*Oleh: Andre Hariyanto
SUARA UTAMA – Menepati janji merupakan salah satu bentuk tanggung jawab, integritas, dan penghormatan terhadap orang lain. Sebaliknya, mengingkari janji dan tidak menepati waktu yang telah disepakati dapat menimbulkan kekecewaan, merusak kepercayaan, bahkan memicu persoalan hukum apabila berkaitan dengan kewajiban dalam suatu perjanjian.

Dalam kehidupan sehari-hari, janji sering kali dianggap sebagai ucapan biasa. Seseorang berjanji akan membayar utang pada tanggal tertentu, menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu, menghadiri pertemuan, mengirimkan barang, atau memenuhi tanggung jawab yang telah disepakati. Namun, ketika waktunya tiba, janji tersebut tidak ditepati tanpa penjelasan yang jelas maupun upaya penyelesaian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaannya, bagaimana hukum memandang orang yang ingkar janji dan tidak tepat waktu? Apakah setiap keterlambatan merupakan pelanggaran hukum? Dan bagaimana pertanggungjawabannya dalam perspektif agama?
Ingkar Janji Bukan Sekadar Persoalan Ucapan
Janji memiliki konsekuensi moral karena menyangkut kepercayaan orang lain. Ketika seseorang menyampaikan kesanggupan, pihak lain dapat menjadikan kesanggupan tersebut sebagai dasar untuk mengambil keputusan, mengatur pekerjaan, menggunakan waktu, bahkan mengeluarkan biaya.
Oleh karena itu, orang yang berjanji seharusnya memahami kemampuan dan tanggung jawabnya sebelum menyampaikan kesanggupan.
Misalnya, seseorang telah menyepakati pembayaran pada tanggal tertentu. Pihak yang menerima janji mungkin sudah merencanakan kebutuhan berdasarkan tanggal tersebut. Ketika pembayaran terlambat tanpa pemberitahuan, pihak yang dirugikan bukan hanya kehilangan kepastian, tetapi juga berpotensi mengalami kerugian lainnya.
Hal serupa berlaku dalam dunia kerja, bisnis, organisasi, pelayanan publik, maupun hubungan sosial. Keterlambatan yang berulang tanpa komunikasi dan tanggung jawab dapat membentuk citra seseorang sebagai pihak yang sulit dipercaya.
Namun, perlu dibedakan antara keterlambatan yang terjadi karena keadaan mendesak di luar kendali dan kelalaian yang sebenarnya dapat dihindari. Orang yang menghadapi kendala tidak selalu dapat disalahkan secara moral maupun hukum. Hal terpenting ialah adanya keterbukaan, itikad baik, komunikasi, dan upaya nyata untuk menyelesaikan kewajiban.
Perspektif Hukum Indonesia: Kapan Ingkar Janji Disebut Wanprestasi?
Dalam hukum perdata Indonesia, ingkar janji yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian dikenal dengan istilah wanprestasi atau cidera janji.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjelaskan bahwa wanprestasi dapat terjadi ketika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya, melaksanakan kewajiban tetapi terlambat, atau melaksanakannya tidak sesuai dengan kesepakatan.
Ketentuan mengenai kelalaian dalam perjanjian dapat merujuk pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut pada pokoknya mengatur keadaan ketika pihak yang berutang dinyatakan lalai melalui teguran atau ketika perjanjian itu sendiri menentukan bahwa kelalaian terjadi setelah lewatnya waktu yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan dalam kondisi yang ditentukan oleh hukum.
Dengan demikian, apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan isi perjanjian, bukti yang tersedia, serta ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, tidak setiap janji yang tidak ditepati secara otomatis menjadi perkara hukum. Harus dilihat apakah terdapat hubungan hukum atau perjanjian yang relevan, kewajiban yang dilanggar, keadaan kelalaian, serta unsur dan persyaratan hukum lainnya.
Rujukan: BPHN, Literasi Hukum tentang Wanprestasi; Halo JPN Kejaksaan RI, penjelasan mengenai Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Perjanjian Mengikat Para Pihak
Pasal 1338 KUHPerdata pada pokoknya menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Ketentuan ini menegaskan pentingnya kesepakatan dan tanggung jawab dalam hubungan hukum. Seseorang tidak semestinya mengabaikan kewajiban yang sudah disepakati secara sepihak hanya karena merasa tidak lagi ingin melaksanakannya.
Apabila terjadi kendala, para pihak sebaiknya berkomunikasi dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama. Perubahan jadwal atau kewajiban hendaknya disepakati, bukan diputuskan sepihak tanpa memperhatikan hak pihak lainnya.
Dalam perkara tertentu, pihak yang dirugikan dapat memberikan teguran atau somasi, menempuh musyawarah maupun mediasi, atau mengajukan gugatan perdata sesuai ketentuan hukum. Tuntutan pemenuhan kewajiban dan ganti rugi tetap harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, serta persyaratan hukum yang berlaku.
Penting dipahami pula bahwa keterlambatan memenuhi perjanjian tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Penilaian pidana memerlukan unsur tersendiri berdasarkan perbuatan dan bukti yang ada.
Islam Mengajarkan Kewajiban Menepati Janji
Selain hukum negara, persoalan menepati janji juga mendapat perhatian besar dalam ajaran Islam. Janji bukan sekadar urusan hubungan antarmanusia, melainkan juga berkaitan dengan tanggung jawab seorang hamba kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“… dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.”
(QS. Al-Isra’ [17]: 34)
Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa setiap janji harus diperlakukan secara serius. Seseorang hendaknya tidak mudah mengucapkan kesanggupan apabila tidak berniat atau tidak berusaha untuk memenuhinya.
