Lahan Sawit Rusak Tertimbun Limbah Tambang, Advokat Dampingi Warga Samarinda Menuntut Keadilan

- Publisher

Senin, 14 September 2026 - 18:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA – Samarinda, 14 September 2026, Advokat Joko Sulistiono, S.H., M.H. dan Fardy Iskandar, S.H., M.H. memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat dampak kegiatan pertambangan sejak tahun 2018 hingga saat ini.

Persoalan tersebut berkaitan dengan lahan perkebunan sawit milik masyarakat yang menurut keterangan para pihak terdampak, tidak lagi dapat berproduksi secara normal setelah dilakukan penimbunan material yang diduga merupakan limbah atau material sisa kegiatan pertambangan.

Kondisi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan hingga kini masyarakat menyatakan belum memperoleh pertanggungjawaban yang dianggap layak atas kerugian yang mereka alami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Joko Sulistiono, S.H., M.H. dan Fardy Iskandar, S.H., M.H. selaku advokat yang memberikan advokasi menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius, terutama menyangkut perlindungan hak masyarakat, pemulihan lingkungan, dan pertanggungjawaban pihak yang kegiatan usahanya diduga menimbulkan kerugian.

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian yang mereka alami. Persoalan ini bukan hanya mengenai kerugian ekonomi, tetapi juga mengenai hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta keberlanjutan sumber penghidupan mereka,” ujar Joko Sulistiono, S.H., M.H.

BACA JUGA :  Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan

Sementara itu, Fardy Iskandar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kepentingan hukum masyarakat dengan mengedepankan mekanisme hukum yang tersedia.

Menurutnya, apabila benar terdapat hubungan antara kegiatan pertambangan dengan tertimbunnya lahan perkebunan masyarakat sehingga lahan tersebut tidak lagi dapat menghasilkan sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan penelusuran fakta, pemeriksaan kondisi lahan, penghitungan kerugian, serta penentuan pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

Berlangsung Sejak 2018
Masyarakat terdampak menyatakan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2018. Namun, sampai dengan saat ini, mereka mengaku belum mendapatkan penyelesaian dan pertanggungjawaban yang memadai atas kondisi lahan perkebunan yang terdampak.

Akibat penimbunan material tersebut, lahan kebun sawit yang sebelumnya menjadi sumber penghasilan masyarakat disebut mengalami perubahan kondisi sehingga produktivitas perkebunan terganggu bahkan tidak dapat berproduksi sebagaimana sebelumnya.

Para advokat menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan data dan fakta di lapangan. Karena itu, dokumentasi kondisi lahan, status kepemilikan atau penguasaan tanah, riwayat kegiatan pertambangan, asal material yang ditimbunkan, serta dampak terhadap tanaman dan produktivitas kebun menjadi bagian penting dalam pembuktian.

Dasar Hukum

Advokasi terhadap masyarakat terdampak dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1)
    Menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait, khususnya ketentuan mengenai:
  • hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
  • kewajiban dan tanggung jawab pihak yang melakukan kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan;
  • penyelesaian sengketa lingkungan hidup; dan
  • pertanggungjawaban serta ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
  1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya. Ketentuan ini menjadi bagian dari kerangka hukum kegiatan pertambangan, termasuk kewajiban pemegang izin dan aspek pengelolaan lingkungan.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1365, mengenai perbuatan melawan hukum:
BACA JUGA :  “Quo Vadis” UU Perampasan Asset

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Ketentuan ini dapat menjadi salah satu dasar gugatan apabila nantinya dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan atau dasar pertanggungjawaban, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.

BACA JUGA :  Hanya Sopir Carteran, Terdakwa Kasus Ekstasi Minta Vonis Bebas di PN Samarinda

Menuntut Pemulihan dan Pertanggungjawaban

Advokasi yang dilakukan Joko Sulistiono, S.H., M.H. dan Fardy Iskandar, S.H., M.H. diarahkan agar persoalan masyarakat tidak berhenti pada pengaduan semata, tetapi memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat terdampak.

Masyarakat pada prinsipnya dapat memperjuangkan beberapa bentuk penyelesaian, antara lain pemulihan kondisi lahan, penghentian atau pencegahan dampak lebih lanjut, serta kompensasi atau ganti kerugian apabila berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian terdapat dasar hukum untuk menuntutnya.

Untuk menentukan besaran kerugian, diperlukan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kerugian atas tanaman, hilangnya produktivitas kebun, biaya pemulihan lahan, dan kerugian lain yang secara hukum dapat dibuktikan.

Joko Sulistiono, S.H., M.H. dan Fardy Iskandar, S.H., M.H. menegaskan bahwa masyarakat akan terus mendapatkan pendampingan dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang tersedia.

“Kami akan mengawal persoalan ini berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum. Tujuannya adalah agar hak masyarakat terdampak memperoleh perlindungan dan pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegas Fardy Iskandar, S.H., M.H.

 

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur
PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha
Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:07 WIB

PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/