SUARA UTAMA,Merangin – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan sejumlah kalangan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, masih ditemukan adanya aktivitas penambangan emas yang diduga berlangsung di wilayah tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh media ini, sejumlah warga menyebut aktivitas PETI tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Ngadri.
“Iya bang, itu punya Ngadri,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi informasi tersebut, Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin, Larisman Sinaga, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana.
“Kami sangat prihatin karena hingga saat ini masih banyak aktivitas PETI yang diduga terus beroperasi tanpa mengindahkan dampak terhadap lingkungan. Kerusakan alam akibat aktivitas penambangan ilegal dapat memicu berbagai bencana, seperti pencemaran sungai, kerusakan hutan, hingga longsor. Kesadaran semua pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas,” ujar Larisman Sinaga.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat LSM HAM Kabupaten Merangin akan menyampaikan surat kepada instansi terkait agar segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Dalam waktu dekat kami akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, serta aparat penegak hukum terkait maraknya aktivitas PETI di Kabupaten Merangin. Kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius agar ada langkah nyata dalam penanganannya,” tegasnya.
Selain itu, Larisman juga meminta aparat kepolisian, baik Polres Merangin maupun Polda Jambi, untuk melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang melanggar ketentuan hukum.
“Kami meminta Polres Merangin dan Polda Jambi turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil agar praktik PETI yang semakin marak di Kabupaten Merangin dapat dihentikan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh konfirmasi atau tanggapan dari pihak yang disebutkan dalam informasi warga maupun dari aparat berwenang terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











