Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Pertanyaan itu kini mengemuka di kawasan Palayo, RT 15, Kelurahan Gunung Tabur.

- Publisher

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA  KALIMANTAN TIMUR. BERAU — Ketika aktivitas tambang semakin mendekati permukiman, siapa yang sebenarnya harus berdiri paling depan melindungi warga?

‎Pertanyaan itu kini mengemuka di kawasan Palayo, RT 15, Kelurahan Gunung Tabur. Sekitar 100 kepala keluarga (KK) mengeluhkan aktivitas pertambangan PT Madani Talatah Nusantara (MTN) Site Sambarata yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman mereka.

‎Persoalan menjadi semakin serius karena warga menyebut aktivitas pertambangan telah berjalan sebelum sosialisasi awal kepada masyarakat dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Perwakilan warga RT 15, Doni, mempertanyakan bagaimana sebuah kegiatan yang berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar permukiman dapat berjalan sementara masyarakat mengaku belum memperoleh sosialisasi secara memadai sejak awal.

BACA JUGA :  LSM Brajo Sakti Soroti Penggunaan Anggaran RS Pratama Bukit Kerman, Siap Laporkan ke Kejati Jambi

‎Ini bukan sekadar soal tambang. Ini soal bagaimana suara warga diperlakukan ketika kepentingan investasi berhadapan langsung dengan kehidupan masyarakat.

‎Sekitar 100 KK bukan angka kecil. Di balik angka tersebut terdapat rumah, keluarga, anak-anak, serta masyarakat yang setiap hari harus hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan.

‎Warga berhak mendapatkan penjelasan mengenai batas wilayah operasi, dampak kegiatan tambang, aspek keselamatan, lingkungan, hingga langkah mitigasi yang disiapkan perusahaan.

‎Namun sampai saat ini, sejumlah pertanyaan warga masih belum mendapatkan jawaban yang terang.

‎Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen PT MTN Site Sambarata mengenai keluhan masyarakat.

BACA JUGA :  Lapas Bangko Bersama TNI-Polri Gelar Razia Gabungan, Tes Urine Petugas dan Warga Binaan Negatif Narkoba

‎Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan dari manajemen perusahaan.

‎Sikap diam tersebut tentu tidak otomatis berarti perusahaan bersalah. Tetapi dalam perkara yang menyangkut keresahan sekitar 100 KK, diam bukanlah jawaban yang mampu menghapus pertanyaan publik.

‎‎Justru semakin perusahaan tidak memberikan penjelasan, semakin besar ruang bagi publik untuk mempertanyakan transparansi kegiatan tersebut.

‎Apakah masyarakat telah mendapatkan sosialisasi sebelum aktivitas berjalan?

‎‎Dan siapa yang memastikan warga tidak menjadi pihak yang harus menanggung dampak dari aktivitas pertambangan?

‎Pemerintah daerah dan instansi terkait juga patut memastikan persoalan ini tidak berhenti sebagai keluhan warga semata.

‎Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, perusahaan semestinya dapat menjelaskannya secara terbuka. Jika terdapat persoalan, maka pemerintah wajib memastikan ada penyelesaian yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA :  Menkum Terima Langsung Aduan Dugaan Pelanggaran Notaris, Pastikan Proses Sesuai Hukum*

‎Sebab, investasi memang penting. Tambang memang menghasilkan nilai ekonomi, Dan Tenaga Kerja. Tetapi pembangunan tidak boleh membuat masyarakat yang tinggal paling dekat dengan aktivitas tambang justru menjadi pihak yang paling banyak menanggung risikonya, ‎Palayo kini menunggu jawaban.‎‎Warga sudah bicara. Media sudah meminta konfirmasi. Kini giliran perusahaan dan pemerintah memberikan penjelasan.

‎‎Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Madani Talatah Nusantara maupun pihak terkait lainnya.

‎‎-Rudi’S

‎

Penulis : Rudi Salam

Sumber Berita: Wartawan Suara utama

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/