SUARA UTAMA, Probolinggo – Sekira tahun 2022/2023, Warga Desa Gading Kulon Kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Viral akibat penutupan akses jalan desa dan pembongkaran paving yang di bangun menggunakan anggaran dana desa (DD) sekitar tahun 2017. Hingga saat ini pertanggung jawaban masih penuh misteri.07/07/2026.
Dalam gambar peta bidang yang di keluarkan oleh ATR/BPN kabupaten Probolinggo terdapat jalan desa. Namun, di lokasi tersebut tidak di temukan Patok beton pembatas tanah. Pemegang sertifikat nomor 129 mengklaim jalan desa masuk dalam kekuasaan nya. Sehingga berani membongkar Paving sepanjang kurang lebih 20 meter, lebar 2 meter serta gorong gorong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga desa gading kulon yang enggan di publikasikan identitas nya. Mempertanyakan pertanggung jawaban atas anggaran dana desa (DD) untuk pembangunan Paving tersebut. Menurutnya, di bongkar nya paving ( fasilitas umum) telah merugikan uang negara.
“Fasilitas umum yang di bongkar, siapa yang bertanggung jawab?. Pelaku pembongkaran?. BPN atau pemerintah desa?.. karena itu uang negara, uang masyarakat juga, jangan dilihat besar atau kecil nya anggaran. Kami sebagai masyarakat berhak dan mempunyai kewajiban untuk mempertanyakan itu. “Tegas nya.
Sejak pembongkaran paving itulah mulai terbongkar. penerbitan 4 Sertifikat yang salah satunya sertifikat nomor 129. menggunakan dasar pernyataan hibah dengan leter C atas nama Kasmito. Yang mana alas hak Leter C atas nama Kasmito menindih alas hak Leter C atas nama Djawan satino (leter C ganda).
Ahli waris yang sah secara hukum dari Djawan satino “WSK” mengatakan, bahwa sebelum adanya pembongkaran paving dari 57 ahli waris tidak mengetahui bahwa alas hak Leter C atas nama Djawan satino telah terbit sertifikat. Ia menegaskan bahwa salah satu pemegang sertifikat mengakui bahwa bukan ahli waris dari Djawan satino.
“Pemegang sertifikat nomor 00802 telah membuat surat pernyataan, mengakui bahwa dirinya bukan ahli waris dari Djawan satino. Nah, dari mana muncul nya leter C atas nama Kasmito, Sementara alas hak sesuai kerawang desa menindih alas hak Leter C Djawa satino (sesepuh kami). “Tegas nya.
Sementara, Kabiro media Suara Utama pada awal bulan Juni 2026, telah mengirimkan permohonan klarifikasi secara resmi kepada BPN kabupaten Probolinggo dan Pemerintah desa Gading Kulon. Namun, Sampai berita ini di tayangkan masih belum ada jawaban resmi.
Penulis : Ali Misno





