ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

- Publisher

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –
Viral, penerbitan sertifikat PRONA tahun 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Diduga berdasarkan Leter C tumpang tindih (ganda), Leter C tanpa tanggal/bulan/tahun bahkan Coretan. Diduga pula Keterangan hibah tidak tercatat nomor register nya dalam arsip Desa, Pendaftaran sertifikat PRONA tidak berdasarkan akte hibah yang di buat oleh PPAT atau Notaris. 27/06/2026.

Hasil ukur ATR/BPN kabupaten Probolinggo diduga menindih jalan desa/fiktif. Walaupun dalam gambar petak bidang terdapat Jalan Desa. Dalam berita acara klarifikasi dan mediasi perkara hak atas tanah yang di tanda tangani oleh kepala Desa Gading kulon “H. Jumadi” pada tanggal 25 November 2024, Menyatakan bahwa pemegang sertifikat Nomor 129 Luas 207 M². Sertifikat Nomor 00802 Luas 305 M². Sertifikat Nomor 140 Luas 166 M². Sertifikat Nomor 127 Luas 64 M². Bukan ahli Waris yang sah.

Patut diduga akibat kelalaian atau kesengajaan, menimbulkan kerugian keuangan negara, masyarakat dan Ahli waris, maka sebagai ahli waris yang sah jelas dirugikan dan berhak menuntut ganti rugi dan keadilan hukum. Oleh karenanya, Pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut dapat dituntut dan dimintai pertanggung jawaban sebagai penyelenggara negara. Pasal nya, Pejabat BPN terikat pada kewajiban untuk bertindak cermat dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Sebagaimana dalam Pasal 19 dan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 dan Pasal 18 melarang Badan/Pejabat Pemerintah menyalahgunakan wewenang, yang dapat berakibat batalnya keputusan (sertipikat) serta sanksi administratif hingga pidana.

BACA JUGA :  Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Oknum pokmas juga dapat dituntut secara perdata maupun pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan, pemalsuan alas hak, manipulasi data (seperti hibah yang tidak terdaftar), atau konspirasi yang merugikan orang lain dan negara. Di atur dalam Pasal 263 KUHP Mengenai pemalsuan surat (membuat surat palsu atau memalsukan pernyataan hibah/Leter C). Pasal 378 KUHP Mengenai penipuan. Pasal 266 KUHP Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik (seperti akta bidang tanah) yang dapat menimbulkan hak.

Perwakilan ahli waris dari Djawan Satino “RMT” Menegaskan, Siapapun yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018 sehingga pekarangan/alas hak milik nya berpindah kepemilikan nya tanpa di ketahui sebelum nya. Ia merasa di rugikan secara materiil dan immateriil. Ia meminta kepada BPN agar mengembalikan alas hak milik nya.

BACA JUGA :  Dugaan Modus Operandi Mafia Tanah Terbongkar Sejak Tahun 2024, Warga Gading Kulon Menduga Sudah Lihai dan Cerdik 

“Dampak dari terbitnya sertifikat itu, sangat merugikan kami sebagai ahli waris yang sah. Oleh karena itu, kami menuntut siapapun yang terlibat dalam proses pengajuan sertifikat PRONA tahun 2010 untuk bertanggung jawab. Oknum pokmas, oknum pemerintah desa dan oknum petugas BPN secara harus bertanggung jawab atas kerugian kami baik secara materiil dan immateriil. “Ucap nya.

Sebagaimana berita yang telah di tayangkan sebelumnya, Kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo terkesan mengabaikan permohonan klarifikasi Kabiro media Suara Utama secara resmi pada tanggal 01 Juni 2026. Sampai berita ini di tayangkan masih belum ada klarifikasi resmi dari kepala ATR/BPN kabupaten Probolinggo.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 
Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka
Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami
Sarbumusi Kota Batu Peringati Harlah ke-71, Perkuat Silaturahmi dan Perjuangan Buruh
Pengurus RAPI 05 Prabumulih Resmi Dilantik, Herwan Widodo Jadi Ketua
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:31 WIB

Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 

Rabu, 30 September 2026 - 11:03 WIB

Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 06:20 WIB

Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami

Minggu, 27 September 2026 - 12:59 WIB

Sarbumusi Kota Batu Peringati Harlah ke-71, Perkuat Silaturahmi dan Perjuangan Buruh

Sabtu, 26 September 2026 - 18:19 WIB

Pengurus RAPI 05 Prabumulih Resmi Dilantik, Herwan Widodo Jadi Ketua

Berita Terbaru

Berita Utama

83.960 Posbankum, 14 Ribu Perkara Berakhir di Meja Mediasi

Rabu, 30 Sep 2026 - 02:35 WIB

https://mancingjitu.com/