SUARA UTAMA,Merangin— Pergantian Kepala Puskesmas Simpang Limbur, Kabupaten Merangin, dari Fifi Maisari kepada Sinta, justru diwarnai sejumlah persoalan yang kini menjadi sorotan. Mulai dari dugaan ketidakjelasan penggunaan anggaran program gizi tahun 2025 dan 2026, hingga informasi mengenai administrasi keuangan yang disebut belum diserahkan sepenuhnya kepada kepala Puskesmas yang baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber di lingkungan Puskesmas Simpang Limbur, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, Inspektorat, dan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, muncul dugaan penyerahan uang sekitar Rp200 juta yang dikaitkan dengan anggaran program gizi tahun 2025. Selain itu, penggunaan anggaran gizi tahun 2026 juga dipertanyakan. Seorang sumber menyebutkan bahwa dari anggaran sekitar Rp50 juta, kurang lebih Rp22 juta telah direalisasikan untuk kegiatan di lapangan, sementara penggunaan sisanya sekitar Rp28 juta belum diketahui secara jelas oleh sumber tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan lain muncul setelah Sinta ditunjuk sebagai Kepala Puskesmas Simpang Limbur yang baru pada pekan lalu.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa setelah pergantian kepemimpinan tersebut, Fifi Maisari tidak hadir secara langsung untuk melakukan serah terima administrasi sebagaimana yang diharapkan.
“Ya, semenjak Bu Sinta ditunjuk sebagai kepala Puskesmas yang baru, Bu Fifi tidak muncul lagi. Seharusnya ada serah terima administrasi, tetapi menurut yang saya ketahui, hal itu belum dilakukan secara langsung,” ungkap salah seorang sumber kepada media ini.
Sumber yang sama juga menyampaikan bahwa kendaraan ambulans yang sebelumnya digunakan Fifi dikembalikan melalui orang yang ditugaskan olehnya. Sejumlah barang dari ruangan yang sebelumnya ditempati Fifi, termasuk kursi dan perlengkapan lainnya, juga disebut diambil oleh orang suruhannya karena diklaim merupakan barang milik pribadi.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan administrasi keuangan Puskesmas. Menurut keterangan sumber, terdapat informasi bahwa buku keuangan diduga turut dibawa oleh mantan kepala Puskesmas.
Apabila benar terdapat dokumen keuangan yang belum diserahkan, kondisi tersebut perlu segera diklarifikasi karena berpotensi menyulitkan proses pemeriksaan administrasi dan kesinambungan pengelolaan keuangan oleh pejabat yang baru.
Karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin perlu memastikan seluruh dokumen administrasi, arsip keuangan, catatan realisasi anggaran, bukti transaksi, dan inventaris aset diserahterimakan sesuai prosedur.
Untuk memperoleh penjelasan resmi, media ini telah berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, Dr. Irwan Kurniawan, melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas menyampaikan bahwa dirinya sedang cuti untuk menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci. Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikoordinasikan dengan Sekretaris Dinas Kesehatan.
Sementara itu, upaya konfirmasi sebelumnya juga telah dilakukan kepada Fifi Maisari melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, media ini belum memperoleh tanggapan substantif dari yang bersangkutan mengenai dugaan penggunaan anggaran gizi maupun persoalan serah terima administrasi tersebut.
Munculnya berbagai informasi tersebut menjadi alasan bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar mengandalkan keterangan lisan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin diharapkan segera melakukan pengecekan terhadap kondisi administrasi di Puskesmas Simpang Limbur, termasuk memastikan kelengkapan dokumen keuangan dan serah terima aset serta tanggung jawab pengelolaan anggaran dari pejabat lama kepada pejabat baru.
Inspektorat juga diharapkan menelaah pengelolaan anggaran program gizi tahun 2025 dan 2026 berdasarkan dokumen resmi, realisasi kegiatan, bukti transaksi, dan laporan pertanggungjawaban.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan juga perlu mencakup pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dana, termasuk bendahara dan petugas pengelola program gizi, berdasarkan peran masing-masing.
Bupati Merangin juga diharapkan memastikan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan berjalan dengan baik agar persoalan administrasi maupun dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran tidak berlarut-larut.
Publik membutuhkan kejelasan: apakah seluruh anggaran program gizi telah digunakan sesuai peruntukan, apakah dokumen keuangan telah diserahkan secara lengkap, dan apakah setiap transaksi memiliki bukti pertanggungjawaban yang sah.
Pemeriksaan yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih diperlukan untuk memastikan pengelolaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, dana program gizi semestinya digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, bukan menyisakan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitasnya. (Ady Lubis)












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.