SUARA UTAMA,Merangin — Mantan Kepala Puskesmas Simpang Limbur menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, mulai dari pencairan anggaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT), proses serah terima jabatan, keberadaan mobil ambulans, hingga pengambilan barang-barang pribadi dari ruang kepala puskesmas.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal yang terjadi selama dan setelah dirinya menjabat sebagai Kepala Puskesmas Simpang Limbur selama kurang lebih empat tahun lima bulan.
Pencairan Anggaran PMT Dilakukan Bertahap
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait anggaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT), ia menjelaskan bahwa pencairan dana tidak dilakukan sekaligus sebesar Rp200 juta, melainkan secara bertahap sesuai pelaksanaan kegiatan dan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.
Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya telah dijelaskan dalam pertemuan percepatan penanganan stunting pada 13–14 Oktober 2026 di Aula Bappeda Kabupaten Merangin. Pertemuan itu, berdasarkan keterangannya, dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Kepala Bappeda, para kepala dinas, camat, serta kepala puskesmas se-Kabupaten Merangin.
Dalam forum tersebut, ia menyampaikan bahwa tidak terserapnya seluruh anggaran PMT dipengaruhi sejumlah kendala dalam pelaksanaan kegiatan. Salah satunya adalah kebutuhan modal awal untuk membiayai kegiatan sebelum proses pencairan dana dapat dilakukan.
Akibatnya, menurut dia, sejumlah penanggung jawab program terpaksa menggunakan uang pribadi agar kegiatan tetap berjalan.
Ia menjelaskan, setelah kegiatan dilaksanakan dan dokumen pertanggungjawaban atau surat pertanggungjawaban (SPJ), berikut dokumentasi pendukung, dinyatakan lengkap, proses pencairan anggaran baru dapat dilakukan. Dana yang telah dicairkan tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk mengganti biaya pribadi yang sebelumnya dikeluarkan untuk pelaksanaan kegiatan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebutkan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala Puskesmas Simpang Limbur, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah dilakukan secara berkala. Pemeriksaan terakhir yang diketahuinya berlangsung pada 2025.
Serah Terima Jabatan Disebut Tanpa Pemberitahuan Sebelumnya
Mengenai proses pergantian kepala puskesmas, ia mengaku baru mengetahui kedatangan tim Dinas Kesehatan ke Puskesmas Simpang Limbur ketika tim tersebut sudah berada di lokasi.
Menurut keterangannya, sebelumnya tidak ada pemberitahuan yang diterima mengenai agenda tersebut. Ia menyebut tim Dinas Kesehatan juga mengira dirinya telah mengetahui informasi mengenai proses pergantian jabatan itu.
Karena pejabat yang menggantikannya merupakan orang yang telah dianggapnya seperti kakak dan keluarga sendiri, ia berpandangan bahwa proses serah terima dapat langsung dilaksanakan bersama tim Dinas Kesehatan.
Ia menambahkan, dirinya masih menunggu undangan dari kepala puskesmas yang baru apabila diperlukan untuk menghadiri proses serah terima atau menyelesaikan administrasi lainnya. Namun, hingga klarifikasi ini disampaikan, ia mengaku belum menerima undangan tersebut.
Sebagai perbandingan, ia menceritakan bahwa ketika pertama kali menjabat sebagai Kepala Puskesmas Simpang Limbur, pergantian pejabat sebelumnya juga hanya dilakukan melalui acara pisah sambut tanpa serah terima jabatan secara khusus kepadanya.
Selama lebih dari empat tahun memimpin puskesmas tersebut, ia mengaku telah berupaya menjalankan tugas bersama seluruh tenaga kesehatan.
Ia juga menyampaikan kekecewaannya karena hingga saat ini belum menerima undangan acara pisah sambut atau perpisahan bersama rekan-rekan tenaga kesehatan yang selama ini menjadi bagian dari lingkungan kerjanya.
Bahkan, saat berpamitan melalui grup komunikasi puskesmas, ia mengaku merasa sedih karena tidak mendapat tanggapan dari kepala puskesmas yang baru.
Meski demikian, ia berharap persoalan pergantian jabatan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan saling menghargai.
Mobil Ambulans Telah Diminta untuk Dijemput
Terkait mobil ambulans, ia menegaskan bahwa dua hari setelah surat keputusan (SK) pemberhentian atau pergantian jabatannya terbit, dirinya langsung menghubungi salah seorang tenaga kesehatan untuk meminta agar mobil ambulans dijemput dari rumahnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena ia khawatir kendaraan itu sewaktu-waktu dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta agar mobil tersebut diambil dan dititipkan kepada tenaga kesehatan puskesmas sehingga dapat segera digunakan apabila diperlukan.
Ia juga menjelaskan bahwa pada masa pergantian jabatan sebelumnya, kepala puskesmas terdahulu pernah menitipkan mobil ambulans kepada tenaga kesehatan tanpa serah terima langsung dengannya.
Saat itu, ia mengaku tidak mempermasalahkan mekanisme tersebut. Karena itu, ia merasa perlu memberikan penjelasan agar persoalan mobil ambulans tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia berharap persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh dengan memperhatikan kronologi kejadian dan langkah yang telah dilakukannya setelah pergantian jabatan.
Kursi dan Bunga Disebut sebagai Barang Milik Pribadi
Mengenai kursi dan bunga yang diambil dari ruang kepala puskesmas setelah dirinya tidak lagi menjabat, ia menegaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan milik pribadi.
Ia menjelaskan bahwa kursi dan bunga itu dibawa dari rumah dengan menggunakan uang pribadi untuk memperindah ruangan, sehingga suasana kerja menjadi lebih rapi, nyaman, dan menyenangkan.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan kerja selama menjalankan amanah sebagai kepala puskesmas, bukan kewajiban institusi untuk menyediakan barang-barang pribadi miliknya.
Karena barang-barang tersebut dibeli dan dibawa menggunakan uang pribadi, ia merasa berhak mengambilnya kembali setelah tidak lagi bertugas di Puskesmas Simpang Limbur.
Ia berharap penjelasan ini dapat meluruskan anggapan yang mungkin berkembang terkait pengambilan kursi dan bunga dari ruangan tersebut.
Berharap Persoalan Diselesaikan secara Terbuka
Menutup klarifikasinya, mantan Kepala Puskesmas Simpang Limbur itu menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikan bertujuan untuk meluruskan informasi mengenai anggaran PMT, pergantian jabatan, mobil ambulans, dan barang-barang pribadi.
Selama kurang lebih empat tahun lima bulan memimpin Puskesmas Simpang Limbur, ia mengaku telah berusaha menjalankan amanah dan memberikan kontribusi terbaik bagi pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman bagi tenaga kesehatan.
Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menghambat pelayanan maupun merugikan institusi.
Sebaliknya, ia berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka, berdasarkan fakta, serta dengan tetap mengedepankan sikap saling menghormati.
Ia juga berharap pengabdian dan upaya yang telah dilakukannya selama menjabat dapat dipahami secara proporsional, sehingga tidak menimbulkan penilaian yang keliru terhadap dirinya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk penjelasan dari pihak yang bersangkutan. Untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang, keterangan dari pihak Dinas Kesehatan maupun pihak terkait lainnya tetap diperlukan apabila persoalan tersebut akan diberitakan lebih lanjut.












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.