ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

- Publisher

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –
Viral, penerbitan sertifikat PRONA tahun 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Diduga berdasarkan Leter C tumpang tindih (ganda), Leter C tanpa tanggal/bulan/tahun bahkan Coretan. Diduga pula Keterangan hibah tidak tercatat nomor register nya dalam arsip Desa, Pendaftaran sertifikat PRONA tidak berdasarkan akte hibah yang di buat oleh PPAT atau Notaris. 27/06/2026.

Hasil ukur ATR/BPN kabupaten Probolinggo diduga menindih jalan desa/fiktif. Walaupun dalam gambar petak bidang terdapat Jalan Desa. Dalam berita acara klarifikasi dan mediasi perkara hak atas tanah yang di tanda tangani oleh kepala Desa Gading kulon “H. Jumadi” pada tanggal 25 November 2024, Menyatakan bahwa pemegang sertifikat Nomor 129 Luas 207 M². Sertifikat Nomor 00802 Luas 305 M². Sertifikat Nomor 140 Luas 166 M². Sertifikat Nomor 127 Luas 64 M². Bukan ahli Waris yang sah.

Patut diduga akibat kelalaian atau kesengajaan, menimbulkan kerugian keuangan negara, masyarakat dan Ahli waris, maka sebagai ahli waris yang sah jelas dirugikan dan berhak menuntut ganti rugi dan keadilan hukum. Oleh karenanya, Pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut dapat dituntut dan dimintai pertanggung jawaban sebagai penyelenggara negara. Pasal nya, Pejabat BPN terikat pada kewajiban untuk bertindak cermat dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Sebagaimana dalam Pasal 19 dan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 dan Pasal 18 melarang Badan/Pejabat Pemerintah menyalahgunakan wewenang, yang dapat berakibat batalnya keputusan (sertipikat) serta sanksi administratif hingga pidana.

BACA JUGA :  Ahli Waris Djawan Satino Ungkap Kerugian Materiil dan Immateriil, Diduga Akibat Ulah Oknum Mafia Tanah Desa Gading Kulon 

Oknum pokmas juga dapat dituntut secara perdata maupun pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan, pemalsuan alas hak, manipulasi data (seperti hibah yang tidak terdaftar), atau konspirasi yang merugikan orang lain dan negara. Di atur dalam Pasal 263 KUHP Mengenai pemalsuan surat (membuat surat palsu atau memalsukan pernyataan hibah/Leter C). Pasal 378 KUHP Mengenai penipuan. Pasal 266 KUHP Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik (seperti akta bidang tanah) yang dapat menimbulkan hak.

Perwakilan ahli waris dari Djawan Satino “RMT” Menegaskan, Siapapun yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018 sehingga pekarangan/alas hak milik nya berpindah kepemilikan nya tanpa di ketahui sebelum nya. Ia merasa di rugikan secara materiil dan immateriil. Ia meminta kepada BPN agar mengembalikan alas hak milik nya.

BACA JUGA :  Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

“Dampak dari terbitnya sertifikat itu, sangat merugikan kami sebagai ahli waris yang sah. Oleh karena itu, kami menuntut siapapun yang terlibat dalam proses pengajuan sertifikat PRONA tahun 2010 untuk bertanggung jawab. Oknum pokmas, oknum pemerintah desa dan oknum petugas BPN secara harus bertanggung jawab atas kerugian kami baik secara materiil dan immateriil. “Ucap nya.

Sebagaimana berita yang telah di tayangkan sebelumnya, Kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo terkesan mengabaikan permohonan klarifikasi Kabiro media Suara Utama secara resmi pada tanggal 01 Juni 2026. Sampai berita ini di tayangkan masih belum ada klarifikasi resmi dari kepala ATR/BPN kabupaten Probolinggo.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO
Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 
Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
HUT Ke-38, Julia Entengo Dinilai Jadi Inspirasi Pelaku UMKM Zona Baku Bae
Terbongkar, Indikasi Dugaan Korupsi Anggaran Pembelian Patok Pembatas Tanah Desa Gading Kulon
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:28 WIB

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 

Senin, 6 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB