SUARA UTAMA, Probolinggo – Kegiatan sekolah berbasis “ADIWIYATA” SDN Sebaung 1 Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Terindikasi dugaan Praktek pungli dengan nominal yang bervariasi dan telah di tentukan besar nya nominal yang harus di bayar oleh siswa siswi SDN Sebaung 1. Penarikan sejumlah uang untuk kegiatan “ADIWIYATA” diduga dilakukan oleh oknum ketua paguyuban dan di ketahui oleh oknum kepala SDN Sebaung 1. 23/09/2026.
Berdasarkan peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Segala bentuk penggalangan dana di lingkungan sekolah wajib bersifat sumbangan sukarela, bukan pungutan. Oknum ketua paguyuban tidak boleh mewajibkan atau mematok/menentukan nominal iuran yang harus di bayar oleh siswa siswi SDN Sebaung 1. Dikarena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oknum kepala SDN Sebaung 1 “Irawan” diduga mengetahui adanya dugaan praktek pungli yang diduga dilakukan oleh ketua paguyuban. Namun, saat di konfirmasi media pada tanggal 21 September 2026. Oknum kepala SDN Sebaung 1 mengaku tidak mengetahui secara pasti dan apabila terdapat dugaan pungli akan memintanya untuk di kembalikan agar tidak timbul masalah.
“Tidak ada penarikan kita minta mengumpulkan galon bekas dan kerja bakti pengecatan unt adiwiyata. Saya tidak mengetahui secara pasti karena saya saat koordinasi jangan sampai ada yang memberat kan dengan bantuan tersebut. kalau tidak membantu juga tidak apa apa karena lebih mengutamakan barang bekas untuk media dan tenaga untuk percepatan. Saya suruh kembalikan saja biar kita tidak ada yg menjadi masalah. “Kata nya.
Miris nya, berdasarkan informasi yang di himpun oleh team media, dugaan praktek pungli diduga benar adanya di lingkup SDN Sebaung 1. Pasal nya, setelah team media mengkonfirmasi oknum kepala SDN Sebaung 1 “Irawan” Diduga beredar informasi di salah satu group Whatsap, oknum kepsek meminta agar wali murid yang keberatan tidak di haruskan untuk berpartisipasi. Hal tersebut terindikasi kuat oknum kepsek mengetahui adanya dugaan praktek pungli tersebut.
Sementara oknum ketua paguyuban SDN Sebaung 1 “AI” saat di konfirmasi media pada tanggal 23 September 2026 melalui pesan singkat whatsap. Ia membenarkan adanya informasi dugaan penarikan sejumlah uang bagi siswa siswi SDN Sebaung 1. Namun, Ia terkesan tidak merasa ada masalah dan salah.
“Benar sekali mas. Masalahnya dmn nggih mas. Atas kesepakatan bersama dan saya tidak mewajibkan atau mengajak Nggih. Ada wali murid bertanya ke saya. Masalah pot daur ulang dan tanah kompos. Saya blg kalok saya beli deg degan anggaran 30.000 dan ibu ibu menyarankan untuk di koordinir semua 1 kelas. Akhirnya saya koordinir dan Alhamdulillah tidak ada permasalahan mas. “Katanya.
Lebih lanjut team media mengkonfirmasi perihal adanya kesepakatan antara oknum ketua paguyuban dengan para wali murid secara tertulis. Namun, Ia menyampaikan tidak ada kesepakatan secara tertulis dan masih dalam pembahasan melalui group Whatsap.
“Sejauh ini masih pembahasan dalam group tapi kalok di minta itu saya bisa memberikan itu mas. Kalok ada apa apa masalah sekolah saya , mohon hubungi saya nggih mas . Terimakasih mas. Oooo ya mas, mohon di garis bawahi, Ini saya lakukan karena kesadaran diri mas, tidak ada yang nyuruh dan menyuruh. “Pungkas nya.
Penulis : Ali Misno











