Kejati Jambi Sita Dua Mobil Hybrid dan Puluhan Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin

- Publisher

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA,Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita dua unit mobil hybrid dan puluhan barang bukti lainnya dalam penyidikan dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024. Penyitaan dilakukan melalui penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Muaro Bungo pada 26–29 Oktober 2026, serta saat pemeriksaan saksi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, Jumat (30/10/2026), mengatakan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah tertanggal 22 Oktober 2026. Langkah itu bertujuan mencari dan mengamankan alat bukti serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Lorong Pulai, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Muaro Bungo, penyidik menyita satu unit mobil Suzuki XL7 Hybrid beserta kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Selain itu, dua buku catatan turut diamankan sebagai barang bukti.

Penggeledahan kemudian dilakukan di Perumahan Kyky Regency Blok Nangka, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan 39 jenis barang bukti.

Barang bukti itu antara lain dokumen jual beli, sertifikat hak milik, bukti belanja kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD dan konsumsi rapat, cek dan buku tabungan, bukti setoran, STNK sepeda motor, serta dokumen pembelian emas seberat 100 gram. Penyidik juga menyita sejumlah barang pribadi berupa tas, dompet, dan sepatu bermerek.

BACA JUGA :  Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik

Sementara itu, dari penggeledahan di ruko Rumah Makan Bu Yus yang juga digunakan sebagai kantor CV Berkah Bersama Group di Kelurahan Pematang Kandis, penyidik mengamankan 46 jenis barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi dokumen surat perintah pembayaran (SPP), GU Nihil, mutasi rekening, bukti belanja kebutuhan rumah tangga Ketua DPRD, bon sekretariat, slip penarikan tunai, kuitansi, dokumen pemindahbukuan, surat pesanan tahun 2024, buku perjalanan dinas, akta pendirian CV, hingga rekening koran.

Selain barang bukti dari tiga lokasi penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita satu unit Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid lengkap dengan kunci dan STNK saat melakukan pemeriksaan saksi di Kantor Kejari Merangin.

BACA JUGA :  Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat

Menurut Nolly, barang bukti yang diamankan tersebut berasal dari tersangka Yusmarni, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019–2024.

“Penyidik masih mendalami mekanisme pengelolaan anggaran, menelusuri aliran dana dan aset, serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab,” ujar Nolly.

Ia menegaskan, seluruh barang yang disita akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan, sekaligus mendukung penelusuran dan pemulihan keuangan negara.

Kejati Jambi memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tersebut terus berlanjut. Proses hukum dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Ady Lubis)

Berita Terkait

Tak Ada yang Kebal Hukum! Tumenggung Jang dan 7 Perusuh Lainnya Digulung ke Polda Jambi
Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP
Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko
Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi
Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar
Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan
Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Berita ini 1,417 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Kejati Jambi Sita Dua Mobil Hybrid dan Puluhan Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp