SUARA UTAMA,Merangin — Pembangunan Jalan Setapak rabat beton di Desa Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, yang disebut bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan warga. Pasalnya, bangunan yang diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp50 juta tersebut disebut baru berusia sekitar dua hingga tiga bulan, namun kondisi fisiknya sudah mengalami kerusakan dan terkikis.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media di lapangan, pembangunan jalan setapak rabat beton tersebut memiliki panjang sekitar 12 meter. Warga mempertanyakan kualitas pekerjaan karena kerusakan terjadi dalam waktu yang dinilai sangat singkat setelah pembangunan selesai.
“Ya bang, di desa saya ada bangunan jalan setapak rabat beton dari Dana Desa tahun 2026. Namun belum sampai dua bulan sudah terkikis dan rusak. Ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar bagi warga. Padahal bangunan tersebut menghabiskan biaya sekitar Rp50 jutaan dari Dana Desa tahun 2026,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut warga, kondisi tersebut patut mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat pengawasan. Terlebih, pembangunan yang menggunakan uang negara semestinya dikerjakan dengan memperhatikan kualitas, volume, serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Warga juga meminta Inspektorat Kabupaten Merangin tidak hanya melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen administrasi atau laporan di atas kertas. Mereka berharap pengawasan dilakukan secara langsung dengan turun ke lokasi untuk melihat kondisi fisik bangunan.
“Kami berharap Inspektorat Kabupaten Merangin turun langsung mengecek ke lokasi, jangan hanya mengambil sampel dari kertas saja. Kalau memang pembangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, tentu harus ada pertanggungjawaban dan apabila ditemukan kerugian negara, harus diproses sesuai ketentuan,” tegas warga.
Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi juga menjadi pertanyaan. Warga menduga campuran semen dan pasir pada rabat beton tersebut tidak memenuhi kualitas sebagaimana mestinya. Namun, dugaan tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan pengujian yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Sementara itu, sebelumnya media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Mudo, Umarela, terkait kondisi jalan yang mengalami kerusakan tersebut.
Umarela menjelaskan, kerusakan diduga terjadi karena jalan dilalui kendaraan roda empat ketika kondisi beton belum cukup kering.
“Terjadi kerusakan tersebut akibat dilalui kendaraan roda empat. Ya, mungkin karena belum kering, dilindas roda empat, jadi terkikis jalan tersebut,” kata Uma Rela.
Pernyataan tersebut pun menimbulkan pertanyaan lanjutan. Jika benar kerusakan terjadi karena jalan dilintasi kendaraan roda empat saat beton belum cukup kering, publik tentu berhak mengetahui bagaimana pengawasan terhadap proses pengerjaan dan masa pemeliharaan pembangunan tersebut dilakukan.
Jangan sampai uang desa sudah dibelanjakan, tetapi hasil pembangunannya justru belum seumur jagung sudah terkikis.
Dana Desa bukanlah uang pribadi pemerintah desa. Setiap rupiah yang digunakan merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, pembangunan infrastruktur desa seharusnya tidak berhenti pada terpenuhinya administrasi dan laporan pekerjaan, tetapi juga harus menghasilkan bangunan yang layak, kuat, dan memiliki manfaat dalam jangka waktu yang wajar.
Sorotan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah desa agar tidak menganggap pembangunan fisik sekadar menggugurkan kewajiban anggaran. Kalau baru hitungan bulan sudah rusak, wajar bila masyarakat bertanya: apakah persoalannya hanya kendaraan yang melintas, atau ada persoalan lain dalam kualitas pekerjaan yang perlu diperiksa?
Untuk memastikan penyebab kerusakan secara objektif, Inspektorat Kabupaten Merangin diharapkan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik jalan, termasuk memeriksa volume pekerjaan, mutu material, ketebalan rabat beton, komposisi campuran, proses pelaksanaan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi teknis.
Jika nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat pada akhirnya hanya menginginkan hal sederhana: Dana Desa digunakan secara transparan, pembangunan dikerjakan dengan benar, dan hasilnya dapat dinikmati masyarakat, bukan baru dibangun sudah mulai hancur.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











