SUARA UTAMA,Merangin— Aktivitas penambangan emas yang diduga tidak mengantongi izin kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, yang lokasinya tidak jauh dari kawasan perkotaan dan berada di sekitar pesantren.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, terlihat adanya aktivitas penambangan yang diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator. Aktivitas tersebut diduga telah mengubah kondisi alam dan lingkungan di lokasi, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sejumlah warga setempat yang ditemui media ini menyebut aktivitas penambangan tersebut diduga milik seorang warga Kecamatan Tabir, tepatnya Rantau Panjang, yang dikenal dengan nama Cuncun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya Bang, aktivitas penambangan emas di dekat pesantren itu yang memporak-porandakan alam disebut milik warga Rantau Panjang bernama Cuncun,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Keberadaan aktivitas tambang yang diduga menggunakan alat berat di kawasan yang relatif dekat dengan pusat Kota Bangko tersebut menjadi pertanyaan tersendiri. Pasalnya, penggunaan ekskavator dalam aktivitas penambangan dapat menimbulkan dampak terhadap bentang alam, tanah, aliran air, serta lingkungan sekitar apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan perizinan dan aturan lingkungan hidup.
Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.
Warga berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Bangko dan Polres Merangin, segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi serta memastikan legalitas kegiatan tersebut.
“Kami berharap segera ditindak. Jangan sampai aktivitas seperti ini dibiarkan hanya karena dilakukan oleh pihak tertentu,” kata warga tersebut.
Sorotan masyarakat juga mengarah pada dugaan adanya pihak-pihak yang memiliki pengaruh atau keberanian sehingga aktivitas penambangan dengan alat berat tersebut dapat berlangsung di lokasi yang tidak jauh dari kawasan perkotaan. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
Masyarakat menilai penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tidak semestinya hanya dilakukan di wilayah pelosok. Jika memang ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang menggunakan alat berat, termasuk yang berada di sekitar Kota Bangko, aparat diharapkan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Kini perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum. Apakah aktivitas tersebut benar memiliki izin atau justru merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin?
Polisi diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi, pemilik atau pengelola kegiatan, dokumen perizinan, serta alat berat yang digunakan. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas penambangan tersebut.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











