SUARA UTAMA, Merangin — Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Simpang Pete, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, berujung pada dua laporan polisi. Kedua pihak yang terlibat sama-sama melaporkan dugaan tindak kekerasan ke Polres Merangin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 6 September 2026, saat GRS (27), warga Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, berada di tempat hiburan malam bersama rekannya, AND, serta tiga wanita LC (Lady Companion).
Sekitar pukul 02.00 WIB, RAP (25), warga Kecamatan Pamenang, datang bersama rekannya, DN. RAP kemudian disebut mengambil secara paksa mikrofon yang sedang digunakan salah seorang LC.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi tersebut memicu cekcok antara GRS dan DN. Keributan kemudian berlanjut hingga ke luar ruangan. Saat RAP hendak ikut dalam keributan, ia sempat dihalangi AH. Namun, RAP disebut melakukan perlawanan hingga menyikut AH dan terjatuh.
Dalam situasi tersebut, terjadi pemukulan terhadap GRS yang mengenai bagian wajah sebelah kiri. GRS kemudian mengalami luka lecet pada pipi, bengkak pada batang hidung serta luka pada lutut.
Merasa menjadi korban, GRS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin melalui laporan nomor LP/B/179/IX/2026/SPKT/Polres Merangin/Polda Jambi, tertanggal 6 September 2026.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan GRS saat kejadian serta rekaman CCTV berdurasi sekitar 1 menit 15 detik.
Namun, pada hari yang sama, pihak RAP juga membuat laporan polisi terhadap GRS. Laporan tersebut dibuat oleh orang tua RAP, Sumarno bin Ngadiran, warga Kecamatan Pamenang, dengan nomor LP/B/178/IX/2026/SPKT/Polres Merangin/Polda Jambi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, RAP dan GRS disebut sempat terlibat cekcok dan perkelahian di lokasi. RAP yang diduga dalam kondisi mabuk kemudian meninggalkan lokasi dan ditemukan terbaring di sekitar kawasan Talang Kawo sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit oleh rekannya.
Dari laporan tersebut, polisi telah memeriksa enam orang saksi dan memperoleh hasil visum yang menunjukkan sejumlah luka lecet pada tungkai kaki kanan, kelopak mata kiri, serta bagian punggung.
Kasatreskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yulisman Koto mengatakan, kedua laporan tersebut kini ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Keduanya sama-sama lapor dan keduanya kita tangani. Kedua perkara juga sudah digelar. Untuk penahanan terhadap RAP masih belum kita tahan,” ujar kasat
Menurutnya, polisi juga telah dua kali melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena masing-masing pihak tetap memilih menempuh jalur hukum.
“Kita sudah melakukan mediasi selama dua kali di Polres dan mempertemukan kedua belah pihak, tetapi tidak menemukan hasil. Keduanya tetap bersikukuh menempuh jalur hukum. Kita akan tetap profesional menangani kasus saling laporan ini,” tegasnya.











