SUARA UTAMA,Merangin — Penanganan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan dua alat berat ekskavator milik Bobby dan Loho di wilayah Pulau Rayo, Kelurahan Dusun Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kabar mengenai dua alat berat yang sebelumnya diduga diamankan aparat, namun kemudian kembali ke kediaman pemiliknya, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Peristiwa ini tidak hanya menjadi perbincangan warga Kabupaten Merangin, tetapi juga menyita perhatian di jagat maya. Masyarakat mempertanyakan bagaimana proses penindakan terhadap alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI tersebut berlangsung, termasuk status hukum kedua pemiliknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari lapangan, seorang warga Tabir mengaku melihat alat berat yang disebut-sebut milik Bobby kembali ke rumah pada malam hari setelah sebelumnya diduga diamankan aparat pada sore harinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya melihat alat berat excavator milik Bobby pulang ke rumah malam itu. Sorenya diduga ditangkap, tetapi malamnya saya melihat alat berat itu sudah pulang ke rumah,” ujar warga tersebut.
Keterangan ini menjadi salah satu informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Namun, kesaksian tersebut belum dapat memastikan apakah alat berat itu benar-benar telah diamankan, dilepaskan secara resmi, atau dipindahkan dalam rangka proses penyidikan.
Pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat bukan sekadar mengenai keberadaan dua alat berat tersebut, melainkan juga mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas PETI dan apakah terdapat pihak lain yang memberikan perlindungan kepada pemilik alat berat.
Munculnya pertanyaan mengenai dugaan backing atau pihak yang membantu kedua pemilik alat berat tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu di media sosial. Jika memang terdapat pihak yang memberikan perlindungan atau menghalangi proses hukum, hal itu perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang transparan.
Sampai saat ini, belum terdapat informasi terverifikasi yang membuktikan adanya pihak tertentu di balik Bobby dan Loho atau adanya intervensi dalam proses penegakan hukum. Karena itu, tudingan mengenai backing perlu diuji berdasarkan keterangan saksi, dokumen penindakan, dan hasil penyidikan resmi.
Sebelumnya, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, saat menjumpai awak media di Kota Jambi pada Jumat, 11 September 2026, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan terkait persoalan tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolres juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau data mengenai dua alat berat ekskavator tersebut agar menyampaikannya kepada pihak kepolisian.
“Kami berkomitmen dalam penegakan tersebut dan apabila ada data-data baru terkait dengan hal tersebut silakan laporkan kepada kami. Kami tidak akan menutup-nutupi,” ungkapnya, sebagaimana keterangan yang dihimpun media ini.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai proses hukum, mulai dari status alat berat, pihak yang diperiksa, hingga tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas PETI di Pulau Rayo.
Dugaan aktivitas PETI bukan persoalan kecil. Selain berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Karena itu, publik menanti penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status dua alat berat yang disebut milik Bobby dan Loho. Apakah keduanya benar-benar pernah diamankan? Apakah sudah ada pemeriksaan terhadap pemiliknya? Jika alat berat tersebut telah dikembalikan, apa dasar hukum dan pertimbangan penyidikannya?
Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka bahwa penindakan hukum hanya berhenti pada pengamanan sementara, sementara pihak yang diduga bertanggung jawab dapat kembali menjalankan aktivitasnya.
Masyarakat tentu berharap penegakan hukum terhadap dugaan PETI dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan komitmen. Yang ditunggu adalah kejelasan proses, kepastian hukum, dan tindakan nyata terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Merangin.











