SUARA UTAMA, Barito Selatan – Lima tahun sudah warga Gang Tajuk dan Gang Kenanga di Buntok, Kabupaten Barito Selatan, dipaksa menghirup bau busuk.
Kondisi ini terjadi akibat karut-marut tata ruang pengelolaan sampah. Sayangnya, setiap kali warga melayangkan protes, birokrasi pemerintah daerah terkesan saling lempar tanggung jawab.
Aroma menyengat langsung menyergap siapa saja yang melewati kawasan tersebut. Bagi ratusan jiwa di sana, udara berbau bangkai ini bukan lagi sekadar gangguan musiman, melainkan siksaan harian.
Situasi kian memburuk saat hujan mengguyur atau ketika angin kencang berembus. Gas metana dari gunungan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) lokal itu menguap dan mengepung permukiman padat.
Bau menyengat tersebut menyusup ke sela-sela ventilasi rumah warga, hingga ke meja warung kopi dan restoran di sekitarnya.
”Waktu hujan, baunya ke mana-mana. Ini kawasan permukiman padat, di depan juga ada restoran. Suasananya jadi sangat tidak nyaman,” keluh N.Drajat, S.Ikom (64) warga Jalan Kenanga, kepada wartawan Suara Utama, Ahmad Arbani, Selasa (08/07/2026).
Menurut Drajat, TPS ini boleh jadi merupakan satu-satunya di Indonesia yang berdiri persis di sebelah lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Ironisnya, jarak yang dekat itu hanya dihalangi oleh tembok beton yang sengaja ditinggikan. “Awalnya lokasi ini hanya untuk pembuangan sampah warga sekitar” imbuhnya.
Kesehatan Anak-Anak Menjadi Taruhan
Dampak buruk tumpukan limbah ini kini tak lagi sekadar merusak estetika kota, melainkan sudah mengintai kesehatan.
Para orang tua di kawasan tersebut didera kecemasan akut. Anak-anak yang belum bisa mengeluh terpaksa menghirup gas metana setiap hari.
Sebuah ironi di tengah kota yang seharusnya menjamin hak hidup sehat warganya.
”Belum lagi masalah lalat pembawa bakteri yang hinggap di tumpukan berbagai limbah rumah tangga itu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya sedang membersihkan pekarangan rumah di dekat TPS kepada Suara Utama.
Solusi Jalan Pintas Pemkab Barito Selatan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kilas balik persoalan ini berakar dari kebijakan masa lalu yang problematis.
Ketua RT 16 Hilir sper, jalan Kenanga Buntok, Mirwansyah (50) kepada Suara Utama menceritakan, sekitar lima tahun lalu Pemkab Barito Selatan menyebar bak kontainer sampah (arm roll box) di beberapa titik strategis:
Kawasan Batuah, depan kantor Gapensi dan Simpang Keladan
Namun, karena fasilitas tersebut berdiri di atas lahan milik masyarakat, gelombang protes keras dari warga tak terhindarkan. Alih-alih merumuskan cetak biru (blueprint) jangka panjang yang ekologis, pemerintah daerah memilih jalan pintas.
Mereka memusatkan seluruh pembuangan sampah ke atas lahan aset daerah di sisi Gang Tajuk. Keputusan sepihak itu kini menjelma menjadi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) darurat di jantung kota. Kondisinya kini sudah melebihi kapasitas (overload), sehingga armada pengangkut harian tak mampu lagi mengurai gunung sampah tersebut.
Pingpong Birokrasi di Meja Dinas
Secara administratif, landasan hukum tanah TPS berada di bawah Kelurahan Buntok Kota. Namun, dampaknya diderita oleh warga RT 16 Kelurahan Hilir Sper. Warga menilai Pemkab sengaja menutup mata.
Surat-surat keberatan warga hanya berakhir menjadi tumpukan berkas di atas meja pejabat. Otoritas daerah justru kerap melempar balik beban pembuktian kepada masyarakat.
”Setiap kali kami menghadap, pihak pemerintah justru membalikkan pertanyaan; ‘kalau dipindah, kira-kira mau dipindah ke mana?’. Ini yang membuat kami bingung,” ujar Mirwansyah (50) dengan nada kecewa.
Bagi warga, argumen tersebut tidak masuk akal. Urusan pembebasan lahan baru merupakan domain mutlak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bukan urusan domestik warga.
Kelurahan yang Terpasung
Dilema ini diakui oleh Lurah Hilir Sper, Zulkarnain Masdipura, S.Sos. Ia membenarkan adanya keluhan menahun dari warga Gang Kenanga terkait dampak bau sampah tersebut.
Zulkarnain menjelaskan bahwa surat resmi permohonan pemindahan sebenarnya sudah diajukan warga ke DLH sekitar satu tahun lalu. Namun, eksekusi mandek karena kendala lahan.
”Kesulitan terbesar memang mencari lokasi baru yang ideal dan jauh dari permukiman. Ini memerlukan strategi khusus agar tidak menimbulkan konflik baru di tempat lain,” dalih Zulkarnain.
Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak memiliki wewenang eksekusi. “Wewenang penuh ada di tangan Dinas Lingkungan Hidup. Kami hanya berfungsi sebagai jembatan koordinasi.”
Saat Suara Utama mendatangi kantor DLH Barito Selatan untuk konfirmasi masalah ini di Jalan R. Soeprapto No. 59 B Sanggu, Buntok, pada Rabu (08/07/2026), sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, kantor tersebut tampak sepi dari pejabat berwenang.
Menurut informasi yang dihimpun dari staf di ruang depan, Kepala Dinas, Kepala Bagian (Kabag), hingga Kepala UPTD sedang tidak berada di tempat.
”Bapak Kepala, Kabag, dan pejabat lainnya sedang dalam perjalanan dinas. Tidak tahu ke mana dan kapan kembali,” ujar seorang staf yang bertugas.
Hingga berita ini diturunkan, bola panas penanganan sampah kini menggelinding ke meja Bupati dan Kepala DLH Barito Selatan.
Sementara para pejabat berdalih mencari formula tata ruang, warga Gang Tajuk dan Gang Kenanga harus kembali menutup rapat jendela rumah mereka.
Mereka bertahan dari kepungan bau busuk yang merenggut hak paling dasar: menghirup udara segar.
Penulis : Ahmad Arbani
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama










