Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 

- Publisher

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Sekira tahun 2022/2023, Warga Desa Gading Kulon Kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Viral akibat penutupan akses jalan desa dan pembongkaran paving yang di bangun menggunakan anggaran dana desa (DD) sekitar tahun 2017. Hingga saat ini pertanggung jawaban masih penuh misteri.07/07/2026. 

Dalam gambar peta bidang yang di keluarkan oleh ATR/BPN kabupaten Probolinggo terdapat jalan desa. Namun, di lokasi tersebut tidak di temukan Patok beton pembatas tanah. Pemegang sertifikat nomor 129 mengklaim jalan desa masuk dalam kekuasaan nya. Sehingga berani membongkar Paving sepanjang kurang lebih 20 meter, lebar 2 meter serta gorong gorong.

Warga desa gading kulon yang enggan di publikasikan identitas nya. Mempertanyakan pertanggung jawaban atas anggaran dana desa (DD) untuk pembangunan Paving tersebut. Menurutnya, di bongkar nya paving ( fasilitas umum) telah merugikan uang negara.

“Fasilitas umum yang di bongkar, siapa yang bertanggung jawab?. Pelaku pembongkaran?. BPN atau pemerintah desa?.. karena itu uang negara, uang masyarakat juga, jangan dilihat besar atau kecil nya anggaran. Kami sebagai masyarakat berhak dan mempunyai kewajiban untuk mempertanyakan itu. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Sejak pembongkaran paving itulah mulai terbongkar. penerbitan 4 Sertifikat yang salah satunya sertifikat nomor 129. menggunakan dasar pernyataan hibah dengan leter C atas nama Kasmito. Yang mana alas hak Leter C atas nama Kasmito menindih alas hak Leter C atas nama Djawan satino (leter C ganda).

Ahli waris yang sah secara hukum dari Djawan satino “WSK” mengatakan, bahwa sebelum adanya pembongkaran paving dari 57 ahli waris tidak mengetahui bahwa alas hak Leter C atas nama Djawan satino telah terbit sertifikat. Ia menegaskan bahwa salah satu pemegang sertifikat mengakui bahwa bukan ahli waris dari Djawan satino.

BACA JUGA :  Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional

“Pemegang sertifikat nomor 00802 telah membuat surat pernyataan, mengakui bahwa dirinya bukan ahli waris dari Djawan satino. Nah, dari mana muncul nya leter C atas nama Kasmito, Sementara alas hak sesuai kerawang desa menindih alas hak Leter C Djawa satino (sesepuh kami). “Tegas nya.

Sementara, Kabiro media Suara Utama pada awal bulan Juni 2026, telah mengirimkan permohonan klarifikasi secara resmi kepada BPN kabupaten Probolinggo dan Pemerintah desa Gading Kulon. Namun, Sampai berita ini di tayangkan masih belum ada jawaban resmi.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat
Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
BPN BATANG HARI MANDUL? KASUS PENYUSUTAN TKD MALAPARI JALAN DI TEMPAT, RAKYAT CIUM AROMA PEMBIARAN MAFIA TANAH!
Suara Masyarakat Jadi Prioritas, Bapelkum Bitung Ikut Forum Nasional “Pasti Ada Solusi”
Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025 Barito Selatan Ditunda
Jejak Teduh Indonesia Luncurkan Project Planet Proklim di Majene, Perempuan Jadi Garda Terdepan Aksi Iklim dan Ketahanan Pangan
Jalan Poros Gurimbang–Sukan Rusak Bertahun-tahun, Kepala Kampung: Warga Terus Jadi Korban Janji Perbaikan
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:59 WIB

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Senin, 13 Juli 2026 - 20:37 WIB

Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:34 WIB

Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:54 WIB

BPN BATANG HARI MANDUL? KASUS PENYUSUTAN TKD MALAPARI JALAN DI TEMPAT, RAKYAT CIUM AROMA PEMBIARAN MAFIA TANAH!

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:51 WIB

Suara Masyarakat Jadi Prioritas, Bapelkum Bitung Ikut Forum Nasional “Pasti Ada Solusi”

Berita Terbaru

(Marwah hukum dalam bingkai foto)

Hukum

Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

Minggu, 12 Jul 2026 - 19:43 WIB