Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir

- Publisher

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin — Seorang perempuan bernama Jawariah (55), warga Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, melaporkan Safrizal ke Polsek Tabir terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan Jawariah, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB ketika dirinya mendatangi rumah Safrizal yang berada di Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir. Kedatangannya disebut untuk menagih utang berupa anting emas miliknya.

Jawariah menuturkan, setibanya di rumah Safrizal, dirinya langsung bertemu dengan yang bersangkutan dan meminta agar anting emas miliknya dikembalikan.

“Aku nak minta anting emas aku,” ujar Jawariah menirukan ucapannya saat itu.

Menurut Jawariah, Safrizal kemudian membantah pernah meminjam barang tersebut. Perdebatan pun terjadi hingga dirinya mengaku terpancing emosi.

Jawariah menyebut, dalam kejadian tersebut Safrizal kemudian diduga menarik bagian lehernya, mencakar pipinya, dan membanting dirinya. Aksi tersebut, menurut Jawariah, kemudian dilerai oleh menantu Safrizal yang bernama Azis.

Setelah kejadian tersebut, Jawariah mengaku langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor untuk pulang ke rumah. Namun, menurut keterangannya, saat dirinya hendak pergi, Safrizal diduga mengeluarkan ancaman terhadap dirinya.

BACA JUGA :  Polres Merangin Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Talang Kawo

Jawariah mengaku merasa takut setelah mendengar perkataan tersebut. Ia kemudian pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada anaknya.

Atas kejadian tersebut, Jawariah kemudian mendatangi Polsek Tabir untuk membuat laporan dan meminta agar perkara tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jawariah juga menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan visum terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.

“Saya meminta keadilan. Niat saya datang sebenarnya baik, hanya ingin menagih barang milik saya, tetapi saya justru mendapat perlakuan seperti itu. Saya berharap laporan saya dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Jawariah.

BACA JUGA :  PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha

Jawariah berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kejadian, serta memproses perkara sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkara tersebut masih berdasarkan laporan dan keterangan dari pihak Jawariah. Status hukum pihak yang dilaporkan serta hasil penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat kepolisian. (Ady Lubis)

Berita Terkait

Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur
PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha
Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:07 WIB

PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/