PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan

- Publisher

Rabu, 16 September 2026 - 07:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat excavator di wilayah Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menjadi sorotan. Kegiatan penambangan yang diduga berlangsung siang dan malam hari tersebut disebut telah mengganggu ketenangan serta aktivitas masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari warga setempat, aktivitas penambangan yang diduga milik seseorang bernama Toni itu berada tidak jauh dari jembatan gantung yang menjadi akses penghubung Desa Langling dengan Desa Mudo.

Seorang warga setempat berinisial SM menyampaikan bahwa aktivitas penambangan tersebut telah melampaui batas kewajaran karena berlangsung tanpa mengenal waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, penambangan emas yang menggunakan alat berat itu milik Toni. Di Langling, aktivitas PETI sudah meresahkan warga karena bekerja siang dan malam. Untuk tempat penginapannya, informasinya berada di ruko pinggir jalan Langling menuju Desa Mudo,” ujar SM saat memberikan keterangan kepada media.

BACA JUGA :  Sabrani, Harahap dan Karni Disebut dalam Dugaan Aktivitas Dompeng di Kederasan Panjang, Publik Tunggu Tindakan Polisi

Menurutnya, suara dan aktivitas alat berat yang berlangsung hingga malam hari mengganggu ketenangan warga, khususnya masyarakat yang bermukim tidak jauh dari lokasi penambangan.

SM berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap aparat penegak hukum, baik dari Polsek Bangko maupun Polres Merangin, segera turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika terbukti melanggar hukum, para pelaku harus diproses sesuai aturan,” harapnya.

BACA JUGA :  Dedy Andesman Disorot Terkait Aktivitas PETI dan Penampungan Emas di Sungai Manau, Aparat Tidak Tahu atau Tak Mau Tahu?

Selain mengeluhkan gangguan ketenangan, warga juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas penambangan emas yang berada di sekitar permukiman. Masyarakat berharap pemerintah desa bersama instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan dan penanganan terhadap kegiatan tersebut.

Adanya dugaan pembiaran oleh pihak pemerintah desa juga menjadi perhatian warga. Namun, dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pemerintah Desa Langling untuk mengetahui apakah pihak desa telah menerima laporan, melakukan pengawasan, atau mengambil langkah tertentu terkait aktivitas penambangan tersebut.

Warga juga meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan di lapangan, tetapi turut menelusuri legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya pelanggaran lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Masyarakat Desa Langling berharap Polsek Bangko dan Polres Merangin segera melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas penambangan yang dilaporkan tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan penambangan telah memiliki izin yang dipersyaratkan, memenuhi ketentuan keselamatan, serta tidak mengganggu hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan tenteram.

BACA JUGA :  Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi - Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai prosedur, tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pemilik usaha yang disebut bernama Toni, Pemerintah Desa Langling, Polsek Bangko, dan Polres Merangin terkait aktivitas penambangan tersebut masih diperlukan. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan fakta mengenai kepemilikan, perizinan, waktu operasional, serta langkah penanganan yang telah dilakukan.

Berita Terkait

Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur
PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha
Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:07 WIB

PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/