Bapelkum Bitung Goes to Campus, Bangun Generasi Sadar Hukum di Tengah Berlakunya KUHP Nasional

- Publisher

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA – Bitung Sulawesi Utara. Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Bitung kembali menghadirkan program Bapelkum Goes to Campus di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Petra Bitung, Bitung, Sulawesi Utara,( 29/10/2026 ).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum mahasiswa terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan berlaku sejak 2 Januari 2026.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bapelkum Bitung, Sudarsono, bersama Ketua STIE Petra Bitung, Ratna Taliupan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadiran kedua pimpinan institusi menandai sinergi antara lembaga pelatihan hukum dan perguruan tinggi dalam memperluas edukasi hukum kepada generasi muda.

Dalam sambutannya, Sudarsono menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP Nasional tidak cukup berhenti pada pengetahuan mengenai norma dan ancaman pidana.

Mahasiswa juga perlu memahami nilai, batasan, serta konsekuensi hukum dari perilaku di ruang sosial maupun ruang digital.

“Mahasiswa adalah bagian penting dari masyarakat yang perlu memiliki kesadaran hukum yang kuat. Melalui kegiatan ini, kami ingin menghadirkan penjelasan yang mudah dipahami mengenai KUHP Nasional, khususnya ketentuan yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari,” ujar Sudarsono.

Bapelkum Bitung menghadirkan dua narasumber, Abdul Majid Ode dan Gloria Indaini Makahanap, yang menyampaikan materi mengenai substansi dan perkembangan pemberlakuan KUHP Nasional 2023.

BACA JUGA :  Resmi Berdiri, Yayasan Suara Utama Indonesia (YSUI) Siap Perkuat Ekosistem Media, Pendidikan, dan Sosial

Materi yang disampaikan mencakup perubahan paradigma hukum pidana Indonesia serta sejumlah pasal yang menjadi perhatian publik.

Dua topik utama yang dibahas adalah ketentuan mengenai kohabitasi dan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kedua topik tersebut dipilih karena berkaitan erat dengan kehidupan bermasyarakat, kebebasan berekspresi, serta penggunaan media sosial.

Mahasiswa diperkenalkan pada ketentuan Pasal 412 KUHP Nasional mengenai kohabitasi, yaitu hidup bersama sebagai suami dan istri di luar perkawinan.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.

Narasumber menegaskan bahwa tindak pidana kohabitasi merupakan delik aduan. Artinya, penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan dari pihak yang berhak, yaitu suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua dan anak bagi pihak yang tidak terikat perkawinan.

Pembahasan ini menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak memberi ruang kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan atau pelaporan sembarangan terhadap kehidupan pribadi orang lain.

Penegakan hukum tetap harus melalui mekanisme pengaduan yang diatur undang-undang.

Materi berikutnya membahas Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP Nasional. Dimana pasal 218 mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.

BACA JUGA :  Upah Rp10 Juta Belum Dibayar 8 Bulan, Pekerja Proyek RSUD Mayjen H.A. Thalib Minta Kepastian

Sementara itu, Pasal 219 mengatur penyebarluasan tulisan, gambar, rekaman, atau muatan melalui sarana teknologi informasi yang memuat penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dalam penjelasannya, narasumber menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menutup ruang kritik yang disampaikan demi kepentingan umum. Pasal 218 ayat (2) secara tegas mengecualikan perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Mahasiswa juga diberikan pemahaman mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025.

Melalui putusan tersebut, MK memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Putusan MK tersebut juga menegaskan bahwa pihak ketiga, termasuk keluarga, pendukung, simpatisan, maupun relawan, tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penyerangan kehormatan Presiden atau Wakil Presiden.

Dalam sesi diskusi, mahasiswa aktif STIE Petra Bitung antusias mengajukan pertanyaan mengenai batas antara kritik, opini, dan pernyataan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

BACA JUGA :  Kabut Asap Pekat Selimuti Padang Pariaman, Masyarakat Diimbau Waspadai Gangguan Pernapasan

Narasumber menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap terjamin selama disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak melampaui batas yang diatur hukum.

Mahasiswa diajak memahami bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.

Namun, penyampaian kritik perlu dibedakan dari pernyataan yang menyerang kehormatan, harkat, dan martabat seseorang.

“Kritik yang sehat dibangun atas fakta, argumen, dan kepentingan publik. Mahasiswa perlu bijak dalam bermedia sosial, memverifikasi informasi, serta memahami dampak hukum dari unggahan yang mereka buat,” ujar Gloria Indaini Makahanap.

Melalui program Bapelkum Goes to Campus, Bapelkum Bitung berkomitmen mendekatkan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan generasi muda.

Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana pembentukan mahasiswa yang sadar hukum, kritis, bertanggung jawab, dan bijak dalam menggunakan kebebasan berekspresi.

Bapelkum Bitung juga berharap mahasiswa dapat menjadi agen penyebarluasan pemahaman hukum di lingkungan kampus, keluarga, dan masyarakat.

Pemahaman yang akurat terhadap KUHP Nasional diharapkan mampu mencegah penyebaran informasi keliru serta memperkuat budaya taat hukum.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif antara mahasiswa, narasumber, serta perwakilan Bapelkum Bitung.

Penulis : Arman Pramana Sulu

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Wali Kota Pangkal Pinang Tekankan Pentingnya Semangat Gotong Royong dan Jaga Kelestarian Lingkungan di Kecamatan Gerunggang
BREAKING NEWS: Dugaan Pencurian Buah Sawit Gegerkan Warga Koto Baru, Tabir Lintas
Tingkatkan Literasi Warga Binaan, Lapas Bangko Gandeng PKBM ADS Tunas Mulia
Musim Hujan Tiba, Kadiskes Kampar Himbau Masyarakat Kampar untuk Waspada Demam Malaria dan DBD
Klarifikasi Mantan Kepala Puskesmas Simpang Limbur: Anggaran PMT, Serah Terima Jabatan, Ambulans, dan Barang Pribadi
Sepeninggalan Fifi, Puskesmas Simpang Limbur Disorot: Dugaan Dana Gizi, Buku Keuangan, hingga Serah Terima Dipertanyakan
Kembali Raih Prestasi Nasional, Dinkes Kampar Sempurnakan 100% seluruh Indikator BIK 2026
Dinas Sosial Gelar Sosialisasi Perlinsos, Bahas Solusi Perubahan Desil dan Validasi DTKS
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Bapelkum Bitung Goes to Campus, Bangun Generasi Sadar Hukum di Tengah Berlakunya KUHP Nasional

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Wali Kota Pangkal Pinang Tekankan Pentingnya Semangat Gotong Royong dan Jaga Kelestarian Lingkungan di Kecamatan Gerunggang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:08 WIB

BREAKING NEWS: Dugaan Pencurian Buah Sawit Gegerkan Warga Koto Baru, Tabir Lintas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Tingkatkan Literasi Warga Binaan, Lapas Bangko Gandeng PKBM ADS Tunas Mulia

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Klarifikasi Mantan Kepala Puskesmas Simpang Limbur: Anggaran PMT, Serah Terima Jabatan, Ambulans, dan Barang Pribadi

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp