SUARA UTAMA, Probolinggo- Sangat miris, oknum di lingkup SDN Tamansari lll Kecamatan Dringu kabupaten Probolinggo Jawa Timur, diduga melakukan praktek pungutan liar (pungli). Siswa Siswi SDN Tamansari lll sekitar 130 siswa, dalam setiap minggu dan bulan, diduga di kenakan iuran dengan nominal yang telah di tentukan dengan dalih untuk Kas Lembaga dan rekreasi. 04/11/2026.
Selain itu, diduga pula terdapat dugaan praktek jual beli LKS, sementara penjualan LKS oleh pihak SDN Tamansari lll tetap “Tidak boleh” dan terindikasi melanggar aturan meskipun atas dasar kesepakatan komite sekolah dan wali murid secara notulen rapat, serta pemberian kebebasan/opsi bagi wali murid untuk membeli atau tidak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan oknum SDN Tamansari lll yang diduga menetapkan iuran wajib dengan nominal yang telah di tentukan dalam setiap Minggu dan bulan. Secara hukum terindikasi melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 (Pasal 9).Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 (Pasal 12). Hal tersebut dapat di katagorikan sebagai pungli yang dapat di jerat dengan undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (khususnya pasal pemerasan/pasal 12 E) atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Sementara aturan larangan penjualan bahan ajar bersifat mutlak dan tidak bisa digugurkan oleh kesepakatan rapat. Praktek jual beli LKS terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181a dan 198). Melarang pendidik, tenaga kependidikan, serta komite sekolah menjual bahan ajar/LKS. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 (Pasal 12a). Komite sekolah dilarang menjual bahan ajar di lingkungan sekolah. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 (Pasal 63). Melarang sekolah dan penerbit melakukan transaksi penjualan buku secara langsung di satuan lembaga pendidikan.
Dugaan tersebut di ungkapkan “Budi Harianto” Ketua DPC Projamin kabupaten Probolinggo. Ia mengaku telah meminta klarifikasi secara resmi dengan melayangkan surat permohonan klarifikasi pada tanggal 02 November 2026 dengan nomor surat: 21/PM/DPC/PENJAMIN/XI/2026. Informasi terbaru yang didapatkan nya, iuran tersebut di kembalikan kepada siswa siswi SDN Tamansari lll setelah menerima surat dan di konfirmasi media. Menurutnya, pengembalian tidak lepas dari jeratan hukum.
“Informasi terbaru setelah kami bersurat, iuran di kembalikan dan wali murid di undang ke lembaga pendidikan SDN Tamansari lll. Secara hukum pengembalian tidak bisa lepas begitu saja, hanya bisa meringankan oknum pelaku. Kami masih menunggu jawaban klarifikasi, tentu kami akan menindak lanjuti temuan ini. “Pungkas nya.
Sementara oknum kepala SDN Tamansari lll “MT” saat di konfirmasi media melalui jejaring sosial whatsap via chat pada tanggal 03 dan 04 November 2026. Sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban. Sehingga terindikasi pelanggaran asas transparansi dan dan akuntabilitas. Terindikasi membenarkan dugaan (sikap defensif). Terindikasi pelanggaran regulasi pendidikan dan Terindikasi lemah nya pengawasan internal (Disiplin ASN).
Penulis : Ali Misno












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.