Dalam QS. Al-Ma’idah [5]: 1, Allah SWT juga memerintahkan orang-orang beriman agar memenuhi akad-akad atau perjanjian.
Pesan ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan tanggung jawab, amanah, dan penghormatan terhadap kesepakatan. Janji kepada sesama manusia tidak sepatutnya diabaikan hanya karena tidak ada orang yang mengawasi.
Peringatan Rasulullah SAW tentang Ingkar Janji
Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim:
“Tanda orang munafik ada tiga: apabila berbicara berdusta, apabila berjanji mengingkari, dan apabila dipercaya berkhianat.”
Hadis ini merupakan peringatan keras terhadap perilaku yang bertentangan dengan kejujuran dan amanah. Mengingkari janji tanpa alasan yang dapat dibenarkan merupakan perilaku tercela yang harus dihindari.
Namun, hadis tersebut tidak boleh digunakan untuk serta-merta menghakimi iman atau menetapkan seseorang sebagai munafik hanya karena satu kejadian keterlambatan. Penilaian terhadap seseorang tidak boleh dilakukan secara serampangan, sebab keadaan, niat, kemampuan, dan alasan yang melatarbelakanginya perlu dipertimbangkan.
Islam juga mengajarkan pentingnya memenuhi kewajiban dan memberikan hak kepada pihak yang berhak menerimanya.
Bagaimana Pertanggungjawaban di Akhirat?
Dalam perspektif Islam, kehidupan tidak berhenti pada pertanggungjawaban di hadapan manusia atau pengadilan dunia. Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di hadapan Allah SWT.
QS. Al-Isra’ ayat 34 menegaskan bahwa janji akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, seseorang yang mengabaikan janji hendaknya melakukan introspeksi, meminta maaf kepada pihak yang dirugikan, dan berusaha menunaikan kewajibannya.
Apabila ingkar janji tersebut berkaitan dengan utang, hak orang lain, atau kerugian yang ditimbulkan, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan ucapan maaf apabila kewajiban yang masih harus dipenuhi belum ditunaikan. Perlu ada upaya nyata untuk mengembalikan hak atau menyelesaikan tanggung jawab sesuai keadaan dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, manusia tidak berwenang memastikan hukuman akhirat bagi individu tertentu. Penilaian akhir berada dalam kekuasaan Allah SWT, Yang Maha Mengetahui niat, keadaan, dan perbuatan setiap hamba.
Pesan moralnya jelas: jangan meremehkan janji, sebab dampaknya dapat dirasakan di dunia dan pertanggungjawabannya juga menjadi urusan agama.
Tepat Waktu Adalah Bentuk Penghormatan
Ketepatan waktu sering dianggap sebagai persoalan kecil. Padahal, menghargai waktu berarti menghargai kesempatan, tenaga, dan kepentingan orang lain.
Dalam pekerjaan, ketepatan waktu membantu menjaga produktivitas. Dalam organisasi, hal tersebut mencerminkan kedisiplinan dan profesionalisme. Dalam hubungan sosial, ketepatan waktu memperkuat kepercayaan.
Apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya tidak dapat memenuhi janji sesuai waktu yang ditentukan, langkah yang lebih bertanggung jawab adalah menyampaikan informasi secepat mungkin, menjelaskan kendala secara jujur, mengusulkan jadwal baru, dan benar-benar berusaha menepatinya.
Jangan menunggu sampai pihak lain berkali-kali menagih atau mempertanyakan tanggung jawab yang seharusnya diselesaikan atas kesadaran sendiri.
Kesimpulan: Jangan Mudah Berjanji, Jangan Ringan Mengingkari
Ingkar janji dan keterlambatan tidak boleh dianggap sepele, terutama ketika menyangkut kewajiban yang telah disepakati dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Hukum Indonesia menyediakan mekanisme penyelesaian untuk pelanggaran perjanjian yang memenuhi unsur wanprestasi. Sementara itu, ajaran Islam mengingatkan bahwa menepati janji merupakan bagian dari amanah dan tanggung jawab moral yang akan dimintai pertanggungjawabannya.
Oleh sebab itu, setiap orang perlu membiasakan diri untuk berpikir sebelum berjanji, bersikap jujur mengenai kemampuannya, menghormati waktu yang disepakati, dan bertanggung jawab apabila terjadi kendala.
Lebih baik menyampaikan kesanggupan secara jujur daripada memberikan janji berlebihan yang akhirnya diingkari. Lebih baik terbuka ketika menghadapi kesulitan daripada membiarkan orang lain menunggu tanpa kepastian.
Sebab, kepercayaan membutuhkan waktu untuk dibangun, tetapi dapat rusak hanya karena janji yang berulang kali tidak ditepati.
*Penulis adalah Trainer dan Jurnalis muda mengabdi di Yayasan Pusat Pembelajaran Nusantara dan Yayasan Suara Utama Indonesia
Referensi:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1238, Pasal 1243, dan Pasal 1338.
2. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Literasi Hukum tentang Wanprestasi: https://literasihukum.bphn.go.id/konsultasi-hukum/1713
3. Halo JPN Kejaksaan RI, penjelasan hukum mengenai wanprestasi: https://halojpn.kejaksaan.go.id/detail/2026-DDF8
4. Al-Qur’an, Surah Al-Isra’ ayat 34 dan Surah Al-Ma’idah ayat 1.
5. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, hadis tentang tanda-tanda kemunafikan.
Penulis : Andre Hariyanto
Editor : Aisyah Putri Widodo
Sumber Berita: Redaksi Suara Utama











