SUARA UTAMA, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang terjadi pada 27 April 2026 dan menyebabkan 16 orang meninggal dunia.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Dari analisis data logger, penyidik menemukan pengereman darurat dilakukan ketika kereta berada sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568. Polisi menyimpulkan pengereman darurat tersebut seharusnya dilakukan pada jarak yang lebih jauh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara tersebut, AN dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Penulis : Andre Hariyanto
Editor : Zahwa Qarira Nazhira
Sumber Berita: Redaksi Suara Utama & Berbagai Sumber











