SUARA UTAMA,Merangin — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga milik seorang warga SPE berinisial atau bernama Sukro di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, limbah dari aktivitas penambangan tersebut disebut mengalir di dekat permukiman penduduk dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Berdasarkan keterangan warga, aktivitas yang diduga menggunakan peralatan penambangan emas itu tetap berlangsung meskipun masyarakat telah beberapa kali menyampaikan teguran. Namun, teguran tersebut diklaim tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan warga.
“Kami sudah menegur beberapa kali, Bang, tapi dak digubris. Mereka tetap bekerja seolah-olah kebal hukum,” ujar salah seorang warga setempat kepada media ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga tersebut juga menyebut bahwa aktivitas PETI yang mereka keluhkan diduga milik Sukro, warga (SPE). Meski demikian, kepemilikan dan legalitas kegiatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan tersebut, terutama karena limbahnya disebut mengalir di dekat kawasan permukiman penduduk.
Menurut warga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai aktivitas penambangan, melainkan juga menyangkut kenyamanan masyarakat dan potensi dampak lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah serta aparat penegak hukum.
“Kami sebagai warga tentu merasa keberatan. Kami ingin lingkungan tempat tinggal kami aman dan tidak terdampak limbah dari aktivitas penambangan. Kalau sudah ditegur berkali-kali tetapi masih terus beroperasi, kepada siapa lagi kami harus mengadu?” ungkap warga tersebut.
Warga berharap keluhan mereka tidak dianggap sepele. Mereka meminta instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk memeriksa aktivitas penambangan, menelusuri aliran limbah, serta memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi yang disampaikan warga menyebutkan bahwa lokasi aktivitas PETI tersebut tidak jauh dari kawasan belakang SMKN 2 Merangin.
Kondisi ini semakin menambah perhatian warga terhadap keberadaan aktivitas penambangan tersebut. Mereka berharap aparat berwenang segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya, termasuk potensi dampak terhadap lingkungan di sekitar lokasi.
Apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, warga meminta agar penanganannya dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin menjadi persoalan yang membutuhkan keseriusan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat kepolisian, hingga instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup.
Sejumlah pemberitaan mengenai upaya pemberantasan PETI di Jambi juga menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap komitmen Kapolda Jambi dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan.
Namun, untuk memastikan pernyataan spesifik Kapolda Jambi yang meminta agar aktivitas PETI ditindak tegas, diperlukan rujukan pemberitaan atau keterangan resmi yang dapat diverifikasi.
Bagi warga Desa Mentawak, harapan mereka sederhana: apabila kegiatan tersebut terbukti ilegal dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, aparat diminta tidak ragu mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat juga berharap penegakan hukum tidak tebang pilih. Setiap dugaan aktivitas pertambangan ilegal harus diperiksa secara objektif, tanpa memandang siapa pihak yang diduga terlibat.
Atas keluhan tersebut, warga mendesak Polres Merangin agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan.
Warga meminta aparat melakukan pengecekan langsung, memeriksa legalitas kegiatan penambangan, menelusuri sumber dan aliran limbah, serta memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan apabila diperlukan.
“Kami berharap Polres Merangin segera turun dan mengecek langsung ke lokasi. Jangan sampai masyarakat terus-menerus mengeluhkan persoalan yang sama, tetapi tidak ada penyelesaian. Kalau memang tidak memiliki izin, kami meminta agar ditindak sesuai hukum,” tegas warga tersebut.
Warga juga meminta agar penanganan persoalan ini dilakukan secara transparan sehingga masyarakat mengetahui tindak lanjut atas keluhan yang telah mereka sampaikan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak yang disebut terkait dengan aktivitas penambangan tersebut, Polres Merangin, maupun instansi berwenang lainnya masih perlu diperoleh untuk memastikan legalitas kegiatan dan menanggapi keluhan masyarakat.
Masyarakat berharap persoalan dugaan PETI di Desa Mentawak tidak dibiarkan berlarut-larut. Mereka meminta aparat penegak hukum hadir memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi lingkungan dan kepentingan warga yang berada di sekitar lokasi. (Ady Lubis)












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.