Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 

- Publisher

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Sekira tahun 2022/2023, Warga Desa Gading Kulon Kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Viral akibat penutupan akses jalan desa dan pembongkaran paving yang di bangun menggunakan anggaran dana desa (DD) sekitar tahun 2017. Hingga saat ini pertanggung jawaban masih penuh misteri.07/07/2026. 

Dalam gambar peta bidang yang di keluarkan oleh ATR/BPN kabupaten Probolinggo terdapat jalan desa. Namun, di lokasi tersebut tidak di temukan Patok beton pembatas tanah. Pemegang sertifikat nomor 129 mengklaim jalan desa masuk dalam kekuasaan nya. Sehingga berani membongkar Paving sepanjang kurang lebih 20 meter, lebar 2 meter serta gorong gorong.

Warga desa gading kulon yang enggan di publikasikan identitas nya. Mempertanyakan pertanggung jawaban atas anggaran dana desa (DD) untuk pembangunan Paving tersebut. Menurutnya, di bongkar nya paving ( fasilitas umum) telah merugikan uang negara.

“Fasilitas umum yang di bongkar, siapa yang bertanggung jawab?. Pelaku pembongkaran?. BPN atau pemerintah desa?.. karena itu uang negara, uang masyarakat juga, jangan dilihat besar atau kecil nya anggaran. Kami sebagai masyarakat berhak dan mempunyai kewajiban untuk mempertanyakan itu. “Tegas nya.

BACA JUGA :  TK PGRI 05 Kota Batu Tampil Percaya Diri, Siap Rebut Juara di Kejurkot Drumband Open 2026

Sejak pembongkaran paving itulah mulai terbongkar. penerbitan 4 Sertifikat yang salah satunya sertifikat nomor 129. menggunakan dasar pernyataan hibah dengan leter C atas nama Kasmito. Yang mana alas hak Leter C atas nama Kasmito menindih alas hak Leter C atas nama Djawan satino (leter C ganda).

Ahli waris yang sah secara hukum dari Djawan satino “WSK” mengatakan, bahwa sebelum adanya pembongkaran paving dari 57 ahli waris tidak mengetahui bahwa alas hak Leter C atas nama Djawan satino telah terbit sertifikat. Ia menegaskan bahwa salah satu pemegang sertifikat mengakui bahwa bukan ahli waris dari Djawan satino.

BACA JUGA :  Permainkan Wartawan, Pengurus KSP Cemara Indah Pratama Tunjukkan Dokumen Fidusia Milik Orang Lain Terkait Kasus Nasabah Korban Begal

“Pemegang sertifikat nomor 00802 telah membuat surat pernyataan, mengakui bahwa dirinya bukan ahli waris dari Djawan satino. Nah, dari mana muncul nya leter C atas nama Kasmito, Sementara alas hak sesuai kerawang desa menindih alas hak Leter C Djawa satino (sesepuh kami). “Tegas nya.

Sementara, Kabiro media Suara Utama pada awal bulan Juni 2026, telah mengirimkan permohonan klarifikasi secara resmi kepada BPN kabupaten Probolinggo dan Pemerintah desa Gading Kulon. Namun, Sampai berita ini di tayangkan masih belum ada jawaban resmi.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
HUT Ke-38, Julia Entengo Dinilai Jadi Inspirasi Pelaku UMKM Zona Baku Bae
Terbongkar, Indikasi Dugaan Korupsi Anggaran Pembelian Patok Pembatas Tanah Desa Gading Kulon
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Bukti Data Telah di Terima ATR/BPN, 57 Ahli Waris Djawan Satino Desa Gading Kulon Menunggu Kebijakan 
Portal Desa Segaran Terindikasi Melanggar Aturan dan Undang-Undang, Publik Pertanyakan Pertanggung Jawaban
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi

Senin, 6 Juli 2026 - 00:25 WIB

HUT Ke-38, Julia Entengo Dinilai Jadi Inspirasi Pelaku UMKM Zona Baku Bae

Berita Terbaru