Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Jurnalis Suara Utama Wajib Taat Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik dalam Independen, Akurat, Berimbang, Tanpa Itikad Buruk

- Publisher

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Andre Hariyanto Founder Yayasan Suara Utama Indonesia dan Pemimpin Redaksi Media Online Nasional Suara Utama (Dok.Pribadi/SUARA UTAMA)

FOTO: Andre Hariyanto Founder Yayasan Suara Utama Indonesia dan Pemimpin Redaksi Media Online Nasional Suara Utama (Dok.Pribadi/SUARA UTAMA)

Oleh: Andre Hariyanto, Pemimpin Redaksi Suara Utama

SUARA UTAMA Menjadi wartawan bukan sekadar memegang kartu pers, membawa kamera, melakukan wawancara, kemudian menulis dan mempublikasikan berita. Di balik profesi tersebut terdapat tanggung jawab besar kepada publik.

FOTO: Redaksi Suara Utama Buka Kesempatan bagi Penulis dan Jurnalis untuk Bergabung (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)
FOTO: Redaksi Suara Utama Buka Kesempatan bagi Penulis dan Jurnalis untuk Bergabung (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Wartawan bekerja dengan fakta. Karena itu, setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus melalui proses jurnalistik yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah derasnya arus informasi digital saat ini, persoalan etika jurnalistik menjadi semakin penting. Siapa pun dapat menyebarkan informasi hanya dalam hitungan detik. Namun, wartawan tidak boleh bekerja dengan prinsip yang sama seperti pengguna media sosial pada umumnya.

Wartawan memiliki pedoman yang wajib dijadikan pijakan, salah satunya Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menyatakan:

“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

Kalimat tersebut harus dipahami bukan sekadar materi pelatihan atau hafalan ketika mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pasal 1 KEJ merupakan prinsip dasar yang seharusnya melekat dalam setiap proses kerja jurnalistik.

Jangan Mengorbankan Akurasi Demi Kecepatan

Persaingan media di era digital memang menuntut kecepatan. Berita yang terjadi hari ini dapat menjadi informasi yang tersebar luas hanya beberapa menit kemudian.

Namun, cepat bukan berarti boleh mengabaikan ketepatan.

Wartawan harus memastikan nama, jabatan, angka, tempat, waktu, pernyataan narasumber, serta konteks peristiwa telah diperiksa sebelum berita diterbitkan.

Kesalahan kecil dalam sebuah berita dapat memiliki dampak besar terhadap orang atau lembaga yang diberitakan.

BACA JUGA :  “Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Karena itu, prinsip 5W+1H bukan sekadar rumus menulis berita. Ia merupakan bagian dari proses berpikir jurnalistik agar informasi yang disampaikan memiliki fakta dan konteks yang jelas.

Independensi Harus Dijaga

Wartawan juga dituntut bersikap independen.

Independensi berarti pemberitaan tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan pribadi, kelompok, politik, ekonomi, maupun pihak tertentu yang dapat memengaruhi substansi berita.

Wartawan boleh bertemu dengan siapa pun. Wartawan boleh mendapatkan informasi dari berbagai pihak. Namun, keputusan jurnalistik harus tetap berdasarkan fakta dan kepentingan publik.

Ketika kepentingan tertentu mulai menentukan isi pemberitaan, maka independensi jurnalistik patut dipertanyakan.

Berimbang Bukan Berarti Semua Klaim Harus Benar

Salah satu persoalan yang sering muncul dalam pemberitaan adalah pemahaman mengenai keberimbangan.

Berimbang bukan berarti wartawan harus menganggap semua pernyataan sebagai fakta yang sama-sama benar.

Keberimbangan berarti wartawan memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang relevan, melakukan verifikasi, dan membedakan antara fakta, pernyataan, dugaan, serta opini.

Jika seseorang memberikan tudingan terhadap pihak lain, misalnya, wartawan tidak cukup hanya menulis tudingan tersebut. Pihak yang menjadi sasaran pemberitaan perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Di sinilah fungsi wartawan berbeda dengan sekadar penyebar informasi.

Jangan Menjadikan Berita sebagai Alat Menyerang

Kebebasan pers bukan kebebasan untuk menyerang siapa saja.

Berita tidak boleh dibuat dengan tujuan menjatuhkan seseorang, mempermalukan pihak tertentu, atau membangun persepsi berdasarkan informasi yang tidak utuh.

