankum telah mencapai sekitar 16.000 ribu kasus.
Sebagian besar perkara tersebut, yakni sekitar 14.000 ribu kasus, dapat diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan restorative justice.
“Dari 83.960 ribu sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu kurang lebih 16.000 ribu kasus yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000 ribu,” ujar dia.
Perkara yang ditangani Posbankum antara lain sengketa tanah antar tetangga, kekerasan dalam rumah tangga, serta perkara-perkara ringan yang tidak selalu harus berujung pada proses persidangan.
Dalam perkara tertentu, mediasi dipandang dapat menjadi jalan penyelesaian yang lebih cepat, murah, dan mampu menjaga hubungan sosial para pihak yang bersengketa.
Supratman mengatakan penyelesaian melalui restorative justice juga dapat menekan beban negara dalam pembiayaan proses peradilan.
Ia memperkirakan negara dapat menghemat sekitar Rp1,2 triliun apabila 14 ribu perkara yang telah dimediasi itu tidak diteruskan ke pengadilan.
“Kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus,” katanya.
Pemerintah menempatkan Posbankum sebagai pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Keberadaan pos ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat mengakses keadilan, tetapi juga mendorong penyelesaian konflik yang lebih berorientasi pada pemulihan.
Bagi pemerintah, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice bukan semata soal mengurangi jumlah perkara di pengadilan.
Mekanisme tersebut juga diarahkan untuk memulihkan hubungan antarwarga, mencegah konflik berkepanjangan, dan menguatkan penyelesaian masalah secara musyawarah di tengah masyarakat.
Penulis : Arman Pramana Sulu
Editor : Arman Pramana Sulu
Sumber Berita: Bapelkum Kota Bitung











