SUARA UTAMA, KAB. BANDUNG — Dugaan aksi penipuan berbasis media sosial kembali memakan korban. Seorang oknum kreator konten sekaligus mentor affiliate yang diketahui beridentitas Manta Afriyandi (sebelumnya menggunakan akun TikTok @halotaaa_) diduga melarikan uang puluhan juta rupiah milik sejumlah peserta bimbingannya melalui modus arisan bodong dan jualan konten.
Peristiwa ini terkuak setelah beberapa peserta di dalam grup bimbingan WhatsApp bernama “Belajar bareng halota klot…” merasa curiga lantaran komunikasi dengan oknum mentor tersebut tiba-tiba terputus, nomor telepon diblokir, dan anggota grup yang mempertanyakan keberadaannya langsung dikeluarkan secara sepihak.
Berawal dari Kelas Bimbingan Affiliate TikTok
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang korban, Dewi Nur Fitri Anggraeni, menceritakan awal mula dirinya mengenal terduga pelaku pada Januari 2026. Saat itu, akun TikTok pelaku melintas di halaman For You Page (FYP) miliknya saat sedang melakukan siaran langsung (live).
“Saya coba simak beberapa menit dan scroll informasi mengenai kelas bimbingannya. Karena terlihat meyakinkan, saya memutuskan ikut kelas bimbingan tersebut dengan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp100.000,” ujar Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Setelah pendaftaran, kelas bimbingan dilaksanakan melalui panggilan video (vcall) grup yang diikuti lebih dari delapan orang peserta. Dari sesi vcall grup inilah Dewi mengingat jelas raut wajah pelaku. Dewi meyakini bahwa foto dan video yang beredar di media sosial adalah benar-benar sosok asli terduga pelaku, karena ia pernah bertatap muka secara langsung via video call saat bimbingan berlangsung.
Tawaran Arisan Rp10 Juta dan Rincian Pembayaran
Kejanggalan mulai muncul pada awal Juli 2026. Pada Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 16.31 WIB, pelaku mengunggah status WhatsApp berupa tawaran slot “Arisan Get 10 Juta Satu Bulan” dan menginformasikan bahwa tersisa 1 slot lagi.
Tergiur dengan reputasi pelaku yang dikenal sebagai mentor affiliate sukses, korban memberanikan diri untuk bertanya dan mengambil slot tersebut. Dalam obrolan tersebut, pelaku menjelaskan aturan main arisan:
- Nominal Iuran: Setoran rutin sebesar Rp1.000.000 per bulan.
- Biaya Administrasi: Biaya admin sebesar Rp100.000 dibayarkan di awal.
- Janji Perolehan: Pelaku mengimingi korban akan mendapatkan pencairan dana (get) sebesar Rp10.000.000 pada giliran ke-2 di bulan Agustus 2026.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menegaskan bahwa pengelolaan arisan dipegang langsung oleh dirinya dan mengklaim telah memiliki grup khusus.

“Saya pikir dia amanah karena dia mentor affiliate dan punya penghasilan, tidak mungkin menipu. Dia juga bilang ada grupnya. Akhirnya pada hari yang sama pukul 19.04 WIB, saya mentransfer uang sebesar Rp1.100.000 ke rekening BCA nomor 7112472838 atas nama MANTA,” ungkap Dewi.
Suasana Grup Memanas: Anggota Dikeluarkan dan Keluhan Jual Konten
Berdasarkan tangkapan layar percakapan grup “Belajar bareng halota klot…”, situasi mulai memanas ketika salah satu korban, Yanti, menanyakan keberadaan pelaku yang sulit dihubungi melalui pesan WhatsApp. Tak lama setelah mengirimkan pesan tersebut, akun Manta TikTok langsung mengeluarkan Yanti dari grup.
Keluarnya Yanti secara tiba-tiba memicu kemarahan dan kecurigaan anggota grup lainnya:
- Penyimpangan Jual Beli Konten: Anggota bernama Aprilia menagih janji video konten berbayar yang tak kunjung dikirim oleh pelaku. “Bang, video sampai sekarang belum dikirim,” keluhnya. Terungkap pula korban lain yang telah mentransfer sejumlah uang (seperti Rp50.000 dan Rp650.000 untuk arisan) sejak bulan Februari namun pesanan tak kunjung dituntaskan.
- Kritikan Anggota: Di dalam grup, Aprilia menyuarakan kekecewaannya secara terbuka. “Dicariin sama Mbak Dwi noh, ikut arisan 650 tapi gak direspon. Kalau nyari duit yang halal bang, nipu orang mulu… Hidup gak selamanya, masih ada akhirat,” tulisnya.
- Kekecewaan Peserta: Anggota lain, Lulu Khoerunisah, menimpali bahwa dirinya sudah merasa aneh sejak awal karena setelah kelas bimbingan selesai, para peserta langsung ditinggalkan tanpa pendampingan yang jelas.
Jejak Digital Terbongkar: Akun Facebook “Tan Tan” & Tagging Getcontact
Penelusuran lebih lanjut mengungkap rekam jejak digital pelaku di platform lain. Pelaku diketahui aktif membagikan konten dan tips monetisasi di media sosial Facebook melalui akun bernama Tan Tan. Foto wajah pada akun Facebook tersebut diyakini penuh oleh Dewi sebagai foto asli pelaku, lantaran sama persis dengan sosok yang ia lihat saat melakukan vcall grup bimbingan beberapa waktu lalu.
Selain itu, melalui aplikasi pengidentifikasi nomor telepon (Getcontact), nomor kontak atas nama Manta Afriyandi telah ditandai sebanyak lebih dari 200 penanda (tags) oleh pengguna lain. Beberapa penanda secara eksplisit mengindikasikan dugaan tindak kejahatan serupa, di antaranya:
-
#penipuarisanbodong -
#Pnipu TikTok -
#Awas Penipu -
#Calo Mayora/#Calo Uli/#Calo Sepatu
Akses Komunikasi Dibatasi dan Dugaan Penghilangan Jejak
Upaya para korban untuk meminta pertanggungjawaban mengalami jalan buntu. Pesan WhatsApp korban tidak lagi direspon, bahkan kontak telepon para korban diblokir secara sepihak. Selain itu, pelaku juga terindikasi mengubah identitas akun TikTok miliknya dari nama pengguna sebelumnya @halotaaa_ menjadi @cuanbareng31.
Redaksi Naikkan Berita Utama dan Siapkan Laporan Khusus APH
Sikap tidak kooperatif dan upaya penghilangan jejak digital yang dilakukan terduga pelaku mendorong para korban bersama tim redaksi untuk mengambil langkah tegas.
Melihat banyaknya korban yang terus bermunculan, tim Redaksi Suara Utama bersama perwakilan korban mengonfirmasi akan segera membuat laporan resmi khusus ke Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Satreskrim Polresta Bandung serta Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Pihak redaksi sengaja menyajikan berita ini secara mendalam dan langsung menaikkannya ke Halaman Utama (Headline) agar menjadi perhatian khusus jajaran penegak hukum lain, termasuk Kepolisian RI. Langkah ini diambil guna mempercepat proses penyelidikan dan mendesak APH untuk segera menetapkan status terduga pelaku Manta Afriyandi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis : Rochama Sidiq
Editor : Rochama Sidiq
Sumber Berita: Jurnalis Suara Utama