BACA JUGA :  Menjadi Manusia yang Bermanfaat dan Berjiwa Penolong

Judul yang sengaja dibuat provokatif, fakta yang dipotong dari konteks, maupun informasi yang belum terverifikasi dapat merugikan publik sekaligus merusak kepercayaan terhadap media.

Wartawan harus bertanya kepada dirinya sendiri sebelum menerbitkan sebuah berita:

Apakah informasi ini benar? Apakah sudah diverifikasi? Apakah berimbang? Apakah publik mendapatkan konteks yang cukup? Dan apakah pemberitaan ini dibuat tanpa itikad buruk?

Pertanyaan-pertanyaan sederhana tersebut penting untuk menjaga kualitas jurnalistik.

Kartu Pers Bukan Jaminan Profesionalisme

Memiliki kartu pers tidak otomatis membuat seseorang menjadi wartawan yang profesional.

Begitu pula kemampuan menulis berita tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah memahami seluruh tanggung jawab jurnalistik.

Profesionalisme dibangun melalui pengetahuan, kompetensi, pengalaman, disiplin verifikasi, pemahaman terhadap hukum dan kode etik, serta konsistensi dalam menjalankan tugas.

Karena itu, wartawan harus terus belajar. Mengikuti pendidikan jurnalistik, pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan memahami perkembangan regulasi maupun kode etik merupakan bagian dari proses meningkatkan profesionalitas.

Namun, sertifikat kompetensi pun bukan akhir dari pembelajaran.

Yang lebih penting adalah bagaimana kompetensi tersebut diterapkan ketika wartawan benar-benar berhadapan dengan fakta di lapangan.

Menjaga Marwah Pers

Pers memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat. Media menjadi salah satu ruang bagi publik untuk memperoleh informasi dan memahami berbagai persoalan yang terjadi di sekitarnya.

Karena itu, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik.

BACA JUGA :  Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan

Jika wartawan mengabaikan akurasi, keberimbangan, independensi, dan itikad baik, yang dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi wartawan, tetapi juga kredibilitas media dan kepercayaan masyarakat terhadap pers.

Sebaliknya, ketika wartawan konsisten menjalankan prinsip jurnalistik, media dapat menjadi ruang informasi yang sehat dan mencerdaskan publik.

Kode Etik Harus Menjadi Kebiasaan

Pasal 1 KEJ seharusnya tidak hanya dibaca ketika mengikuti pelatihan atau ujian kompetensi. Pasal tersebut harus menjadi kebiasaan dalam setiap proses jurnalistik.

Mulai dari mencari informasi, memilih narasumber, melakukan wawancara, memeriksa dokumen, melakukan konfirmasi, menulis berita, menentukan judul, hingga menerbitkan berita, semuanya harus berlandaskan etika.

Sebab pada akhirnya, wartawan tidak hanya bertanggung jawab kepada redaksi tempatnya bekerja, tetapi juga kepada publik yang menerima informasi.

Menjadi wartawan berarti siap bekerja dengan fakta, bukan sekadar dengan kecepatan.

Menjadi wartawan berarti berani melakukan verifikasi, bukan sekadar mengutip.

Menjadi wartawan berarti memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan, bukan hanya mendengar satu sisi.

Dan menjadi wartawan berarti memahami bahwa kebebasan pers selalu berjalan bersama tanggung jawab.

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik bukan sekadar aturan tertulis. Ia adalah fondasi yang harus dijaga oleh setiap wartawan agar pers tetap dipercaya dan jurnalistik tetap bermartabat.

Wartawan boleh berbeda dalam gaya menulis, pilihan sudut pandang, dan cara menyajikan berita. Namun dalam menjalankan profesinya, prinsip independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk harus tetap menjadi pijakan.

Penulis : Zhafran Saif Ghazi Al-Amin

Editor : Zahwa Qarira Nazhira

Sumber Berita: Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah
“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Krisis Integritas dalam Negara Hukum
Kapan Karyawan Boleh Di-PHK Karena Mangkir? Ini Aturannya yang Sering Disalahpahami
KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
OD Summit 2026 Dorong Pemimpin Organisasi Menemukan Arah Baru di Tengah Perubahan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Sabtu, 12 September 2026 - 21:11 WIB

Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah

Kamis, 10 September 2026 - 15:16 WIB

“Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Kamis, 3 September 2026 - 12:19 WIB

Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Kapan Karyawan Boleh Di-PHK Karena Mangkir? Ini Aturannya yang Sering Disalahpahami

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/