lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko

- Publisher

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin — Perkara konflik di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, kembali memasuki babak baru. Dari tujuh terdakwa yang sebelumnya divonis masing-masing 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangko, baru satu perkara yang telah mendapatkan putusan pada tingkat banding.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Alfryandi Hakim, SH, saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa pihaknya telah menerima putusan banding untuk satu terdakwa, yakni dalam perkara penganiayaan.
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi Jambi tersebut mengubah hukuman terdakwa dari sebelumnya 3 bulan penjara menjadi 6 bulan penjara.

“Iya, terkait tujuh terpidana perkara Renah Alai, yang kami terima putusan banding baru satu orang, yakni perkara penganiayaan. Dari 3 bulan putusan Pengadilan Negeri Bangko, setelah banding dijatuhkan menjadi 6 bulan penjara,” ujar Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, PN Bangko pada 27 Agustus 2026 menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap tujuh terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pengrusakan lahan dan penganiayaan di Desa Renah Alai. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni 1 tahun penjara untuk enam terdakwa perkara pengrusakan dan 1 tahun 3 bulan untuk satu terdakwa perkara penganiayaan.

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Atas putusan PN Bangko tersebut, JPU kemudian menempuh upaya hukum banding. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa untuk perkara penganiayaan, upaya hukum tersebut telah menghasilkan putusan dengan pidana 6 bulan penjara.

Tidak hanya terkait putusan, Kejari Merangin juga mulai mengambil langkah untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Hakim mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada kepala desa untuk membantu menghadirkan terpidana ke Kejari Merangin.

“Untuk eksekusi, kita semalam sudah surati pihak kepala desa. Kita juga belum memastikan surat tersebut sudah sampai atau belum. Intinya, kepada pihak kepala desa untuk menghadirkan terdakwa tersebut ke kami,” jelasnya.

Setelah terpidana hadir, pihak Kejari akan melakukan proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan status pelaksanaan pidana terhadap yang bersangkutan.

“Kita panggil dulu terkait terdakwa tersebut, apakah masih dengan hukuman tahanan luar atau harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” katanya.

BACA JUGA :  Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin

Namun, berdasarkan perkembangan yang diterima pihak Kejari, pelaksanaan pidana terhadap terdakwa tersebut diarahkan untuk dijalani di Lapas Bangko.

Sementara itu, untuk enam terdakwa lainnya, Kejari Merangin masih menunggu perkembangan putusan banding masing-masing perkara.

“Untuk yang enam orang nanti perkembangannya akan kami kabari,” ujar Hakim.

Sementara itu, kuasa hukum korban,
Muhammad Zen, SH, menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menjatuhkan hukuman 6 bulan terhadap terdakwa perkara penganiayaan tersebut.
Menurutnya, putusan tingkat banding merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati semua pihak.
Muhammad Zen juga meminta terdakwa bersikap kooperatif dan memenuhi proses eksekusi yang dilakukan Kejari Merangin.

“Kami menghormati putusan Pengadilan Tinggi Jambi. Kami juga meminta kepada terdakwa agar kooperatif dan menjalani hukuman sesuai putusan, termasuk menjalani hukuman di Lapas Bangko,” ujar Muhammad Zen.

Ia berharap pelaksanaan putusan tersebut dapat berjalan tertib serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Perkembangan ini menjadi babak baru dalam perkara Renah Alai yang sebelumnya mendapat perhatian luas masyarakat. Proses persidangan perkara tersebut telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu dan sempat menjadi sorotan karena banyaknya masyarakat yang hadir dalam persidangan.

BACA JUGA :  “Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah fakta terkait konflik dan persoalan adat di Desa Renah Alai juga sempat terungkap. Salah satunya mengenai aturan adat yang berlaku di wilayah Marga Serampas serta persoalan yang melatarbelakangi konflik tersebut.

Proses persidangan juga sempat diwarnai situasi tidak kondusif di lingkungan PN Bangko pada Juli 2026. Saat itu Kejari Merangin menegaskan proses penegakan hukum harus tetap berjalan secara profesional dan tidak boleh diintervensi oleh massa.

Kini, setelah satu perkara mendapatkan putusan banding menjadi 6 bulan penjara, perhatian publik kembali tertuju pada enam perkara lainnya.
Publik menunggu apakah putusan terhadap enam terdakwa lainnya juga akan berubah pada tingkat banding atau tetap pada putusan PN Bangko.

Kejari Merangin memastikan perkembangan terhadap keenam terdakwa lainnya akan disampaikan setelah pihaknya menerima putusan resmi dari proses banding masing-masing perkara.

Berita Terkait

Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur
PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha
Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:07 WIB

PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/