SUARA UTAMA,Merangin — Perkembangan perkara hukum yang menyeret tiga warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, mendapat perhatian dari Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin, Bripka (Purn) Ahmad Fahmi, S.H., M.H.
Ahmad Fahmi mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah melanjutkan proses perkara tersebut hingga memasuki tahap penuntutan. Namun, ia meminta agar proses hukum tidak berhenti hanya pada tiga orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut Fahmi, aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan rangkaian persoalan yang terjadi dalam polemik Kepala Desa Sungai Kapas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengapresiasi penegak hukum yang telah melakukan proses hukum terhadap perkara ini. Tetapi jangan berhenti hanya pada tiga orang. Kalau memang dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau keterlibatan pihak lain, saya berharap dapat dikembangkan dan diungkap secara terang,” kata Ahmad Fahmi.
Ia juga menyoroti tudingan mengenai dugaan penyelewengan Dana Desa Sungai Kapas sebesar sekitar Rp700 juta yang sebelumnya menjadi salah satu pemicu aksi masyarakat terhadap Kepala Desa Saliman.
Fahmi meminta agar seluruh informasi yang berkaitan dengan tudingan tersebut diuji berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan berhenti pada tuduhan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut dia, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pihak yang sengaja membuat atau menggunakan surat yang tidak benar maupun menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan persoalan di masyarakat, maka seluruh rangkaian peristiwa tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.
“Kalau ada pihak-pihak lain yang berperan, tentu harus diungkap berdasarkan bukti. Jangan sampai hanya orang yang berada di depan yang diproses, sementara kalau memang ada pihak lain di belakangnya justru tidak terungkap,” ujarnya.
Pernyataan Fahmi tersebut disampaikan di tengah perkembangan perkara yang kini memasuki tahap penuntutan. Sebelumnya, tiga orang yang terseret perkara tersebut adalah Mad Sholeh, Suyatno, dan Sinur Murni Simanjuntak.
Kejaksaan Negeri Merangin menyatakan berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 16 September 2026. Sehari kemudian, 17 September 2026, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Polres Merangin hingga 6 Oktober 2026.
Perkembangan itu terjadi setelah pada tahap penyidikan Polres Merangin sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap ketiganya. Saat itu, penyidik menyebut sejumlah pertimbangan, antara lain para tersangka dinilai kooperatif, telah menyerahkan barang bukti, serta dinilai tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan memasuki Tahap II, penanganan perkara beralih kepada Penuntut Umum.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kejari Merangin, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 263 ayat (1), Pasal 264, dan Pasal 441, yang masing-masing dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c.
Namun, mengenai pembuktian unsur-unsur pidana maupun keterlibatan masing-masing terdakwa, hal tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan.
Kasus hukum tersebut tidak terlepas dari polemik pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas, Saliman, yang sebelumnya menjadi sorotan publik setelah adanya aksi demonstrasi warga.
Dalam aksi tersebut, Saliman sempat menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri. Di sisi lain, Saliman membantah tudingan telah menyelewengkan Dana Desa sebesar Rp700 juta.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Saliman menyatakan dirinya tidak pernah menguasai atau menerima uang sebesar Rp700 juta sebagaimana tuduhan yang berkembang. Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada Kecamatan, Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk dilakukan pemeriksaan.
Persoalan pemberhentian Saliman kemudian berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Dalam persidangan pada Juni 2026, Ahmad Fahmi turut memberikan keterangan sebagai saksi. Ia menyampaikan bahwa Saliman telah mencabut surat pengunduran dirinya pada 23 Februari 2026. Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Merangin pada 24 Februari 2026.
Dalam RDP tersebut, menurut keterangan Fahmi yang diberitakan sebelumnya, terdapat kesepakatan agar proses pemberhentian Saliman ditunda sampai pemeriksaan atau audit Inspektorat selesai.
Namun, pada 26 Februari 2026, Bupati Merangin menerbitkan SK Nomor 91/DPMD/2026 tentang pemberhentian Saliman dari jabatan Kepala Desa Sungai Kapas.
Perkara tersebut kemudian diputus PTUN Jambi melalui Putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI pada 13 Agustus 2026. Dalam amar putusan yang tercatat pada Direktori Putusan Mahkamah Agung, gugatan Saliman terhadap Bupati Merangin dikabulkan seluruhnya. Majelis hakim menyatakan SK pemberhentian tersebut batal, memerintahkan pencabutannya, serta mewajibkan tergugat merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Saliman sebagai Kepala Desa Sungai Kapas.
Putusan tersebut belum menjadi akhir sengketa tata usaha negara. Pemerintah Kabupaten Merangin menyatakan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Pemkab menyatakan masih mempertahankan dasar penerbitan SK tersebut dan melanjutkan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan adanya dua proses hukum yang berjalan yakni perkara pidana terhadap tiga tersangka serta sengketa tata usaha negara terkait pemberhentian Saliman, Ahmad Fahmi meminta aparat penegak hukum bekerja secara menyeluruh dan berdasarkan alat bukti.
Ia menilai apabila dalam penyidikan maupun persidangan ditemukan adanya pihak lain yang mempunyai keterkaitan dengan munculnya persoalan tersebut, maka informasi itu perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Yang penting bagi kita adalah proses hukum berjalan secara terang. Kalau ada pihak lain yang memang berdasarkan bukti ikut berperan, silakan dikembangkan. Tetapi kalau tidak ada bukti, jangan juga membuat kesimpulan sendiri,” kata Fahmi.
Ia menegaskan, proses hukum harus menjadi ruang untuk menguji seluruh tuduhan dan fakta yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Dengan tiga tersangka kini telah ditahan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, tahapan berikutnya adalah proses penuntutan dan persidangan. Di tahap tersebut, jaksa akan membuktikan dakwaan, sementara para terdakwa memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, permintaan Ahmad Fahmi agar perkara dikembangkan kepada pihak lain masih merupakan dorongan dan pandangan politik-hukum dari pimpinan DPRD Merangin. Ada atau tidaknya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, serta proses pembuktian di pengadilan.











