SUARA UTAMA,Merangin — Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin melaksanakan eksekusi penahanan terhadap tujuh terpidana perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Pelaksanaan eksekusi berlangsung pada Selasa (20/10/2026) dengan tertib, lancar, dan aman.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangko tanggal 27 Agustus 2026 dan putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi terhadap masing-masing terdakwa. Ketujuh terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Dari tujuh perkara tersebut, satu terpidana, yakni Herli Kurniawan bin Sarlihun, dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan berdasarkan Putusan PT Jambi Nomor 446/PID/2026/PT JMB tanggal 24 September 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menerima permohonan banding Penuntut Umum, membatalkan putusan PN Bangko, dan mengadili sendiri perkara dengan menjatuhkan pidana penjara enam bulan serta memerintahkan agar terdakwa ditahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, enam terpidana lainnya tetap menjalani hukuman sesuai putusan PN Bangko yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi. Keenamnya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan, dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani sebagaimana tercantum dalam putusan tingkat pertama.
Adapun keenam terpidana tersebut adalah Rozi Ahmad Saputra bin Julkupro, berdasarkan Putusan PT Jambi Nomor 445/PID/2026/PT JMB; Dudun Abgandi bin Abdul Gani, berdasarkan Putusan Nomor 443/PID/2026/PT JMB; Usman alias Pak Riko bin Salimin, berdasarkan Putusan Nomor 440/PID/2026/PT JMB; Idil Saputra bin Arpa, berdasarkan Putusan Nomor 444/PID/2026/PT JMB; Migoni Saputra bin Hasan Dani, berdasarkan Putusan Nomor 441/PID/2026/PT JMB; serta Sabani alias Pak Rio bin Salimin, berdasarkan Putusan Nomor 442/PID/2026/PT JMB. Putusan banding terhadap keenam terpidana tersebut bertanggal 7 Oktober 2026.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merangin. Untuk Herli Kurniawan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-899/L.5.14/Eoh.3/09/2026 tanggal 30 September 2026. Sementara itu, enam terpidana lainnya dieksekusi berdasarkan surat perintah masing-masing tertanggal 20 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, eksekusi terhadap Herli Kurniawan dilakukan oleh Gio Valdo Diamanta, S.H. dan Rizky Pertamawan, S.H. Adapun eksekusi terhadap enam terpidana lainnya dilaksanakan oleh Syahru Mardotillah, S.H. bersama Rizky Pertamawan, S.H.
Berdasarkan hasil pemantauan personel Seksi Intelijen Kejari Merangin, seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, tertib, dan aman. Masing-masing terpidana hadir, menerima penjelasan mengenai isi putusan Pengadilan Tinggi Jambi, kemudian diserahkan untuk menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko sesuai dengan amar putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan di bidang penuntutan, sekaligus memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ady Lubis)












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.