SUARA UTAMA, Probolinggo – Kejahatan mafia tanah yang terindikasi terorganisir di kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Menyebabkan runtuhnya kepastian hukum kepemilikan tanah, yang memicu pemiskinan masyarakat secara struktural dan kehancuran kredibilitas instansi pemerintah ATR/BPN kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Diduga modus operandi mafia tanah memanfaatkan praktik antedate (tanggal, bulan dan tahun mundur).30/08/2026.
Warga masyarakat kabupaten Probolinggo meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung dan Kepolisian (Bareskrim polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit secara menyeluruh ATR/BPN kabupaten Probolinggo atas Progam PRONA 2010 dan PTSL 2017 hingga 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak dari kejahatan mafia tanah yang terorganisir (dugaan sindikasi antara oknum BPN dan oknum aparatur desa) kali ini sangat di rasakan warga masyarakat kabupaten Probolinggo. Pemilik tanah yang sah kehilangan asetnya seketika akibat terbitnya sertifikat dengan praktik antedate (tanggal, bulan dan tahun mundur). Dugaan pemalsuan dokumen yang difasilitasi oknum orang dalam.
Akibat dugaan operandi mafia tanah di kabupaten Probolinggo, Masyarakat kehilangan uang untuk biaya perkara, ganti rugi, hingga kehilangan nilai investasi properti. Oligarki dan mafia tanah dengan modal memanipulasi data administrasi sehingga mudah mencaplok lahan milik warga miskin. Dengan modus praktik antedate (tanggal, bulan dan tahun mundur). Maka bagi masyarakat yang tidak mampu mustahil untuk melakukan gugatan di pengadilan.
Salah satu pemohon sertifikat PTSL tahun 2024 “ZU” mengatakan, Ia menduga progam PRONA 2010 dan PTSL tahun 2017 hingga 2024 hampir di semua desa bermasalah. menurutnya, dari banyak nya permasalahan patut diduga ATR/BPN kabupaten Probolinggo menjadi sarang mafia tanah.
“Mengingat dugaan banyak nya permasalahan progam PRONA dan PTSL yang hampir di semua desa di kabupaten Probolinggo. Mulai dari sertifikat yang belum selesai, salah peta bidang, salah nama ,dugaan hasil ukur tumpang tindih dan manipulatif administratif, Hingga mencuat ke publik dugaan BPN jadi sarang mafia tanah. “Katanya.
Masih kata “ZU” Selain sertifikat yang diduga cacat administrasi dan yuridis, banyak sertifikat PTSL yang sampai saat ini belum di selesaikan. Sementara ATR/BPN kabupaten Probolinggo terkesan mengejar target program tahun 2026 dan terkesan mengabaikan program di tahun tahun sebelum. Ia menegaskan bahwa pemohon sertifikat rata rata telah membayar nya.
“Pemohon sertifikat PTSL itu rata rata sudah membayarnya. Namun, sampai saat ini banyak yang tidak di selesaikan dan bermasalah. Kadang bisa selesai asal ada uang tambahan. Walaupun selesai, tapi ada kesalahan yang diduga akibat kelalalain oknum BPN, pemohon diduga masih di mintai uang tambahan untuk perbaikan. Pokok nya selalu masyarakat yang jadi sasaran. “Ucap nya.
Menanggapi dugaan modus operandi mafia tanah, Salah satu warga kabupaten Probolinggo “SL” meminta APIP dan APH agar segera mengaudit ATR/BPN kabupaten Probolinggo terkait program PRONA dan PTSL. Ia menyatakan siap berkolaborasi dan mensupport data atas dugaan praktek mafia tanah.
“Kami warga masyarakat kabupaten Probolinggo meminta APIP dan APH agar segera mengaudit secara menyeluruh ATR/BPN kabupaten Probolinggo terkait program PRONA 2010, PTSL 2017 sampai 2024. Kami siap berkolaborasi dan mensupport data atas dugaan modus operandi mafia tanah. Kami berbicara data bukan kata kata. “Tegas nya.
Penulis : Ali Misno











