SUARA UTAMA, Probolinggo – Ketua Team Nawacita-Astacita Presiden Republik Indonesia “Ruri Jumar Saef” mendesak Polres Probolinggo Jawa Timur untuk segera menuntaskan proses hukum terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) terduga pelaku penganiayaan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI). Desakan ini muncul setelah sekitar 17 bulan korban “Suarni” warga Desa Sapikerep, belum juga mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. 26/08/2026.
Terduga pelaku berinisial “DC alias Mr. C” merupakan WNA. Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 9 Maret 2025. Selama 17 bulan perkara ini terkesan mangkrak. Namun pada 24 Agustus 2026 Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi guna melengkapi berkas perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi perkembangan tersebut, Ruri Jumar Saef mengapresiasi langkah yang diambil Polres Probolinggo. Ia menegaskan, kasus yang menimpa Suarni bukan perkara biasa karena berkaitan dengan marwah, harga diri, dan kehormatan bangsa.
Kasus penganiayaan WNI pribumi oleh WNA jangan dianggap sepele. Apalagi korban, Suarni, adalah perempuan minoritas dari Suku Tengger, Gunung Bromo. Penegakan hukum wajib didorong hingga tuntas, karena ini menyangkut marwah bangsa dan kehormatan negara yang dipertaruhkan,”Tegasnya.
Ruri juga mendorong agar berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap warga Sapikerep tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kraksaan dan diproses hingga tahap P-21, sehingga dapat segera masuk ke persidangan.
“Unit PPA Satreskrim Polres Kabupaten Probolinggo harus segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan dan menuntaskannya hingga P-21 untuk dilakukan penuntutan. Waktu 17 bulan sudah sangat lambat dan akan berdampak pada kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dalam melindungi rakyat dan bangsa Indonesia,” imbuhnya.
Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo “Aiptu Agung Dewantara” belum memberikan klarifikasi kepada media saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsap pada tanggal 26 Agustus 2026. Terkait pemanggilan korban “Suarni” dan saksi atas peristiwa kasus dugaan penganiayaan terduga pelaku WNA.
Penulis : Ali Misno
Sumber Berita: DDK











