Dugaan Praktek Jual Beli LKS Mencuat, SDN Meranggon Lawang ll Jadi Sorotan DPC Projamin Kabupaten Probolinggo 

- Publisher

Rabu, 4 November 2026 - 09:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

 

SUARA UTAMA, Probolinggo- Dugaan praktek jual beli LKS di SDN Meranggon Lawang ll kecamatan Dringu kabupaten Probolinggo Jawa Timur mendapat sorotan dari DPC Projamin kabupaten Probolinggo. Penjualan LKS oleh pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) tetap “Tidak boleh” dan terindikasi melanggar aturan meskipun atas dasar kesepakatan komite sekolah dan wali murid, notulen rapat, serta pemberian kebebasan/opsi bagi wali murid untuk membeli atau tidak. 04/11/2026.

Aturan larangan penjualan bahan ajar bersifat mutlak dan tidak bisa digugurkan oleh kesepakatan rapat. Praktek jual beli LKS terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181a dan 198). Melarang pendidik, tenaga kependidikan, serta komite sekolah menjual bahan ajar/LKS. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 (Pasal 12a). Komite sekolah dilarang menjual bahan ajar di lingkungan sekolah. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 (Pasal 63). Melarang sekolah dan penerbit melakukan transaksi penjualan buku secara langsung di satuan lembaga pendidikan.

Dugaan praktek Jual beli LKS di SDN Meranggon Lawang ll, dapat dikategorikan sebagai maladministrasi atau pungli yang berisiko berlanjut ke ranah pidana. Oknum Kepala SDN Meranggon Lawang ll serta guru PNS yang terlibat berpotensi mendapatkan sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Praktek tersebut dapat merusak prinsip pendidikan gratis serta memberi tekanan psikologis bagi siswa yang tidak membeli.

Ketua DPC Projamin kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” mengaku telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi pada tanggal 02 November 2026 dengan nomor surat; 21/PM/DPC/PROJAMIN/XI/2026. Ia berharap pihak SDN Meranggon Lawang ll menjawab permohonan klarifikasi secara professional.

BACA JUGA :  Bupati Yudas Tebai Tegaskan Beasiswa Dogiyai Harus Berkelanjutan

“Kami telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi secara resmi terkait dugaan praktek jual beli LKS. Kami juga meminta klarifikasi Anggaran dana BOSP mulai tahun 2023 hingga 2026 sebagai bentuk transparansi ke publik. Kami berharap pihak SDN Meranggon Lawang ll secara professional untuk menjawab nya dengan rinci. “Tegas nya.

Sementara oknum kepala SDN Meranggon Lawang ll “IOM” Saat di konfirmasi media terkait surat permohonan klarifikasi DPC Projamin kabupaten Probolinggo melalui pesan singkat whatsap pada tanggal 03 November 2026. Ia mengakui adanya praktik Jual beli LKS atas dasar notulen rapat antara komite dan wali murid.

BACA JUGA :  Selain Dugaan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif, Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terindikasi Melanggar Kode Etik dan Disiplin ASN

“Assalamu’alaikum wr wb. Terkait surat tersebut, kami menyampaikan bahwa penggunaan LKS telah dibahas bersama komite dan wali murid sebagai bahan belajar tambahan di rumah. Berdasarkan notulen rapat, orang tua diberi kebebasan untuk membeli atau tidak membeli. Murid yang tidak membeli tidak dikenai sanksi maupun konsekuensi terhadap pembelajaran dan penilaian. “Jelas nya.

Ketika di konfirmasi terkait nominal harga LKS per siswa, Berapa orang yang telah membeli dan yang tidak membeli, serta hasil penjualan tersebut di pergunakan untuk apa saja?..  Sampai berita ini di tayangkan, oknum KS belum menjawab konfirmasi media.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Harga Cabai Naik, Inflasi Jakarta Justru Terendah se-Indonesia
Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?
Redaksi SUARA UTAMA Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis melalui Uji Kompetensi Wartawan
Ruri Jumar Saef Prihatin!, Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni di Probolinggo Berujung Prapradilan dan SP3, Kemana Arah Ke Adilan Korban?. 
Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama
Selain Dugaan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif, Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terindikasi Melanggar Kode Etik dan Disiplin ASN
Puncak Acara Hari Tani: Pelantikan 7 Juta Relawan Tani Indonesia
Sikap Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terbongkar, Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Segera Akan Melakukan Koordinasi 
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 09:35 WIB

Dugaan Praktek Jual Beli LKS Mencuat, SDN Meranggon Lawang ll Jadi Sorotan DPC Projamin Kabupaten Probolinggo 

Senin, 2 November 2026 - 19:08 WIB

Harga Cabai Naik, Inflasi Jakarta Justru Terendah se-Indonesia

Senin, 2 November 2026 - 18:38 WIB

Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?

Minggu, 1 November 2026 - 10:45 WIB

Ruri Jumar Saef Prihatin!, Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni di Probolinggo Berujung Prapradilan dan SP3, Kemana Arah Ke Adilan Korban?. 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama

Berita Terbaru

Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa? (sumber resmi Humas MA, dari portal berita resmi Mahkamah Agung MARINews)

Berita Utama

Konpers Putusan Ijazah Gibran Dibatalkan Mendadak, Ada Apa?

Senin, 2 Nov 2026 - 18:38 WIB

Polres Metro Bekasi Identifikasi Kecelakaan Truk Molen || Sumber gambar : https://tribratanews.metro.polri.go.id/

Berita Utama

Truk Molen Maut di Bekasi: 6 Tewas, Sopir Jadi Tersangka

Senin, 2 Nov 2026 - 18:31 WIB

Chat via WhatsApp