Dugaan Yang Sama Mencuat ke Publik, BPN No comment Atas Klarifikasi Media Perihal Sertifikat PRONA dan PTSL Desa Gading Kulon 

Minggu, 28 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo- Pihak ATR/BPN kabupaten Probolinggo Jawa Timur memilih No comment atas Klarifikasi Media Suara Utama. Perihal Penerbitan sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar. Sebagaimana yang telah di tayangkan dalam tiga pemberitaan sebelumnya. 28/06/2026.

Proses penerbitan empat sertifikat melalui program PRONA 2010 dan PTSL 2018 diduga kuat cacat administratif dan Yuridis. Namun, pihak ATR/BPN kabupaten Probolinggo diduga menghindar dari pertanggung jawaban dan mempertahankan produk nya. Walaupun dalam permohonan pembatalan empat sertifikat telah melampirkan data data yang valid.

Fakta terbaru, berdasarkan hasil investigasi media Suara Utama di temukan beberapa dugaan yang sama. Selain ahli waris dari tanah pekarangan/alas hak Leter C atas nama “Djawan Satino” yang berlokasi di dusun Krajan 01 RT 06 RW 03 sebagaimana yang telah di tayangkan dalam pemberitaan sebelumnya dan telah viral. Dugaan terbaru berlokasi di dusun Kemisan RT 04 RW 02 Desa Gading kulon Alas hak Leter C atas nama “Surakman” dan Alas Hak dengan Leter C atas nama “Rantini”.

Yang mana, dua orang ahli waris dari “Surakma” menduga terdapat oknum yang dengan sengaja memanipulasi berkas pendaftaran sertifikat, sehingga Alas hak milik nya diduga telah berpindah tangan kepada orang yang bukan ahli waris yang sah. Hal serupa di alami dua orang ahli waris dari “Rantini” yang diduga tidak mengetahui tanah pekarangan/alas hak milik sesepuh nya telah terbit sertifikat atas nama ahli waris yang lain.

BACA JUGA :  Terbongkar, Indikasi Dugaan Korupsi Anggaran Pembelian Patok Pembatas Tanah Desa Gading Kulon

Degan demikian, kuat dugaan terdapat oknum mafia tanah yang kongkalikong dengan oknum BPN kabupaten Probolinggo. Dengan cara, dalam proses pendaftaran sertifikat PRONA maupun PTSL tanpa sepengetahuan/persetujuan ahli waris yang sah. Hanya berdasarkan keterangan hibah yang nomor rigester nya tidak tercatat dalam arsip desa. Oleh karenanya, warga desa Gading kulon merasa geram dan siap melakukan aksi damai.

Ahli waris dari Leter C atas nama “Surakman” kepada media Mengaku tidak mengetahui jika pekarangan/alas hak hasil tukar guling dengan leter C atas nama “Rantini” telah terbit sertifikat. Ia mengaku terkejut saat keluarganya di minta oleh oknum sekdes untuk mengosongkan pekarangan/alas hak atas nama Rantini.

“Sebelum nya kami tidak mengetahui kalau kedua pekarangan/alas hak Leter C atas nama “Surakman” dan atas nama “Rantini” telah terbit Sertifikat. cerita sesepuh kami dulu tukar guling dan setau kami belum ada sertifikat. Lalu oknum sekdes meminta kami untuk mengosongkan lahan Leter C atas nama Rantini. “Katanya.

BACA JUGA :  SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

Lebih lanjut kata ahli waris Surakman, Ia mengaku sempat di intimidasi oleh oknum sekdes agar mengosongkan pekarangan/alas hak dari ahlinya waris “Rantini” dengan alasan telah terbit sertifikat. Namun Sampai saat ini sertifikat belum di perlihatkan kan.

“Pada saat di minta pengosongan lahan itulah kami di kasih tau kalau Leter C atas nama “Surakman” dan “Rantini” telah terbit sertifikat. padahal kami sebagai ahli waris “Surakman tidak pernah tanda tangan, kok bisa terbit sertifikat atas nama orang yang bukan ahli waris yang sah. “Ungkap nya.

Ia menambahkan, dikarenakan alas hak atas lete C atas nama Rantini di informasikan telah terbit sertifikat, Ia berinisiatif untuk membeli nya. Miris nya, apas hak dari leter C atas nama Surakman tanah pekarangan yang di tukar guling telah terbit sertifikat. Menurutnya, tidak pernah merasa tanda tangan.

“Lalu kami berinisiatif untuk membeli nya. Miris nya, saat di lakukan negosiasi dan sepakat. Ternyata dua orang ahli waris dari “Rantini” mengaku tidak pernah merasa tanda tangan keterangan waris dan tidak mengetahui adanya sertifikat. ini kan aneh menurut kami. “Imbuh nya.

BACA JUGA :  Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Sementara dampak dari penuturan jalan desa dan pembongkaran paving sekira tahun 2023 yang berlokasi di Dusun Krajan 01. Pengusaha decor rias manten “NQ” merasa di rugikan di karenakan pada saat itu Mobil untuk pengangkut peralatan nya tidak bisa masuk. sehingga Ia terpaksa pindah rumah sampai saat ini.

“Saya punya usaha decor rias manten, sekira tahun 2023, akses jalan masuk.ke rumah saya kan di tutup dan paving jalan desa di bongkar. decor rias pengantin saya tidak bisa keluar. sehingga saya dan keluarga pilih tinggal di tempat lain. Oleh karenanya saya sangat merasa di rugikan. “Tegas nya.

Klarifikasi media secara resmi pada tanggal 01 Juni 2026 yang di tujukan kepada kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo sampai saat No comment walaupun penayangan berita terkait permasalahan sertifikat PRONA dan PTSL telah di tayangkan 4 kali.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Berita Terbaru