Dugaan Yang Sama Mencuat ke Publik, BPN No comment Atas Klarifikasi Media Perihal Sertifikat PRONA dan PTSL Desa Gading Kulon 

- Publisher

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo- Pihak ATR/BPN kabupaten Probolinggo Jawa Timur memilih No comment atas Klarifikasi Media Suara Utama. Perihal Penerbitan sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar. Sebagaimana yang telah di tayangkan dalam tiga pemberitaan sebelumnya. 28/06/2026.

Proses penerbitan empat sertifikat melalui program PRONA 2010 dan PTSL 2018 diduga kuat cacat administratif dan Yuridis. Namun, pihak ATR/BPN kabupaten Probolinggo diduga menghindar dari pertanggung jawaban dan mempertahankan produk nya. Walaupun dalam permohonan pembatalan empat sertifikat telah melampirkan data data yang valid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta terbaru, berdasarkan hasil investigasi media Suara Utama di temukan beberapa dugaan yang sama. Selain ahli waris dari tanah pekarangan/alas hak Leter C atas nama “Djawan Satino” yang berlokasi di dusun Krajan 01 RT 06 RW 03 sebagaimana yang telah di tayangkan dalam pemberitaan sebelumnya dan telah viral. Dugaan terbaru berlokasi di dusun Kemisan RT 04 RW 02 Desa Gading kulon Alas hak Leter C atas nama “Surakman” dan Alas Hak dengan Leter C atas nama “Rantini”.

Yang mana, dua orang ahli waris dari “Surakma” menduga terdapat oknum yang dengan sengaja memanipulasi berkas pendaftaran sertifikat, sehingga Alas hak milik nya diduga telah berpindah tangan kepada orang yang bukan ahli waris yang sah. Hal serupa di alami dua orang ahli waris dari “Rantini” yang diduga tidak mengetahui tanah pekarangan/alas hak milik sesepuh nya telah terbit sertifikat atas nama ahli waris yang lain.

BACA JUGA :  Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.

Degan demikian, kuat dugaan terdapat oknum mafia tanah yang kongkalikong dengan oknum BPN kabupaten Probolinggo. Dengan cara, dalam proses pendaftaran sertifikat PRONA maupun PTSL tanpa sepengetahuan/persetujuan ahli waris yang sah. Hanya berdasarkan keterangan hibah yang nomor rigester nya tidak tercatat dalam arsip desa. Oleh karenanya, warga desa Gading kulon merasa geram dan siap melakukan aksi damai.

Ahli waris dari Leter C atas nama “Surakman” kepada media Mengaku tidak mengetahui jika pekarangan/alas hak hasil tukar guling dengan leter C atas nama “Rantini” telah terbit sertifikat. Ia mengaku terkejut saat keluarganya di minta oleh oknum sekdes untuk mengosongkan pekarangan/alas hak atas nama Rantini.

“Sebelum nya kami tidak mengetahui kalau kedua pekarangan/alas hak Leter C atas nama “Surakman” dan atas nama “Rantini” telah terbit Sertifikat. cerita sesepuh kami dulu tukar guling dan setau kami belum ada sertifikat. Lalu oknum sekdes meminta kami untuk mengosongkan lahan Leter C atas nama Rantini. “Katanya.

BACA JUGA :  Oknum Sekdes Gading Kulon Diduga Mafia Tanah kelas Ulung, Ahli Waris Pertanyakan Persyaratan Dasar Pendaftaran Sertifikat 

Lebih lanjut kata ahli waris Surakman, Ia mengaku sempat di intimidasi oleh oknum sekdes agar mengosongkan pekarangan/alas hak dari ahlinya waris “Rantini” dengan alasan telah terbit sertifikat. Namun Sampai saat ini sertifikat belum di perlihatkan kan.

“Pada saat di minta pengosongan lahan itulah kami di kasih tau kalau Leter C atas nama “Surakman” dan “Rantini” telah terbit sertifikat. padahal kami sebagai ahli waris “Surakman tidak pernah tanda tangan, kok bisa terbit sertifikat atas nama orang yang bukan ahli waris yang sah. “Ungkap nya.

Ia menambahkan, dikarenakan alas hak atas lete C atas nama Rantini di informasikan telah terbit sertifikat, Ia berinisiatif untuk membeli nya. Miris nya, apas hak dari leter C atas nama Surakman tanah pekarangan yang di tukar guling telah terbit sertifikat. Menurutnya, tidak pernah merasa tanda tangan.

“Lalu kami berinisiatif untuk membeli nya. Miris nya, saat di lakukan negosiasi dan sepakat. Ternyata dua orang ahli waris dari “Rantini” mengaku tidak pernah merasa tanda tangan keterangan waris dan tidak mengetahui adanya sertifikat. ini kan aneh menurut kami. “Imbuh nya.

BACA JUGA :  Kebun Sawit Diduga Digusur Perusahaan, Warga Gurimbang Kehilangan Mata Pencarian

Sementara dampak dari penuturan jalan desa dan pembongkaran paving sekira tahun 2023 yang berlokasi di Dusun Krajan 01. Pengusaha decor rias manten “NQ” merasa di rugikan di karenakan pada saat itu Mobil untuk pengangkut peralatan nya tidak bisa masuk. sehingga Ia terpaksa pindah rumah sampai saat ini.

“Saya punya usaha decor rias manten, sekira tahun 2023, akses jalan masuk.ke rumah saya kan di tutup dan paving jalan desa di bongkar. decor rias pengantin saya tidak bisa keluar. sehingga saya dan keluarga pilih tinggal di tempat lain. Oleh karenanya saya sangat merasa di rugikan. “Tegas nya.

Klarifikasi media secara resmi pada tanggal 01 Juni 2026 yang di tujukan kepada kepala kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo sampai saat No comment walaupun penayangan berita terkait permasalahan sertifikat PRONA dan PTSL telah di tayangkan 4 kali.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Warga Buntok Padati Taman Iring Witu, Meriahkan Jalan Santai HUT Bhayangkara ke-80
Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu
PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana
Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:47 WIB

Dugaan Yang Sama Mencuat ke Publik, BPN No comment Atas Klarifikasi Media Perihal Sertifikat PRONA dan PTSL Desa Gading Kulon 

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:17 WIB

Warga Buntok Padati Taman Iring Witu, Meriahkan Jalan Santai HUT Bhayangkara ke-80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:48 WIB

Gerebek Rumah di Sambaliung, Satresnarkoba Polres Berau Amankan Dua Pengedar Sabu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Berita Terbaru

FOTO: Andre Hariyanto, CFNLP, CMST, CLMA, CT, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia dan Pemred Suara Utama ID (Dok. Pribadi/SUARA UTAMA)

Artikel

Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika

Minggu, 28 Jun 2026 - 00:05 WIB