SUARA UTAMA, Probolinggo – Team Investigasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jendral Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Memanggil dan meminta keterangan Kabiro Media Nasional Suara Utama kabupaten Probolinggo pada tanggal 12 September 2026 bertempat di kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 30/09/2026.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemberitaan media Suara Utama yang di terbitkan pada tanggal 30 Agustus 2026 dengan judul “Publik Meminta APIP dan APH Audit Secara Menyeluruh ATR/BPN kabupaten Probolinggo Perihal Program Prona 2010 dan PTSL tahun 2017 hingga 2024”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lantai 2 kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo Kabiro media Suara Utama menyerah beberapa dokumen/berkas hasil investigasi atas dugaan Penerbitan sertifikat cacat administrasi dan yuridis, salah peta bidang, sertifikat PTSL tahun 2023 dan 2024 yang belum di selesaikan serta dugaan modus operandi mafia tanah dengan memanfaatkan praktik antedate (tanggal, bulan dan tahun mundur).
Menanggapi kesigapan team investigasi inspektorat jenderal ATR/BPN Jakarta pusat “Wasik” Salah satu ahli waris dari “Djawan satino” yang di duga alas hak nya telah terbit sertifikat dan terindikasi cacat administrasi dan yuridis melalui program PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar. Ia Mewakili semua ahli waris mengapresiasi kesigapan APIP.
“Kami para ahli waris sangat mengapresiasi team investigasi inspektorat jenderal ATR/BPN Jakarta pusat. Namun, kami berharap tidak hanya sekedar investigasi saja, setelah itu hilang tidak ada tindak lanjut. Kami meminta tanggung jawab BPN atas produk yang di terbitkan. Menerbitkan produk bisa tapi tanggung jawab jika terindikasi cacat administrasi di lemparkan PN/PTUN. Lahan sudah di caplok malah harus mengeluarkan biaya lagi. Ibarat jatuh ketiban tangga. “Ucap nya.
Ia mendesak APH dari jajaran KPK, Polri dan Kejaksaan agar segera melakukan investigasi (Audit) atas dugaan praktek mafia tanah di kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo yang diduga kuat terorganisir dan terstruktur. Menurutnya, praktek tersebut sangat merugikan masyarakat secara materiil dan immateriil.
“APIP sudah mulai investigasi, olehkarenanya kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu KPK, Polri ataupun kejaksaan agar segera ikut melakukan investigasi (audit) atas dugaan praktek mafia tanah di kantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo. Kami merasa di rugikan secara materiil dan immateriil. Kami meminta tanggung jawab BPN atas produk yang di terbitkan. “Tegas nya.
Sementara kepala seksi pengendalian dan penanganan sengketa ATR/BPN kabupaten Probolinggo yang biasa di panggil “Eko” pada tanggal 29 September 2026, melalui pesan singkat whatsap dan di minta untuk menanggapi terkait kedatangan team investigasi inspektorat jenderal kementerian ATR/BPN Jakarta pusat pada tanggal 12 September 2026. Ia memilih diam, walaupun pesan singkat whatsap media telah terbaca.
Penulis : Ali Misno











