Ahmad Fahmi Kecam Keras Provokasi Kades Renah Alai yang Picu Pengeroyokan Wartawan

- Publisher

Senin, 13 Juli 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Tindakan anarkis berupa pengeroyokan yang diduga dipicu provokasi Kepala Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat terhadap salah satu jurnalis Merangin saat sedang menjalankan tugas peliputan di Pengadilan Negeri Bangko, menuai kecaman keras dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin, Bripka (Purn) Ahmad Fahmi, S.H., M.H.

Dijumpai di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026), Ahmad Fahmi menyatakan keprihatinan sekaligus kemirisan mendalam atas kejadian tersebut.

“Sangat miris dan kami sangat prihatin. Hal ini sama sekali tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Dalam waktu dekat saya akan berkoordinasi langsung dengan Bapak Kapolres Merangin. Saya khawatir persoalan ini bakal melebar ke mana-mana dan memicu keresahan lebih luas jika tidak segera diselesaikan secara tegas,” tegas Fahmi.

Peristiwa kekerasan bermula Senin, 6 Juli 2026 sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu, jurnalis Merangin yang dipanggil “Ady Lubis” beserta sejumlah rekannya diundang tim penasihat hukum untuk meliput sidang tuntutan perkara terkait Desa Renah Alai.

Sebelum bertugas, Ady lubis sudah meminta dan mendapat izin resmi dari Majelis Hakim PN Bangko untuk meliput persidangan serta mengambil gambar sesuai ketentuan.

Namun sidang tiba-tiba diminta ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum. Penundaan itu memicu kekecewaan pengunjung sidang yang sudah menunggu lama. Saat Ady Lubis dan rekan sesama wartawan mencoba merekam suasana di halaman gedung pengadilan, Kepala Desa Renah Alai tiba-tiba berteriak menuduh Ady Lubis sebagai “provokator”.

Tuduhan tanpa bukti itu seketika memancing amuk massa pendukung sidang. Diduga atas provokasi langsung oknum Kades, sekelompok orang menyerang dan mengeroyok Ady Lubis. Situasi berubah kacau; awak media lain terpaksa menyelamatkan diri karena dikhawatirkan menjadi sasaran kekerasan berikutnya.

BACA JUGA :  PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Ahmad Fahmi sangat menyesali tindakan membabi buta tersebut. Ia mengingatkan seluruh pihak: Wartawan yang bertugas dilindungi tegas oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

– Pasal 4 ayat (1): Pers bebas dari sensor, larangan, dan hambatan penyiaran.

– Pasal 7 huruf a: Wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugas profesi.

– Pasal 11 ayat (1): Setiap wartawan wajib meliput, mencari, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

– Pasal 18 ayat (1): Setiap orang dilarang menghalangi, menghambat, atau mengganggu pelaksanaan fungsi pers.

BACA JUGA :  Sawah Pasca Panen Raya Hancur Dikeruk PETI, Azral Disebut Pelaku Awal: Warga Bukit Batu Merangin Minta Aparat Bertindak Tegas

– Pasal 18 ayat (2): Siapa saja yang melanggar ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu perlindungan juga tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009.

Fahmi meminta Bupati Merangin tidak tinggal diam. “Kepala Desa adalah perangkat daerah, harus menjaga ketertiban bukan memicu kekacauan. Saya minta Bupati turun tangan,” tegasnya.

Laporan resmi telah diserahkan ke Polres Merangin. Sejumlah media lokal hingga nasional pun telah menyuarakan dukungan dan mendesak kepolisian segera memproses laporan, memanggil saksi, memeriksa oknum Kades dan pelaku pengeroyok tanpa pandang bulu.

“Kebebasan pers adalah cermin demokrasi. Jika wartawan tak aman meliput kebenaran, rakyat yang dirugikan,” pungkas Fahmi.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Pusat Publikasi Media Hadirkan Jasa Publikasi Berita Profesional
Jejak Teduh Indonesia Luncurkan Project Planet Proklim di Majene, Perempuan Jadi Garda Terdepan Aksi Iklim dan Ketahanan Pangan
Jalan Poros Gurimbang–Sukan Rusak Bertahun-tahun, Kepala Kampung: Warga Terus Jadi Korban Janji Perbaikan
MoU DJKI-Rospatent Jadi Gerbang Baru Ekspansi Inovasi Indonesia ke Pasar Rusia
Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:18 WIB

Ahmad Fahmi Kecam Keras Provokasi Kades Renah Alai yang Picu Pengeroyokan Wartawan

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:34 WIB

Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:30 WIB

Pusat Publikasi Media Hadirkan Jasa Publikasi Berita Profesional

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:10 WIB

Jejak Teduh Indonesia Luncurkan Project Planet Proklim di Majene, Perempuan Jadi Garda Terdepan Aksi Iklim dan Ketahanan Pangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:17 WIB

Jalan Poros Gurimbang–Sukan Rusak Bertahun-tahun, Kepala Kampung: Warga Terus Jadi Korban Janji Perbaikan

Berita Terbaru

(Marwah hukum dalam bingkai foto)

Hukum

Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

Minggu, 12 Jul 2026 - 19:43 WIB

Pusat Publikasi Media Hadir sebagai Solusi Profesional Publikasi Berita, Press Release, dan Personal Branding di Media Online

Advertorial

Pusat Publikasi Media Hadirkan Jasa Publikasi Berita Profesional

Minggu, 12 Jul 2026 - 17:30 WIB