SUARA UTAMA, Probolinggo – Sertifikat progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur terus menyedot perhatian publik. Terbit nya sertifikat Hak milik Nomor 129 Luas 207 M². Sertifikat Hak milik Nomor 00802 Luas 305 M². Sertifikat Hak milik Nomor 140 Luas 166 M². Sertifikat hak milik Nomor 127 Luas 64 M². Diduga berdampak pada kerugian masyarakat, Ahli waris dan uang Negara. 26/06/2026.
Adapun persyaratan dasar penerbitan sertifikat PRONA tahun 2010, diduga kuat berdasarkan Leter C tumpang tindih (ganda) Pernyataan hibah yang nomor rigester nya tidak tercatat dalam arsip desa (fiktif) bukan berdasarkan akte hibah yang di buat oleh PPAT atau notaris, dan bukan ahli waris yang sah. Sementara hasil ukur diduga menindih jalan desa sehingga paving yang di bangun oleh pemerintah desa Gading kulon sekitar tahun 2017 di bongkar sekira tahun 2023 oleh salah satu pemegang Sertifikat. Aneh nya, dalam Gambar petak bidang yang di buat oleh ATR/BPN terdapat jalan desa. Namun, tidak sesuai fakta di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karenanya, Oknum Pokmas serta Oknum Satgas dari ATR/BPN kabupaten Probolinggo diduga kuat lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Terindikasi tidak cermat dan tidak teliti dalam memvalidasi Persyaratan dasar pendaftaran sertifikat melalui program PRONA tahun 2010 dan PTSL 2018. Sehingga Kuat dugaan cacat Administrasi dan Yuridis.
Penerbitan sertifikat PRONA dan PTSL dengan dasar alas hak/hibah yang tidak jelas (tanpa tanggal, merujuk pada Leter C yang salah, dan diberikan oleh bukan ahli waris yang sah). Berpotensi cacat administrasi dan cacat yuridis. Diduga melanggar Pasal 24 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sertifikat melalui program PRONA dan PTSL yang diduga menggunakan dasar surat hibah fiktif atau nomor register tidak terdaftar di arsip pemerintah desa, melanggar hukum perdata dan aturan administrasi pertanahan. Sebagaimana di atur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juncto Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pendaftaran sertifikat hibah melalui program PRONA tahun 2010 tanpa menggunakan Akta Hibah yang di buat oleh PPAT atau Notaris, maka secara hukum dianggap tidak sah dan berpotensi membatalkan peralihan hak. Oleh karenanya Proses tersebut melanggar Pasal 1682 KUH Perdata dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Hasil ukur ATR/BPN melalui Sertifikat Progam PRONA dan PTSL yang diduga mencaplok jalan desa. Dapat dijerat atas pelanggaran asas dan tata cara pendaftaran tanah yang diatur dalam Pasal 63 ayat (1) jo. Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Serta undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19 ayat (2). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 13 dan Pasal 63 ayat (1).
Bagi oknum Pegawai ATR/BPN Kabupaten Probolinggo (Panitia Ajudikasi) yang diduga melakukan Kelalaian, maladministrasi, atau ketidak cermatan dalam prosedur pengukuran. Di kenakan sanksi administratif dan sanksi di siplin. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Terkait pembatalan sertipikat, Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.
Dugaan tersebut menyedot perhatian warga Desa Gading Kulon “AM” Ia meyakini, bahwa kejadian yang di alami ahli waris dari Djawa satino, juga terjadi pada warga Desa Gading kulon yang lain. Ia bertekad akan menelusuri semua nya. Dengan tujuan agar masyarakat tidak menjadi korban para mafia tanah dan meminta pertanggung jawaban dari pihak pihak terkait.
“Kami sangat yakin, bukan hanya ahli waris dari Djawa satino. Permasalahan serupa pasti banyak di desa Gading kulon. Jadi ahli waris yang sebenarnya, harus siap siap kehilangan dua kali, Selain tanah nya sudah di kuasai orang, harus mengeluarkan modal untuk memperjuangkan pembatalan sertifikat di Pengadilan. Sementara oknum nya enak Ketawa ketiwi. Jadi Masyarakat itu kesan nya menjadi korban para mafia tanah. “Pungkas nya.
Sementara Kabiro Media online Suara Utama kabupaten Probolinggo pada tanggal 01 Juni 2026 telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi secara resmi yang di tujukan kepada kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo. Terkait dugaan Leter C tumpang tindih, Nomor rigester pernyataan hibah yang diduga tidak terdaftar di arsip desa, Syarat pendaftaran sertifikat PRONA tidak berdasar kan akte hibah, Luas hasil ukur, gambar petak bidang yang diduga tidak sesuai di lapangan dan tangung jawab ATR/BPN Kabupaten Probolinggo. Namun, Sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban.
Penulis : Ali Misno












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.