Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi – Kuasa Hukum Layangkan Somasi

- Publisher

Senin, 14 September 2026 - 18:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA, Samarinda – Niat RN (bukan nama sebenarnya), warga Kelurahan Temindung Permai, kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, untuk memiliki sebidang tanah di kawasan Ring Road III justru berubah jadi mimpi buruk. Setelah melunasi pembayaran sebesar Rp280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) untuk tanah seluas 200 meter persegi di Kelurahan Air Putih, ia baru mengetahui belakangan bahwa lahan yang dibelinya ternyata sudah dipatok dan diklaim pihak lain.

FOTO: Media Online Nasional Suara Utama Buka Kesempatan Bergabung bagi Penulis, Jurnalis dan Wartawan (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)
FOTO: Media Online Nasional Suara Utama Buka Kesempatan Bergabung bagi Penulis, Jurnalis dan Wartawan (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Kuasa hukum RN dari Kantor Hukum Krissandi & Partners telah melayangkan Somasi 1 (teguran hukum resmi) kepada penjual berinisial EJ pada 11 September 2026, menuntut pengembalian penuh uang pembayaran dalam waktu 7 hari kalender sejak somasi diterima.

“Klien kami membeli tanah itu dengan itikad baik, sudah melunasi seluruhnya. Tapi begitu hendak mengurus balik nama, baru ketahuan di lokasi sudah ada patok dan nama orang lain yang mengaku menguasai tanah yang sama, lengkap dengan SPPT sendiri. Ini jelas mengejutkan dan sangat merugikan klien kami,” ujar Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, Managing Partner Krissandi & Partners yang memimpin penanganan perkara ini.

Berdasarkan penelusuran di lokasi, patok yang terpasang di atas lahan sengketa tercatat atas nama S (inisial), pihak ketiga yang mengklaim turut memiliki dan/atau menguasai objek tanah yang sama. Roszi mengungkapkan pihaknya telah proaktif menghubungi langsung pihak pengklaim tersebut untuk mendalami dasar klaimnya, sebelum somasi resmi dilayangkan kepada penjual.

“Kami sudah komunikasikan langsung dengan pihak yang namanya tercantum di patok itu. Ini penting supaya kami tidak asal menuduh siapa pun sebelum duduk perkaranya jelas. Tapi terlepas dari siapa yang akhirnya berhak atas tanah itu, itu bukan urusan klien kami. yang jelas klien kami membayar penuh untuk tanah yang ternyata bermasalah, dan itu tanggung jawab penjual untuk menyelesaikannya,” jelas Roszi.

Menurut somasi yang diperoleh redaksi, transaksi jual-beli tersebut dinilai kuasa hukum RN berpotensi melanggar ketentuan Pasal 1471 KUH Perdata mengenai jual beli barang milik orang lain, serta kewajiban jaminan penjual berdasarkan Pasal 1491 jo. Pasal 1492-1496 KUH Perdata, yakni kewajiban menjamin pembeli dapat menguasai barang secara aman dan tenteram, bebas dari tuntutan pihak ketiga.

BACA JUGA :  Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek - KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka

“Kami belum menuduh ada niat jahat dari pihak penjual. Bisa saja beliau sendiri tidak menyadari status tanahnya bermasalah. Tapi status hukumnya tetap sama. uang klien kami harus kembali, siapa pun yang salah dalam rantai transaksi ini,” tambah Roszi.

Dikonfirmasi terpisah, penjual berinisial EJ melalui kuasa hukum RN menyampaikan akan menelusuri lebih dulu riwayat kepemilikan tanah tersebut sebelum memberikan tanggapan resmi. Namun pihak pembeli disebut sudah tidak berkenan menunggu proses penelusuran dan meminta pengembalian dana secepatnya.

“Klien kami sudah cukup sabar. Posisinya sekarang tegas, uang harus kembali penuh, titik. Kalau tidak ada itikad baik dalam 7 hari, kami akan tempuh jalur hukum lebih lanjut,” kata Roszi.

Somasi tersebut turut mencantumkan ancaman upaya hukum lanjutan apabila penjual tidak merespons dengan itikad baik, baik melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Samarinda atas dasar wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum (Pasal 1243 dan Pasal 1365 KUH Perdata), maupun laporan pidana ke pihak kepolisian dengan sangkaan Pasal 502 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penjualan hak atas tanah yang diketahui turut menjadi hak pihak lain serta dugaan penipuan.

BACA JUGA :  Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur

Somasi tersebut ditandatangani oleh empat advokat Krissandi & Partners: Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, Deny Rahmono, S.H., Joko Sulistiono, S.H., M.H., dan Teddy Suryadi, S.H., M.H.

Tenggat waktu 7 hari kalender yang dicantumkan dalam somasi terus berjalan. Meski somasi ini merupakan langkah hukum formal, Roszi menyampaikan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah selama ada itikad baik yang konkret dari penjual sebelum batas waktu tersebut berakhir.

“Somasi ini bukan berarti pintu kekeluargaan sudah tertutup. Kami paham posisi penjual mungkin juga rumit kalau ternyata dia sendiri tidak sepenuhnya tahu ada klaim pihak lain. Yang kami minta sederhana, itikad baik dan solusi konkret dalam 7 hari ini, Tapi kalau sampai tenggat waktu berakhir tanpa penyelesaian konkret, kami tidak akan ragu melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Samarinda sekaligus melaporkan dugaan tindak pidananya ke kepolisian. Semua opsi hukum sudah kami siapkan. pilihannya sekarang ada di tangan penjual.” ujar Roszi.

Penulis : Roszi Krissandi

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Diduga Dikelola Wandri, PETI Excavator di Sungai Ulak Merangin Disorot
Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Mentawak Dikeluhkan Warga, Polres Merangin Diminta Bertindak
Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama
Kejati Jambi Sita Dua Mobil Hybrid dan Puluhan Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin
DPRD dan Pemprov Babel Dorong Raperda Kelautan hingga Lingkungan Hidup
Bapelkum Bitung Goes to Campus, Bangun Generasi Sadar Hukum di Tengah Berlakunya KUHP Nasional
Tak Ada yang Kebal Hukum! Tumenggung Jang dan 7 Perusuh Lainnya Digulung ke Polda Jambi
Wali Kota Pangkal Pinang Tekankan Pentingnya Semangat Gotong Royong dan Jaga Kelestarian Lingkungan di Kecamatan Gerunggang
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Diduga Dikelola Wandri, PETI Excavator di Sungai Ulak Merangin Disorot

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Mentawak Dikeluhkan Warga, Polres Merangin Diminta Bertindak

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Kejati Jambi Sita Dua Mobil Hybrid dan Puluhan Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:49 WIB

DPRD dan Pemprov Babel Dorong Raperda Kelautan hingga Lingkungan Hidup

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp