SUARA UTAMA, Probolinggo- SDN Sumberagung Nomor 17 Kecamatan Dringu kabupaten Probolinggo Jawa Timur menjadi sorotan DPC Projamin kabupaten Probolinggo. Dalam lingkup SDN Sumberagung diduga terdapat praktek penarikan iuran persemester bagi kelas 06 dengan kedok penebusan ijazah. 05/11/2026.
Diduga pula terdapat praktek jual beli LKS, sementara penjualan LKS tidak di perbolehkan. Olehkarenanya, oknum SDN Sumberagung terindikasi melanggar aturan meskipun atas dasar kesepakatan komite sekolah dan wali murid secara notulen rapat, serta pemberian kebebasan/opsi bagi wali murid untuk membeli atau tidak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara hukum, SDN sama sekali tidak di perbolehkan menarik iuran atau biaya apa pun untuk penebusan ijazah. Penyerahan ijazah kepada siswa yang telah dinyatakan lulus wajib diberikan secara gratis. Sebagaimana Peraturan Sekjen Kemendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022 (Pasal 9 ayat 2). Menegaskan bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun.
Menarik iuran dengan nominal yang di tetapkan oleh pihak SDN Sumberagung Nomor 17, terindikasi melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 (Pasal 9).Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 (Pasal 12). Hal tersebut dapat di katagorikan sebagai pungli yang dapat di jerat dengan undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (khususnya pasal pemerasan/pasal 12 E) atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Sementara aturan larangan penjualan bahan ajar bersifat mutlak dan tidak bisa digugurkan oleh kesepakatan rapat. Praktek jual beli LKS terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181a dan 198). Melarang pendidik, tenaga kependidikan, serta komite sekolah menjual bahan ajar/LKS. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 (Pasal 12a). Komite sekolah dilarang menjual bahan ajar di lingkungan sekolah. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 (Pasal 63). Melarang sekolah dan penerbit melakukan transaksi penjualan buku secara langsung di satuan lembaga pendidikan.
Dewan pimpinan Cabang Projamin kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” Geram atas praktek praktek oknum guru, Komite atau paguyuban yang diduga menarik iuran ada siswa. Menurutnya, menarik iuran dan menjual LKS melanggar aturan. Ia mengaku telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi secara resmi pada tanggal 04 November 2026 dengan nomor 24/PM/DPC/PROJAMIN/XI/2026.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan praktek pungutan liar (Pungli) di lingkup pendidikan di kabupaten Probolinggo. Di Wilayah kecamatan Dringu sudah ada 3 Lembaga pendidikan yang kami minta klarifikasi secara tertulis. salah satunya SDN Sumberagung Nomor 17 . Dengan alasan apapun penarikan iuran itu tidak boleh. mohon di bedakan antara Sumbangan dan Pungli. “Tegas nya.
Agar pemberitaan berimbang, media mengkonfirmasi oknum Kepala SDN Sumberagung Nomor 17 “LH” pada tanggal 04 dan 05 November 2026 melalui pesan singkat whatsap. Terkait dugaan pungli dan penjual LKS. Namun, sangat di sayangkan hingga berita ini di tayangkan belum ada jawaban.
Penulis : Ali Misno












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.