SUARA UTAMA – DEPOK. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum menggelar Konvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Perancang Peraturan Perundang-undangan di Depok, Rabu (26/8/2026). Forum ini digelar untuk menjaring masukan lintas sektor guna memperkuat profesionalisme dan standardisasi profesi perancang regulasi secara nasional.
Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, menegaskan bahwa kualitas produk hukum nasional sangat bergantung pada kompetensi sumber daya manusia yang merumuskannya.
“Pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari pembangunan kompetensi manusia. Regulasi yang berkualitas membutuhkan manusia yang berkualitas,” ujar Wisnu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Standardisasi ini dinilai mendesak seiring meningkatnya kompleksitas tugas perancang hukum di lapangan. Saat ini, perancang regulasi tidak hanya dituntut menguasai teknik perumusan norma dan analisis dampak regulasi, melainkan juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital serta kecerdasan artifisial (AI). Standar ini nantinya akan berlaku bagi profesi perancang regulasi di lingkungan pemerintahan (ASN) maupun di luar ASN.
Inisiator kegiatan sekaligus Sekretaris BPSDM Hukum, Jusman, menjelaskan bahwa konvensi ini bertujuan menyelaraskan elemen kompetensi dengan kebutuhan nyata di lapangan agar hasilnya kredibel dan terukur.
Senada dengan hal itu, Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Cahyani Suryandari, menilai RSKKNI ini menjadi momentum penting bagi profesi perancang hukum.
“SKKNI ini menjadi titik temu antara kompetensi, pendidikan, sertifikasi, dan kebutuhan profesi,” kata Cahyani.
Konvensi ini melibatkan perwakilan lintas unsur secara komprehensif, mulai dari jajaran Kementerian Hukum, perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, pakar, praktisi hukum, hingga dunia usaha dan industri.
Keterlibatan tim perumus dan verifikator dalam forum ini diharapkan mampu menghasilkan standar kompetensi yang aplikatif demi mendorong lahirnya regulasi nasional yang berbasis bukti dan berkualitas
Penulis : Arman Pramana Sulu
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











