SUARA UTAMA,Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita dua unit mobil hybrid dan puluhan barang bukti lainnya dalam penyidikan dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Penyitaan dilakukan melalui penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Muaro Bungo pada 26–29 Oktober 2026, serta saat pemeriksaan saksi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, Jumat (30/10/2026), mengatakan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah tertanggal 22 Oktober 2026. Langkah itu bertujuan mencari dan mengamankan alat bukti serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Lorong Pulai, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Muaro Bungo, penyidik menyita satu unit mobil Suzuki XL7 Hybrid beserta kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Selain itu, dua buku catatan turut diamankan sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggeledahan kemudian dilakukan di Perumahan Kyky Regency Blok Nangka, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan 39 jenis barang bukti.
Barang bukti itu antara lain dokumen jual beli, sertifikat hak milik, bukti belanja kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD dan konsumsi rapat, cek dan buku tabungan, bukti setoran, STNK sepeda motor, serta dokumen pembelian emas seberat 100 gram. Penyidik juga menyita sejumlah barang pribadi berupa tas, dompet, dan sepatu bermerek.
Sementara itu, dari penggeledahan di ruko Rumah Makan Bu Yus yang juga digunakan sebagai kantor CV Berkah Bersama Group di Kelurahan Pematang Kandis, penyidik mengamankan 46 jenis barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen surat perintah pembayaran (SPP), GU Nihil, mutasi rekening, bukti belanja kebutuhan rumah tangga Ketua DPRD, bon sekretariat, slip penarikan tunai, kuitansi, dokumen pemindahbukuan, surat pesanan tahun 2024, buku perjalanan dinas, akta pendirian CV, hingga rekening koran.
Selain barang bukti dari tiga lokasi penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita satu unit Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid lengkap dengan kunci dan STNK saat melakukan pemeriksaan saksi di Kantor Kejari Merangin.
Menurut Nolly, barang bukti yang diamankan tersebut berasal dari tersangka Yusmarni, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024.
“Penyidik masih mendalami mekanisme pengelolaan anggaran, menelusuri aliran dana dan aset, serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab,” ujar Nolly.
Ia menegaskan, seluruh barang yang disita akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan, sekaligus mendukung penelusuran dan pemulihan keuangan negara.
Kejati Jambi memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tersebut terus berlanjut. Proses hukum dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Ady Lubis)












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.