Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita

- Publisher

Kamis, 10 September 2026 - 10:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Kepolisian Resor (Polres) Merangin mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB), Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi.

Dalam perkara tersebut, perusahaan diduga mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp10,098 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh Hendrik Dwi Hariyanto selaku perwakilan PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB).

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penggelapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penyidikan, tersangka berinisial NMI diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai kasir PT KMB untuk menguasai dan mengeluarkan uang kas perusahaan di luar prosedur yang telah ditetapkan,” ujar AKP Eka saat press release, Kamis (10/9/2026).

BACA JUGA :  Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung

Menurutnya, tersangka diduga membawa sebagian uang perusahaan ke luar perusahaan. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi terhadap laporan cash flow dan dokumen cash opname, termasuk pencantuman tanda tangan pihak terkait tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Uang yang telah keluar dari perusahaan tersebut kemudian diduga disetorkan secara tunai melalui BRILink dan dimasukkan ke dalam rekening pribadi tersangka. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp10.098.000.000,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda All New HR-V 1.5L SE CVT, dokumen dan kunci Suzuki Jeep Jimny, satu unit Jetour T2 Luxury beserta STNK dan kunci, serta satu unit Toyota Hilux 2.46 Double Cabin 4×4 MT lengkap dengan STNK, BPKB dan kunci.

BACA JUGA :  Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Selain kendaraan, penyidik turut menyita sejumlah aset berupa tanah. Di antaranya sebidang tanah seluas 15.000 meter persegi beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7483 atas nama Ismail dan sebidang tanah seluas 15.000 meter persegi beserta SHM Nomor 7484 atas nama Silvana Surtina. Kedua bidang tanah tersebut berada di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Polisi juga menyita sebidang tanah seluas 777 meter persegi beserta sertifikat SHM NIB Nomor 06.04.000014651.0/03688 atas nama T. Laurensius Sihotang yang berlokasi di Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Tak hanya aset kendaraan dan tanah, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi aset, di antaranya kuitansi pembayaran tanah senilai Rp480 juta tertanggal 23 Juni 2026 dan kuitansi pembayaran tanah senilai Rp115 juta tertanggal 12 Juli 2026.

BACA JUGA :  Kasus Renah Alai Belum Usai, JPU Banding dan Kuasa Hukum Korban Bersiap ke Komisi Yudisial

Polisi turut menyita kuitansi pembayaran mobil Suzuki Jimny senilai Rp425 juta tertanggal 12 April 2026.
“Termasuk satu unit hard disk merek Seagate warna hitam yang berisi video rekaman CCTV PT KMB turut kami sita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” tambah AKP Eka.

Atas perkara tersebut, tersangka NMI saat ini telah ditahan di Rutan Polres Merangin. Penyidik masih terus melakukan pendalaman, melengkapi berkas perkara, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Polres Merangin menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang ditemukan.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO
Diduga Dicemarkan Nama Baik di Media Sosial, Aji Nugroho Adukan Sejumlah Akun ke Polres Merangin
Krisis Integritas dalam Negara Hukum
Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan
Kasus Renah Alai Belum Usai, JPU Banding dan Kuasa Hukum Korban Bersiap ke Komisi Yudisial
Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat
Lima Warga SAD Terduga Pengeroyokan Anggota TNI Serahkan Diri ke Polres Sarolangun
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:16 WIB

“Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Kamis, 10 September 2026 - 10:59 WIB

Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita

Kamis, 10 September 2026 - 10:50 WIB

Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO

Kamis, 3 September 2026 - 15:33 WIB

Diduga Dicemarkan Nama Baik di Media Sosial, Aji Nugroho Adukan Sejumlah Akun ke Polres Merangin

Kamis, 3 September 2026 - 12:19 WIB

Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Hukum

“Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:16 WIB

https://mancingjitu.com/